Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 28 Juni 2026, 15:39 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Shalat merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang harus dilaksanakan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, termasuk menutup aurat dengan pakaian yang suci.

Belakangan, muncul pertanyaan mengenai hukum shalat menggunakan kaos bergambar, seperti kaos partai, band, merek produk, maupun kaos sablon lainnya.

Fenomena tersebut menimbulkan perdebatan karena pakaian yang dikenakan saat shalat kerap menampilkan gambar atau logo berukuran besar.

Baca juga: Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama

Lantas, bagaimana hukum shalat memakai kaos bergambar menurut syariat Islam dan pandangan ulama?

Shalat dengan Kaos Bergambar Tetap Sah jika Menutup Aurat

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai model pakaian yang harus dikenakan saat shalat.

Baca juga: Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI

Pakaian apa pun dapat digunakan selama dalam keadaan suci dan mampu menutup aurat sesuai ketentuan syariat.

Ketentuan mengenai kesucian pakaian ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Muddatstsir ayat 4:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Artinya: "Dan pakaianmu sucikanlah."

Penjelasan serupa juga terdapat dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi'i jilid 2 halaman 120:

ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما

Artinya: "Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya."

Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib halaman 30 juga menegaskan:

ويكون ستر العورة بلباس طاهر

Artinya: "Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci."

Mengapa Shalat Memakai Kaos Bergambar Dimakruhkan?

Meski shalat dengan memakai kaos bergambar tetap sah selama memenuhi syarat menutup aurat dan pakaian dalam keadaan suci, para ulama menganjurkan agar hal tersebut dihindari.

Pasalnya, kaos dengan gambar, logo, atau ilustrasi termasuk kategori pakaian bergambar yang hukumnya makruh dipakai saat shalat.

Keterangan tersebut dijelaskan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93:

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل

Artinya: "Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat."

Berdasarkan penjelasan para ulama, shalat menggunakan kaos bergambar, termasuk kaos partai, kaos band, kaos bertuliskan merek, maupun kaos sablon lainnya tetap dihukumi sah selama pakaian tersebut suci dan mampu menutup aurat.

Namun, mengenakan pakaian bergambar saat shalat hukumnya makruh sehingga sebaiknya dihindari.

Terlebih ketika melaksanakan shalat berjamaah, kaos bergambar berpotensi mengganggu kenyamanan maupun konsentrasi jamaah lain saat beribadah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Menelusuri Sumur Rawha, Tempat Rasulullah SAW Beristirahat di Jalur Para Nabi
Menelusuri Sumur Rawha, Tempat Rasulullah SAW Beristirahat di Jalur Para Nabi
Aktual
Kemenag Resmi Tutup Ponpes Ibadurrahman Kaltim, Bagaimana Nasib Santri?
Kemenag Resmi Tutup Ponpes Ibadurrahman Kaltim, Bagaimana Nasib Santri?
Aktual
Arab Saudi Undang 1.000 Jamaah Umrah dari Seluruh Dunia, Dibiayai Penuh oleh Raja Salman
Arab Saudi Undang 1.000 Jamaah Umrah dari Seluruh Dunia, Dibiayai Penuh oleh Raja Salman
Aktual
Kemenag Uji Kapasitas Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031, 83 Peserta Diseleks
Kemenag Uji Kapasitas Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031, 83 Peserta Diseleks
Aktual
Menhaj: Seluruh Ekosistem Haji dan Umrah Harus Satu Visi Tingkatkan Pelayanan Jamaah
Menhaj: Seluruh Ekosistem Haji dan Umrah Harus Satu Visi Tingkatkan Pelayanan Jamaah
Aktual
Tokoh Muda NU Berharap Muktamar ke-35 NU Bisa Hasilkan Pemimpin Pemersatu
Tokoh Muda NU Berharap Muktamar ke-35 NU Bisa Hasilkan Pemimpin Pemersatu
Aktual
Jusuf Kalla Letakkan Batu Pertama Masjid Hajjah Yuliana di Australia, Soroti Peran Masjid bagi Umat
Jusuf Kalla Letakkan Batu Pertama Masjid Hajjah Yuliana di Australia, Soroti Peran Masjid bagi Umat
Aktual
Tiga Pilihan Saat Disakiti Menurut Al Quran: Adil, Utama, atau Justru Berubah Zalim?
Tiga Pilihan Saat Disakiti Menurut Al Quran: Adil, Utama, atau Justru Berubah Zalim?
Aktual
Kemenhaj Sambas Siapkan Strategi Hadapi Musim Haji 2027, Masa Tunggu Jadi 28 Tahun
Kemenhaj Sambas Siapkan Strategi Hadapi Musim Haji 2027, Masa Tunggu Jadi 28 Tahun
Aktual
Kemenhaj Bentuk Task Force Optimalkan Penerbangan Haji, Targetkan Wisatawan Timur Tengah ke Indonesia
Kemenhaj Bentuk Task Force Optimalkan Penerbangan Haji, Targetkan Wisatawan Timur Tengah ke Indonesia
Aktual
Pecahkan Rekor Nasional, Bina Insan Mulia Wisuda 467 Penghafal Al Quran 30 Juz dalam 4 Bulan
Pecahkan Rekor Nasional, Bina Insan Mulia Wisuda 467 Penghafal Al Quran 30 Juz dalam 4 Bulan
Aktual
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Aktual
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
Aktual
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com