Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan MUI

Kompas.com, 13 Juli 2026, 17:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik dan sebagian jenis obat mulai 17 Oktober 2026 memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Banyak yang ingin mengetahui apakah seluruh obat yang beredar wajib memiliki sertifikat halal serta bagaimana ketentuan bagi obat yang belum bersertifikat halal.

Regulasi tersebut memiliki sejumlah pengecualian dan diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan pemerintah.

Baca juga: Kemenag Imbau Pengusaha Katering Pernikahan Segera Urus Sertifikasi Halal

Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan sertifikasi halal di sektor farmasi agar tidak keliru dalam menafsirkan kebijakan tersebut.

Sertifikasi Halal Obat Berlaku Bertahap

Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, kewajiban sertifikasi halal tidak berlaku sekaligus untuk seluruh produk obat.

Baca juga: AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal

Penerapannya dilakukan secara bertahap sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dan hanya mencakup kategori tertentu.

Dengan demikian, masih dimungkinkan terdapat obat yang belum bersertifikat halal, baik karena masih berada dalam masa transisi maupun karena termasuk kategori yang memiliki pengaturan tersendiri.

Menjelang implementasi kebijakan pada 17 Oktober 2026, pelaku usaha di sektor farmasi dan layanan kesehatan mulai mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.

Selain industri farmasi, instalasi farmasi rumah sakit hingga apotek ritel juga didorong menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Penerapan sistem tersebut bertujuan memastikan kehalalan produk tetap terjaga di seluruh rantai distribusi.

Ketentuan Sertifikasi Halal di Layanan Apotek

Pada layanan apotek, sertifikasi halal tidak berfokus pada produk racikan, melainkan pada sistem pelayanan dan pengelolaan produk.

Auditor akan menilai penerapan SJPH, mulai dari potensi kontaminasi silang, pengelolaan fasilitas, hingga prosedur tertulis pada aktivitas yang berpotensi memengaruhi kehalalan produk.

Karena itu, apotek yang telah memiliki sertifikat halal tetap dapat menjual produk halal maupun produk yang status kehalalannya belum jelas.

Namun, seluruh produk tersebut harus dikelola dengan sistem yang mampu mencegah terjadinya kontaminasi silang.

Salah satu bentuk penerapannya ialah memisahkan lokasi penyimpanan maupun area pajang antara produk halal dan produk yang belum jelas status kehalalannya.

Jika ruang penyimpanan terbatas, perlindungan dapat dilakukan dengan memastikan produk halal tetap tertutup rapat dalam kemasan primer maupun kemasan sekunder.

Apabila terjadi kebocoran dari produk yang belum jelas status kehalalannya hingga mengenai produk halal, maka produk yang terkontaminasi harus ditarik dari peredaran, dimusnahkan, dan area penyimpanan dibersihkan sesuai prosedur.

Bagaimana dengan Sertifikasi Halal Obat Racikan?

Tantangan lain terdapat pada apotek yang menyediakan layanan peracikan obat, seperti puyer.

Dalam kondisi tersebut, bahan baku, peralatan, hingga fasilitas pencucian harus dikelola secara terpisah apabila terdapat kemungkinan kontak dengan bahan yang berasal dari turunan babi (porcine-derived material atau PDM).

Pemisahan tersebut bertujuan mencegah kontaminasi silang terhadap bahan yang berasal dari sumber halal.

Meski demikian, produk racikan seperti puyer tidak dapat mencantumkan logo halal.

Hal itu karena sertifikasi yang dimiliki apotek merupakan sertifikasi atas jasa penjualan, bukan terhadap produk racikan yang formulanya berubah mengikuti resep dokter sehingga tidak memenuhi ketentuan sertifikasi produk.

Penjelasan MUI tentang Obat yang Belum Bersertifikat Halal

Lalu bagaimana jika pasien membutuhkan obat yang status kehalalannya belum jelas?

Hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerbitkan fatwa khusus mengenai hukum penggunaan obat yang status kehalalannya belum jelas.

Namun, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca, MUI menetapkan bahwa penggunaan produk yang belum memenuhi aspek kehalalan dapat dibolehkan karena adanya hajah syar'iyyah yang menempati kondisi darurat syar'iyyah, antara lain ketika belum tersedia alternatif halal dan keamanan produk dijamin oleh pemerintah.

Kebolehan tersebut disertai sejumlah syarat, di antaranya adanya jaminan keamanan dari lembaga berwenang seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, maupun otoritas terkait lainnya.

Momentum Perkuat Ekosistem Farmasi Halal

Di sisi lain, pengembangan dan penyediaan obat halal terus didorong agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan produk yang telah terjamin kehalalannya.

Pemberlakuan wajib halal pada 2026 juga dinilai menjadi momentum bagi industri farmasi nasional untuk memperkuat ekosistem halal.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penggunaan bahan baku yang memiliki ketertelusuran halal, pemilihan bahan tambahan (excipient) yang jelas asal-usulnya, hingga pengembangan vaksin dan bahan aktif menggunakan media fermentasi yang bebas unsur babi.

Dengan penerapan regulasi secara bertahap dan penguatan ekosistem halal, pemerintah, industri farmasi, serta layanan kesehatan diharapkan dapat menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan memenuhi standar kehalalan.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua obat wajib bersertifikat halal sekaligus, karena terdapat ketentuan dan masa transisi yang telah diatur dalam regulasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lewat Aplikasi AMAN, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Kekerasan di Pesantren dan Madrasah
Lewat Aplikasi AMAN, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Kekerasan di Pesantren dan Madrasah
Aktual
Berawal Dari Niat Founder, Program Umrah Paragoncorp Telah Berangkatkan Ribuan Peserta Sejak 2017
Berawal Dari Niat Founder, Program Umrah Paragoncorp Telah Berangkatkan Ribuan Peserta Sejak 2017
Aktual
Paragoncorp Berangkatkan Umrah 135 Karyawan, Menhaj Beri Apresiasi
Paragoncorp Berangkatkan Umrah 135 Karyawan, Menhaj Beri Apresiasi
Aktual
Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan MUI
Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan MUI
Aktual
PCNU Bone Dukung Prof Nasaruddin Umar Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar NU 2026
PCNU Bone Dukung Prof Nasaruddin Umar Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar NU 2026
Aktual
Jelang Muktamar, Rembuk Warga NU Jabodetabek Seri 3 Soroti Diplomasi Internasional PBNU
Jelang Muktamar, Rembuk Warga NU Jabodetabek Seri 3 Soroti Diplomasi Internasional PBNU
Aktual
Doa Nur Nubuwat Arab Lengkap, Asal-usul dan Keutamaannya
Doa Nur Nubuwat Arab Lengkap, Asal-usul dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman di Pesantren & Madrasah
Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman di Pesantren & Madrasah
Aktual
Zulhas Ajak Pesantren Jadi Motor Swasembada Pangan dan Penggerak Ekonomi Desa
Zulhas Ajak Pesantren Jadi Motor Swasembada Pangan dan Penggerak Ekonomi Desa
Aktual
Ansor Tutup Kaderisasi Nasional 2026 di Tempat Muktamar ke-35 NU
Ansor Tutup Kaderisasi Nasional 2026 di Tempat Muktamar ke-35 NU
Aktual
Lirik Sholawat Jibril Versi Panjang & Pendek (Arab, Latin, Arti)
Lirik Sholawat Jibril Versi Panjang & Pendek (Arab, Latin, Arti)
Doa Harian
Doa Sholat Taubat Nasuha Lengkap: Istighfar Nabi & Artinya
Doa Sholat Taubat Nasuha Lengkap: Istighfar Nabi & Artinya
Doa Harian
Bacaan Sholat 5 Waktu Lengkap dari Niat Sampai Salam
Bacaan Sholat 5 Waktu Lengkap dari Niat Sampai Salam
Doa Harian
Lirik Lagu Atuna Tufuli (Atouna El Toufoule) Arab & Terjemahan
Lirik Lagu Atuna Tufuli (Atouna El Toufoule) Arab & Terjemahan
Doa Harian
Bacaan Rukuk dan Sujud Sesuai Sunnah Nabi (Arab, Latin, Arti)
Bacaan Rukuk dan Sujud Sesuai Sunnah Nabi (Arab, Latin, Arti)
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar