Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum memiliki sertifikat halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap layanan jasa boga.
Selain menjadi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, sertifikasi halal juga dinilai mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha di industri pernikahan.
Baca juga: Kemenag Edukasi Wedding Organizer soal Syariat dan Regulasi Pernikahan Lewat Nikah Fest 2026
Imbauan itu disampaikan Kemenag di sela penyelenggaraan Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo yang menjadi ajang memperkuat ekosistem pernikahan Islami di Indonesia.
Direktur Jaminan Produk Halal M. Fuad Nasar menyampaikan imbauan tersebut usai menghadiri Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan.
Baca juga: Nikah Fest 2026, Kemenag Minta Pelaku Industri Pernikahan Pahami Syariat
Kegiatan yang dibuka Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii itu menghadirkan berbagai rangkaian acara, mulai dari nikah massal, talk show pembinaan perkawinan, hingga Islamic Wedding Expo yang diikuti sejumlah pelaku wedding organizer (WO) di Jakarta.
"Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga," ujar Fuad di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Fuad menjelaskan usaha jasa katering pesta pernikahan wajib memiliki sertifikat halal untuk kategori produk makanan dan minuman.
Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui mekanisme reguler sesuai dengan skala usaha masing-masing.
Ia menjelaskan, proses pengajuan diawali dengan menyiapkan legalitas usaha, data pelaku usaha, serta dokumen sertifikasi.
Dokumen tersebut meliputi daftar menu yang akan disertifikasi, daftar bahan beserta bukti kehalalannya, serta alur proses produksi mulai dari pembelian bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian di lokasi acara.
Menurutnya, pengajuan sertifikasi kini semakin mudah karena pelaku usaha cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi SiHALAL BPJPH.
Selanjutnya, proses audit dilakukan oleh salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra BPJPH.
Fuad mengatakan penyedia jasa katering pernikahan merupakan bagian dari industri halal skala mikro.
Audit halal terhadap usaha katering mencakup pemeriksaan dapur dan gudang, bahan yang digunakan, peralatan memasak dan penyajian, proses pencucian peralatan, hingga potensi kontaminasi dengan bahan yang tidak halal.
Auditor juga menilai proses distribusi serta penyajian makanan di lokasi acara.
Setelah audit selesai, penetapan kehalalan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
Keseluruhan proses tersebut dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terjangkau.
"Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban," ujar Fuad.
Ia menegaskan sertifikat dan label halal bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, jaminan kehalalan akan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi usaha, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan bahwa produk halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aturan, tetapi juga menjadi jaminan kualitas bagi masyarakat.
Nikah Fest 2026 merupakan inovasi layanan terpadu yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sebagai bagian dari rangkaian Peaceful Muharam 1448 Hijriah.
Kegiatan yang berlangsung pada 27–28 Juni 2026 itu juga dirangkaikan dengan Islamic Wedding Expo 2026 untuk membangun ekosistem pernikahan Islami yang profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada penguatan keluarga sakinah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang