Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 27 Juni 2026, 10:34 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kompas.tv

KOMPAS.com - Fitur stiker di aplikasi perpesanan WhatsApp telah menjadi bagian dari komunikasi sehari-hari masyarakat di ruang digital.

Beragam stiker digunakan untuk menyampaikan ekspresi, termasuk stiker bernuansa religi yang berisi doa, zikir, harapan, hingga ucapan belasungkawa.

Stiker religius juga kerap menjadi bagian dari cara seseorang menunjukkan kepedulian dan religiusitas dalam komunikasi di grup maupun percakapan pribadi.

Baca juga: 50 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2026 yang Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke WhatsApp dan Media Sosial

Kemudahan membuat dan membagikan stiker membuat konten bernuansa keagamaan semakin banyak beredar di WhatsApp.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan pengguna, apakah mengirimkan doa atau zikir melalui stiker WhatsApp dapat dianggap sebagai ibadah?

Baca juga: Hukum Talak Lewat SMS atau Chat WhatsApp, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama

Apakah Mengirim Stiker Doa dan Zikir Bisa Dianggap Ibadah?

Dilansir dari Kompas.tv, Menurut Imam An-Nawawi, doa yang hanya dipanjatkan dalam bentuk gambar atau teks tidak dapat dianggap sebagai ibadah. Tindakan tersebut dinilai belum memenuhi kriteria doa dan zikir yang disyariatkan.

Imam An-Nawawi menjelaskan:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها، واجبةً كانت أو مستحبةً، لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به، بحيثُ يسمعُ نفسهُ إذا كان صحيح السمع لا عارض له

Artinya: “Ketahuilah bahwa zikir-zikir yang disyariatkan, baik dalam shalat maupun di luar shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah, tidak dihitung dan tidak dianggap sah sampai diucapkan dengan lisan, sehingga orang yang mengucapkannya dapat mendengar dirinya sendiri, jika ia memiliki pendengaran yang normal dan tidak ada halangan”. (Imam Nawawi, Al-Adzkar, [Beirut, Dar Ibn Hazm: 2004], hlmn. 46-47).

Doa dan Zikir Harus Dilafalkan

Syekh Ibnu Allan dalam kitab Al-Futuhatur Rabbaniyyah menjelaskan lebih lanjut keterangan Imam An-Nawawi.

Menurut dia, doa atau zikir harus diucapkan secara lisan agar dapat dihitung sebagai amalan ibadah.

Ketentuan tersebut berlaku terutama pada amalan yang memang wajib dilafalkan, seperti membaca surah Al-Fatihah dalam salat.

Meski demikian, zikir dalam hati tetap sah secara syariat selama tidak termasuk amalan yang disyaratkan untuk dilafalkan.

Beberapa bacaan rukun tertentu dalam salat menjadi contoh amalan yang memiliki ketentuan tersendiri.

Mengirim Stiker Doa Tidak Otomatis Bernilai Ibadah

Pengguna WhatsApp tidak jarang mengirimkan stiker berisi doa tertentu, ungkapan harapan, atau ucapan duka cita kepada pengguna lain maupun di forum grup.

Keberadaan stiker tersebut kini menjadi salah satu bentuk komunikasi religius di ruang digital. Namun, penyampaian doa dan zikir melalui media digital memiliki ketentuan tersendiri dalam perspektif syariat Islam.

Berdasarkan penjelasan tersebut, mengirimkan stiker doa atau zikir melalui WhatsApp tidak memiliki nilai ibadah apabila hanya sebatas mengirim gambar atau teks tanpa melafalkan doa dan zikir tersebut.

Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tetap melafalkan doa atau zikir dengan khusyuk, baik sebelum, saat, maupun setelah mengirimkan stiker berisi doa dan zikir melalui aplikasi perpesanan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar