Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Tidur Tengkurap dalam Islam, Mengapa Posisi Ini Harus Dihindari?

Kompas.com, 10 April 2026, 21:14 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Tidur merupakan kebutuhan penting bagi tubuh untuk beristirahat setelah aktivitas sehari-hari.

Dalam Islam, adab tidur juga diatur sebagai bagian dari tuntunan hidup yang sesuai syariat.

Salah satu posisi yang menjadi perhatian adalah tidur tengkurap yang dinilai tidak dianjurkan.

Berikut penjelasan hukum tidur tengkurap dalam Islam, mencakup dalil hadis, pandangan ulama, hingga dampak kesehatannya, yang dirangkum dari laman Baznas dan Kemenag.

Baca juga: Doa dan Dzikir Sebelum Tidur: Amalan Sunnah agar Malam Lebih Tenang dan Dilindungi Allah

Hadits Larangan Tidur Tengkurap 

Rasulullah SAW memberikan bimbingan terkait posisi tidur yang baik. Salah satu posisi yang tidak dianjurkan adalah tidur tengkurap, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadis shahih.

Dari Ya’isy bin Thikhfah Al-Ghifari, dari bapaknya, ia berkata: "Ketika itu aku sedang berbaring tengkurap di masjid karena begadang dan itu terjadi di waktu sahur. Lalu tiba-tiba ada seseorang menggerak-gerakkanku dengan kakinya. Ia pun berkata, 'Sesungguhnya ini adalah cara berbaring yang dibenci oleh Allah.' Kemudian aku pandang orang tersebut, ternyata ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam." (HR. Abu Daud no. 5040 dan Ibnu Majah no. 3723)

Baca juga: Amalan Sebelum Tidur: Penenang Jiwa dan Penjaga Iman di Malam Hari

Selain hadits tersebut, dalam riwayat lain disebutkan:

dari Abu Dzarr radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di hadapanku dan ketika itu aku sedang tidur tengkurap. Beliau menggerak-gerakkanku dengan kaki beliau. Beliau pun bersabda, 'Wahai Junaidib, ini adalah cara berbaringnya penghuni neraka.'" (HR. Ibnu Majah no. 3724)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa posisi tidur tengkurap tidak disukai dalam ajaran Islam.

Hukum Tidur Tengkurap dalam Islam

Para ulama menjelaskan bahwa hukum tidur tengkurap tidak sampai haram, tetapi makruh. Artinya, perbuatan ini sebaiknya dihindari meskipun tidak berdosa jika dilakukan.

Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik, tetapi juga memiliki nilai adab dan spiritual dalam kehidupan seorang Muslim.

Pandangan Ulama tentang Tidur Tengkurap

Sejumlah ulama menegaskan bahwa tidur tengkurap merupakan posisi yang dibenci. Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin menyebut posisi ini tidak dianjurkan.

Sementara Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menilai tidak pantas seseorang tidur tengkurap, terutama tanpa alasan yang dibenarkan.

Namun, jika terdapat kondisi medis tertentu yang mengharuskan posisi tersebut, maka diperbolehkan. Kebutuhan kesehatan menjadi pertimbangan, meski tetap dianjurkan mencari alternatif posisi yang sesuai sunnah.

Anjuran Membangunkan Orang yang Tengkurap

Dalam penjelasan Darul Ifta’ Al-Mishriyah, ulama fikih menegaskan kemakruhan tidur tengkurap. Bahkan, dianjurkan untuk membangunkan orang yang tidur dalam posisi tersebut.

“Ulama fikih menegaskan kemakruhan tidur tengkurap. Ini berdasarkan hadis Nabi; Ini merupakan posisi tidur yang dibenci oleh Allah. Dalam sebagian riwayat disebutkan; Posisi tidur tengkurap merupakan posisi tidur ahli neraka. Imam Al-Khatib Al-Syarbini menyebutkan orang yang amat dianjurkan untuk dibangunkan dari tidurnya, salah satunya adalah orang yang tidur tengkurap. Ini posisi tidur yang dibenci Allah. Posisi tidur tengkurap makruh.”

Dampak Kesehatan Tidur Tengkurap

Selain aspek syariat, tidur tengkurap juga berdampak pada kesehatan. Posisi ini dapat menekan organ vital seperti paru-paru dan jantung, sehingga mengganggu pernapasan dan sirkulasi darah.

Tidur tengkurap juga berpotensi menyebabkan nyeri leher dan punggung karena posisi tulang belakang tidak alami.

Selain itu, risiko gangguan pencernaan dan refluks asam lambung juga meningkat.

Tekanan pada saraf dan pembuluh darah dapat memicu rasa kesemutan hingga mati rasa pada tubuh.

Posisi Tidur yang Dianjurkan dalam Islam

Sebagai alternatif, Rasulullah SAW menganjurkan tidur dengan posisi miring ke kanan.

“Jika kamu tidur, maka berbaringlah di atas rusuk kananmu.” (HR. Bukhari)

Posisi ini dinilai lebih baik karena membantu melancarkan pencernaan, menjaga sirkulasi darah, dan mengurangi tekanan pada jantung.

Tidur tengkurap dalam Islam dihukumi makruh dan sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Larangan ini didasarkan pada hadis shahih dan diperkuat oleh pandangan ulama.

Selain itu, dari sisi kesehatan, posisi ini juga berpotensi menimbulkan berbagai gangguan fisik.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan mengikuti sunnah dengan tidur miring ke kanan agar lebih sehat dan bernilai ibadah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jelang Haji 2026, Arab Saudi Atur Jeda Adzan dan Iqamah Lebih Singkat
Jelang Haji 2026, Arab Saudi Atur Jeda Adzan dan Iqamah Lebih Singkat
Aktual
Haji 2026: Masjidil Haram, Arafah, Mina, dan Muzdalifah Kini Tercover 5G Penuh
Haji 2026: Masjidil Haram, Arafah, Mina, dan Muzdalifah Kini Tercover 5G Penuh
Aktual
Bagaimana jika Paspor Jemaah Haji Rusak di Tanah Suci? Ini Kata KJRI
Bagaimana jika Paspor Jemaah Haji Rusak di Tanah Suci? Ini Kata KJRI
Aktual
Fatayat NU Blitar Soroti Kekerasan Seksual Mahasiswa, Kampus Diminta Ambil Langkah Tegas
Fatayat NU Blitar Soroti Kekerasan Seksual Mahasiswa, Kampus Diminta Ambil Langkah Tegas
Aktual
Bukan Cuma Ngaji, Pesantren Kini Jadi Pemasok Utama Program Makan Gratis 2026
Bukan Cuma Ngaji, Pesantren Kini Jadi Pemasok Utama Program Makan Gratis 2026
Aktual
Bolehkah Berkurban Tanpa Melihat Hewannya Disembelih? Jangan Sampai Keliru!
Bolehkah Berkurban Tanpa Melihat Hewannya Disembelih? Jangan Sampai Keliru!
Aktual
Saat Rasulullah Geleng Kepala Lihat Nu’aiman Sembelih Unta Milik Tamu
Saat Rasulullah Geleng Kepala Lihat Nu’aiman Sembelih Unta Milik Tamu
Aktual
Resmi! Saudi Rilis Panduan Haji 2026, Fokus Keselamatan Jemaah dan Cuaca Ekstrem
Resmi! Saudi Rilis Panduan Haji 2026, Fokus Keselamatan Jemaah dan Cuaca Ekstrem
Aktual
Krapyak, Rahim Intelektual NU: Dari Gus Dur hingga Gus Yahya
Krapyak, Rahim Intelektual NU: Dari Gus Dur hingga Gus Yahya
Aktual
Menhaj Pimpin Kedatangan Amirul Hajj Gelombang Kedua di Jeddah, Fokus Pastikan Kesiapan Armuzna 2026
Menhaj Pimpin Kedatangan Amirul Hajj Gelombang Kedua di Jeddah, Fokus Pastikan Kesiapan Armuzna 2026
Aktual
Saudi Luncurkan 'Haji Tanpa Bagasi' 2026, Koper Sampai Hotel dalam 24 Jam
Saudi Luncurkan "Haji Tanpa Bagasi" 2026, Koper Sampai Hotel dalam 24 Jam
Aktual
Update Haji 2026: 100.268 Jemaah RI Sudah Bayar Dam, Mayoritas via Adahi
Update Haji 2026: 100.268 Jemaah RI Sudah Bayar Dam, Mayoritas via Adahi
Aktual
Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar
Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar
Aktual
Jemaah Haji Diimbau Jangan Sia-siakan Waktu Saat Wukuf di Arafah
Jemaah Haji Diimbau Jangan Sia-siakan Waktu Saat Wukuf di Arafah
Aktual
Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji
Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com