Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Imbau Pengusaha Katering Pernikahan Segera Urus Sertifikasi Halal

Kompas.com, 28 Juni 2026, 18:54 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum memiliki sertifikat halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap layanan jasa boga.

Selain menjadi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, sertifikasi halal juga dinilai mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha di industri pernikahan.

Baca juga: Kemenag Edukasi Wedding Organizer soal Syariat dan Regulasi Pernikahan Lewat Nikah Fest 2026

Imbauan itu disampaikan Kemenag di sela penyelenggaraan Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo yang menjadi ajang memperkuat ekosistem pernikahan Islami di Indonesia.

Kemenag Minta Katering Pernikahan Segera Bersertifikat Halal

Direktur Jaminan Produk Halal M. Fuad Nasar menyampaikan imbauan tersebut usai menghadiri Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan.

Baca juga: Nikah Fest 2026, Kemenag Minta Pelaku Industri Pernikahan Pahami Syariat

Kegiatan yang dibuka Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii itu menghadirkan berbagai rangkaian acara, mulai dari nikah massal, talk show pembinaan perkawinan, hingga Islamic Wedding Expo yang diikuti sejumlah pelaku wedding organizer (WO) di Jakarta.

"Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga," ujar Fuad di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Sertifikasi Halal Wajib bagi Usaha Jasa Boga

Fuad menjelaskan usaha jasa katering pesta pernikahan wajib memiliki sertifikat halal untuk kategori produk makanan dan minuman.

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui mekanisme reguler sesuai dengan skala usaha masing-masing.

Ia menjelaskan, proses pengajuan diawali dengan menyiapkan legalitas usaha, data pelaku usaha, serta dokumen sertifikasi.

Dokumen tersebut meliputi daftar menu yang akan disertifikasi, daftar bahan beserta bukti kehalalannya, serta alur proses produksi mulai dari pembelian bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian di lokasi acara.

Menurutnya, pengajuan sertifikasi kini semakin mudah karena pelaku usaha cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi SiHALAL BPJPH.

Selanjutnya, proses audit dilakukan oleh salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra BPJPH.

Audit Halal Periksa Seluruh Proses Produksi

Fuad mengatakan penyedia jasa katering pernikahan merupakan bagian dari industri halal skala mikro.

Audit halal terhadap usaha katering mencakup pemeriksaan dapur dan gudang, bahan yang digunakan, peralatan memasak dan penyajian, proses pencucian peralatan, hingga potensi kontaminasi dengan bahan yang tidak halal.

Auditor juga menilai proses distribusi serta penyajian makanan di lokasi acara.

Setelah audit selesai, penetapan kehalalan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

Keseluruhan proses tersebut dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terjangkau.

"Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban," ujar Fuad.

Ia menegaskan sertifikat dan label halal bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, jaminan kehalalan akan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi usaha, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan bahwa produk halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aturan, tetapi juga menjadi jaminan kualitas bagi masyarakat.

Nikah Fest 2026 Perkuat Ekosistem Pernikahan Islami

Nikah Fest 2026 merupakan inovasi layanan terpadu yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sebagai bagian dari rangkaian Peaceful Muharam 1448 Hijriah.

Kegiatan yang berlangsung pada 27–28 Juni 2026 itu juga dirangkaikan dengan Islamic Wedding Expo 2026 untuk membangun ekosistem pernikahan Islami yang profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada penguatan keluarga sakinah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Imbau Pengusaha Katering Pernikahan Segera Urus Sertifikasi Halal
Kemenag Imbau Pengusaha Katering Pernikahan Segera Urus Sertifikasi Halal
Aktual
Kemenag Edukasi Wedding Organizer soal Syariat dan Regulasi Pernikahan Lewat Nikah Fest 2026
Kemenag Edukasi Wedding Organizer soal Syariat dan Regulasi Pernikahan Lewat Nikah Fest 2026
Aktual
Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Menelusuri Sumur Rawha, Tempat Rasulullah SAW Beristirahat di Jalur Para Nabi
Menelusuri Sumur Rawha, Tempat Rasulullah SAW Beristirahat di Jalur Para Nabi
Aktual
Kemenag Resmi Tutup Ponpes Ibadurrahman Kaltim, Bagaimana Nasib Santri?
Kemenag Resmi Tutup Ponpes Ibadurrahman Kaltim, Bagaimana Nasib Santri?
Aktual
Arab Saudi Undang 1.000 Jamaah Umrah dari Seluruh Dunia, Dibiayai Penuh oleh Raja Salman
Arab Saudi Undang 1.000 Jamaah Umrah dari Seluruh Dunia, Dibiayai Penuh oleh Raja Salman
Aktual
Kemenag Uji Kapasitas Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031, 83 Peserta Diseleks
Kemenag Uji Kapasitas Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031, 83 Peserta Diseleks
Aktual
Menhaj: Seluruh Ekosistem Haji dan Umrah Harus Satu Visi Tingkatkan Pelayanan Jamaah
Menhaj: Seluruh Ekosistem Haji dan Umrah Harus Satu Visi Tingkatkan Pelayanan Jamaah
Aktual
Tokoh Muda NU Berharap Muktamar ke-35 NU Bisa Hasilkan Pemimpin Pemersatu
Tokoh Muda NU Berharap Muktamar ke-35 NU Bisa Hasilkan Pemimpin Pemersatu
Aktual
Jusuf Kalla Letakkan Batu Pertama Masjid Hajjah Yuliana di Australia, Soroti Peran Masjid bagi Umat
Jusuf Kalla Letakkan Batu Pertama Masjid Hajjah Yuliana di Australia, Soroti Peran Masjid bagi Umat
Aktual
Tiga Pilihan Saat Disakiti Menurut Al Quran: Adil, Utama, atau Justru Berubah Zalim?
Tiga Pilihan Saat Disakiti Menurut Al Quran: Adil, Utama, atau Justru Berubah Zalim?
Aktual
Kemenhaj Sambas Siapkan Strategi Hadapi Musim Haji 2027, Masa Tunggu Jadi 28 Tahun
Kemenhaj Sambas Siapkan Strategi Hadapi Musim Haji 2027, Masa Tunggu Jadi 28 Tahun
Aktual
Kemenhaj Bentuk Task Force Optimalkan Penerbangan Haji, Targetkan Wisatawan Timur Tengah ke Indonesia
Kemenhaj Bentuk Task Force Optimalkan Penerbangan Haji, Targetkan Wisatawan Timur Tengah ke Indonesia
Aktual
Pecahkan Rekor Nasional, Bina Insan Mulia Wisuda 467 Penghafal Al Quran 30 Juz dalam 4 Bulan
Pecahkan Rekor Nasional, Bina Insan Mulia Wisuda 467 Penghafal Al Quran 30 Juz dalam 4 Bulan
Aktual
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com