Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan

Kompas.com, 16 April 2026, 20:14 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Jemaah haji 2026 harus memerhatikan aturan saat kembali ke Indonesia dan membawa ponsel baru dari luar negeri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan pendaftaran kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) sesuai prosedur kepabeanan.

Langkah ini penting agar perangkat dapat digunakan di jaringan seluler dalam negeri.

Tanpa registrasi IMEI, ponsel tidak akan bisa mengakses layanan operator di Indonesia.

Baca juga: Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store

Kewajiban Registrasi IMEI bagi Jemaah Haji

Dilansir dari Antara, Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menegaskan bahwa setiap ponsel baru yang dibawa dari luar negeri harus didaftarkan melalui prosedur kepabeanan.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jemaah haji yang membawa perangkat komunikasi dari luar Indonesia.

“Di Indonesia, untuk membawa handphone itu ada ketentuan, yang prinsipnya kalau belum didaftarkan itu tidak akan bisa mengakses jaringan lokal,” kata Chinde dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jamaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026

Prosedur Registrasi IMEI dan Pemeriksaan di Bandara

Langkah awal yang harus dilakukan jemaah adalah melaporkan perangkat yang dibawa kepada petugas Bea Cukai setibanya di bandara kedatangan domestik.

Setelah itu, petugas akan melakukan perekaman nomor IMEI serta identitas jemaah. Data tersebut menjadi dasar untuk proses penelitian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dalam proses pemeriksaan, petugas juga akan menilai nilai barang yang dibawa oleh jemaah.

Untuk jemaah haji reguler, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan tanpa batasan nilai tertentu terhadap perangkat yang dibawa pulang.

Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dengan batas nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal 2.500 dolar AS.

Nilai tersebut dihitung secara keseluruhan, termasuk jika jemaah membawa barang lain seperti oleh-oleh.

“Kalau untuk jamaah haji khusus, akan ada pembatasan nilai 2.500 dolar AS. Pembatasannya akan dilakukan oleh petugas. Ketika ada barang-barang lain yang dibawa, nanti dijumlahkan. Karena 2.500 dolar AS ini adalah pembebasan secara total,” jelas Chinde.

Setelah seluruh proses selesai, data perangkat akan diteruskan ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).

Melalui sistem ini, ponsel yang telah didaftarkan dapat digunakan pada jaringan telekomunikasi domestik.

Apabila proses administrasi belum selesai di bandara kedatangan, jemaah tetap dapat melanjutkan pendaftaran di kantor pabean terdekat.

Namun, perangkat harus sudah dilaporkan saat pertama kali tiba di Indonesia.

DJBC memberikan waktu penyelesaian lanjutan maksimal lima hari kerja untuk memastikan seluruh proses registrasi IMEI dapat diselesaikan dengan baik.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Aktual
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Aktual
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar