Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Edukasi Wedding Organizer soal Syariat dan Regulasi Pernikahan Lewat Nikah Fest 2026

Kompas.com, 28 Juni 2026, 18:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pemahaman pelaku industri pernikahan mengenai syariat Islam dan regulasi perkawinan melalui penyelenggaraan Nikah Fest 2026.

Kegiatan ini menjadi forum yang mempertemukan penghulu, wedding organizer (WO), master of ceremony (MC), serta pelaku jasa pernikahan lainnya untuk menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan akad nikah.

Melalui edukasi tersebut, Kemenag ingin memastikan setiap prosesi pernikahan tidak hanya berlangsung meriah, tetapi juga memenuhi ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cari Jodoh di Golek Garwo, Bisa Nikah Gratis sampai Bulan Madu

Sinergi antara pemerintah dan pelaku industri pernikahan diharapkan mampu menghadirkan layanan pernikahan yang tertib, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kemenag Ajak Wedding Organizer Pahami Syariat Pernikahan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menjadikan Nikah Fest 2026 sebagai ruang edukasi bagi pelaku industri pernikahan untuk memperkuat pemahaman tentang syariat dan regulasi perkawinan.

Baca juga: Nikah Fest 2026, Kemenag Minta Pelaku Industri Pernikahan Pahami Syariat

Melalui kegiatan ini, penghulu, wedding organizer (WO), master of ceremony (MC), serta pelaku jasa pernikahan lainnya diajak membangun pemahaman bersama agar setiap penyelenggaraan pernikahan tetap sesuai syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pernikahan perlu memahami kaidah-kaidah syariat.

Menurutnya, pernikahan bukan sekadar seremoni, melainkan ibadah yang memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, selain memperhatikan aspek syariat, penyelenggaraan layanan nikah di KUA juga dibangun untuk memberikan pengalaman yang baik bagi masyarakat yang hendak membangun keluarga.

Ikhtiar tersebut juga perlu didukung oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang ekosistem pernikahan agar dapat menghadirkan pengalaman yang berkesan sekaligus tetap sejalan dengan syariat.

"Syariat pernikahan itu juga harus diketahui oleh para penyelenggara, WO, oleh MC pernikahan, oleh semua ekosistem pesta pernikahan. Karena soal pernikahan, yang paling punya otoritas adalah para penghulu. Jadi, kaidah-kaidah pernikahan itu harus benar-benar dikomunikasikan kepada para penyelenggara," ujar Zayadi pada Nikah Fest 2026 di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Kemenag Tekankan Kepatuhan terhadap Syariat dan Regulasi

Zayadi mengatakan Kementerian Agama ingin memastikan setiap penyelenggaraan pernikahan tidak hanya berjalan baik dari sisi teknis, tetapi juga memenuhi ketentuan syariat, regulasi, dan peraturan perundang-undangan.

"Kita ingin memastikan penyelenggaraan event pernikahan, baik oleh WO maupun pihak lainnya, harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Aman secara syariat, aman secara regulasi, dan aman sesuai undang-undang beserta aturan turunannya," katanya.

Ia menjelaskan selama ini pelaku industri pernikahan belum memiliki banyak kesempatan berdialog langsung dengan Kementerian Agama mengenai tata kelola penyelenggaraan pernikahan.

Karena itu, Nikah Fest menjadi wadah untuk mempertemukan seluruh ekosistem pernikahan dalam satu forum.

Melalui forum tersebut, penghulu dapat menyampaikan pemahaman mengenai syariat dan regulasi perkawinan kepada pelaku usaha.

Sebaliknya, para penyelenggara pernikahan memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai standar pelaksanaan akad nikah sesuai ajaran agama dan ketentuan negara.

Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan pernikahan yang semakin tertib, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pelaku Industri Sambut Positif Nikah Fest 2026

Zayadi mengungkapkan antusiasme pelaku usaha terhadap kegiatan ini sangat tinggi.

Menurutnya, mereka menyambut baik kesempatan berdialog langsung dengan jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

"Respons teman-teman pelaku usaha sangat antusias. Baru ada kesempatan mereka bertemu langsung dengan Pak Dirjen dan para direktur dalam suasana seperti ini. Jadi, forum ini benar-benar mempertemukan seluruh ekosistem pernikahan," ujarnya.

Ia berharap komunikasi dan kolaborasi antara Kementerian Agama dengan pelaku industri pernikahan terus diperkuat.

Dengan pemahaman yang sama mengenai syariat dan regulasi, penyelenggaraan pernikahan diharapkan tidak hanya berlangsung meriah, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, mematuhi peraturan yang berlaku, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Imbau Pengusaha Katering Pernikahan Segera Urus Sertifikasi Halal
Kemenag Imbau Pengusaha Katering Pernikahan Segera Urus Sertifikasi Halal
Aktual
Kemenag Edukasi Wedding Organizer soal Syariat dan Regulasi Pernikahan Lewat Nikah Fest 2026
Kemenag Edukasi Wedding Organizer soal Syariat dan Regulasi Pernikahan Lewat Nikah Fest 2026
Aktual
Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Menelusuri Sumur Rawha, Tempat Rasulullah SAW Beristirahat di Jalur Para Nabi
Menelusuri Sumur Rawha, Tempat Rasulullah SAW Beristirahat di Jalur Para Nabi
Aktual
Kemenag Resmi Tutup Ponpes Ibadurrahman Kaltim, Bagaimana Nasib Santri?
Kemenag Resmi Tutup Ponpes Ibadurrahman Kaltim, Bagaimana Nasib Santri?
Aktual
Arab Saudi Undang 1.000 Jamaah Umrah dari Seluruh Dunia, Dibiayai Penuh oleh Raja Salman
Arab Saudi Undang 1.000 Jamaah Umrah dari Seluruh Dunia, Dibiayai Penuh oleh Raja Salman
Aktual
Kemenag Uji Kapasitas Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031, 83 Peserta Diseleks
Kemenag Uji Kapasitas Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031, 83 Peserta Diseleks
Aktual
Menhaj: Seluruh Ekosistem Haji dan Umrah Harus Satu Visi Tingkatkan Pelayanan Jamaah
Menhaj: Seluruh Ekosistem Haji dan Umrah Harus Satu Visi Tingkatkan Pelayanan Jamaah
Aktual
Tokoh Muda NU Berharap Muktamar ke-35 NU Bisa Hasilkan Pemimpin Pemersatu
Tokoh Muda NU Berharap Muktamar ke-35 NU Bisa Hasilkan Pemimpin Pemersatu
Aktual
Jusuf Kalla Letakkan Batu Pertama Masjid Hajjah Yuliana di Australia, Soroti Peran Masjid bagi Umat
Jusuf Kalla Letakkan Batu Pertama Masjid Hajjah Yuliana di Australia, Soroti Peran Masjid bagi Umat
Aktual
Tiga Pilihan Saat Disakiti Menurut Al Quran: Adil, Utama, atau Justru Berubah Zalim?
Tiga Pilihan Saat Disakiti Menurut Al Quran: Adil, Utama, atau Justru Berubah Zalim?
Aktual
Kemenhaj Sambas Siapkan Strategi Hadapi Musim Haji 2027, Masa Tunggu Jadi 28 Tahun
Kemenhaj Sambas Siapkan Strategi Hadapi Musim Haji 2027, Masa Tunggu Jadi 28 Tahun
Aktual
Kemenhaj Bentuk Task Force Optimalkan Penerbangan Haji, Targetkan Wisatawan Timur Tengah ke Indonesia
Kemenhaj Bentuk Task Force Optimalkan Penerbangan Haji, Targetkan Wisatawan Timur Tengah ke Indonesia
Aktual
Pecahkan Rekor Nasional, Bina Insan Mulia Wisuda 467 Penghafal Al Quran 30 Juz dalam 4 Bulan
Pecahkan Rekor Nasional, Bina Insan Mulia Wisuda 467 Penghafal Al Quran 30 Juz dalam 4 Bulan
Aktual
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com