Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan

Kompas.com, 16 April 2026, 20:14 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Jemaah haji 2026 harus memerhatikan aturan saat kembali ke Indonesia dan membawa ponsel baru dari luar negeri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan pendaftaran kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) sesuai prosedur kepabeanan.

Langkah ini penting agar perangkat dapat digunakan di jaringan seluler dalam negeri.

Tanpa registrasi IMEI, ponsel tidak akan bisa mengakses layanan operator di Indonesia.

Baca juga: Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store

Kewajiban Registrasi IMEI bagi Jemaah Haji

Dilansir dari Antara, Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menegaskan bahwa setiap ponsel baru yang dibawa dari luar negeri harus didaftarkan melalui prosedur kepabeanan.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jemaah haji yang membawa perangkat komunikasi dari luar Indonesia.

“Di Indonesia, untuk membawa handphone itu ada ketentuan, yang prinsipnya kalau belum didaftarkan itu tidak akan bisa mengakses jaringan lokal,” kata Chinde dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jamaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026

Prosedur Registrasi IMEI dan Pemeriksaan di Bandara

Langkah awal yang harus dilakukan jemaah adalah melaporkan perangkat yang dibawa kepada petugas Bea Cukai setibanya di bandara kedatangan domestik.

Setelah itu, petugas akan melakukan perekaman nomor IMEI serta identitas jemaah. Data tersebut menjadi dasar untuk proses penelitian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dalam proses pemeriksaan, petugas juga akan menilai nilai barang yang dibawa oleh jemaah.

Untuk jemaah haji reguler, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan tanpa batasan nilai tertentu terhadap perangkat yang dibawa pulang.

Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dengan batas nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal 2.500 dolar AS.

Nilai tersebut dihitung secara keseluruhan, termasuk jika jemaah membawa barang lain seperti oleh-oleh.

“Kalau untuk jamaah haji khusus, akan ada pembatasan nilai 2.500 dolar AS. Pembatasannya akan dilakukan oleh petugas. Ketika ada barang-barang lain yang dibawa, nanti dijumlahkan. Karena 2.500 dolar AS ini adalah pembebasan secara total,” jelas Chinde.

Setelah seluruh proses selesai, data perangkat akan diteruskan ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).

Melalui sistem ini, ponsel yang telah didaftarkan dapat digunakan pada jaringan telekomunikasi domestik.

Apabila proses administrasi belum selesai di bandara kedatangan, jemaah tetap dapat melanjutkan pendaftaran di kantor pabean terdekat.

Namun, perangkat harus sudah dilaporkan saat pertama kali tiba di Indonesia.

DJBC memberikan waktu penyelesaian lanjutan maksimal lima hari kerja untuk memastikan seluruh proses registrasi IMEI dapat diselesaikan dengan baik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Aktual
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Aktual
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Aktual
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aktual
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Aktual
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Aktual
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aktual
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Aktual
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Aktual
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Aktual
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Aktual
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Aktual
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Aktual
MUI Kritik Wacana 'War Ticket' Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
MUI Kritik Wacana "War Ticket" Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
Aktual
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com