Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap perempuan di Pekalongan bukan pimpinan pesantren, melainkan pengasuh sebuah padepokan bernama Padepokan Padhang Ati.
Penegasan itu disampaikan Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” tegas Basnang.
Baca juga: KH Imam Jazuli Gagas Transformasi 5.000 Pesantren di Seluruh Indonesia
Menurutnya, karena tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar resmi, penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat.
Basnang mengatakan, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi terhadap legalitas lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Basnang mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.
Rapat itu dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas P2A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Pekalongan, Camat Buaran, Camat Karangdadap, Polres Pekalongan, hingga pemerintah desa setempat dan Babinsa Simbang Kulon.
“Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan,” jelasnya.
Baca juga: Bukan Cuma Ngaji, Pesantren Kini Jadi Pemasok Utama Program Makan Gratis 2026
Ia menambahkan, laporan korban telah masuk ke kepolisian dan ditindaklanjuti dengan pengamanan terhadap pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.
“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tandas Basnang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang