Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Pariwisata menetapkan aturan baru terkait pelanggaran dan sanksi bagi fasilitas perhotelan selama musim haji 2026.
Kebijakan ini diberlakukan khusus di Makkah dan Madinah guna meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah.
Regulasi ini menekankan sanksi lebih tegas, terutama untuk pelanggaran yang terjadi berulang.
Baca juga: Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Kementerian Pariwisata menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga standar layanan di tengah lonjakan permintaan akomodasi selama musim haji.
Seperti tahun sebelumnya, musim haji 2026 berlangsung setiap tahun mulai awal Dzulqaidah hingga pertengahan Muharram.
Periode tersebut menjadi masa sibuk bagi hotel dan fasilitas penginapan di dua kota suci.
Dalam aturan terbaru, pelanggaran yang dilakukan berulang akan dikenai sanksi yang lebih berat, baik jika terjadi sebelum maupun selama musim haji.
Baca juga: Doa-doa di Makkah Al-Mukarramah: Bacaan Arab, Arti, dan Keutamaannya bagi Jemaah Haji
Jika pelanggaran saat musim haji merupakan pengulangan dari pelanggaran sebelumnya, maka denda minimum akan diterapkan apabila lebih tinggi dari sanksi sebelumnya. Namun, jika lebih rendah, maka denda akan dilipatgandakan.
Pelanggaran yang terjadi berulang dalam musim haji yang sama juga akan dikenai denda dua kali lipat.
Sementara itu, pelanggaran setelah musim haji tetapi terkait dengan pelanggaran sebelumnya tetap akan dikenai sanksi yang meningkat secara bertahap.
Selain sanksi finansial, pemerintah juga memberlakukan sanksi non-finansial. Fasilitas penginapan yang melanggar secara berulang dapat dikenai penutupan sementara atau pembekuan izin selama musim haji.
Jika pelanggaran terjadi hingga tiga kali, izin usaha dapat dicabut secara permanen.
Penerapan sanksi dilakukan secara bertahap, dengan kemungkinan peningkatan denda tanpa melampaui batas maksimal yang ditetapkan.
Fasilitas perhotelan diklasifikasikan dalam lima kategori, mulai dari hotel bintang lima hingga akomodasi sementara haji yang belum terklasifikasi.
Besaran denda disesuaikan dengan skala usaha:
Untuk pelanggaran di Makkah dan Madinah, denda berkisar antara SR2.000 hingga SR14.000, disertai sanksi tambahan seperti penutupan sementara hingga pencabutan izin.
Khusus fasilitas akomodasi sementara selama musim haji, denda yang dikenakan berkisar antara SR1.000 hingga SR50.000.
Selain itu, sanksi dapat berupa penutupan sementara hingga pelaku usaha memenuhi ketentuan, atau pencabutan izin operasional.
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara bertahap, dengan sanksi yang meningkat untuk setiap pelanggaran berulang sesuai ketentuan yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang