Editor
KOMPAS.com - Jemaah haji 2026 harus memerhatikan aturan saat kembali ke Indonesia dan membawa ponsel baru dari luar negeri.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan pendaftaran kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) sesuai prosedur kepabeanan.
Langkah ini penting agar perangkat dapat digunakan di jaringan seluler dalam negeri.
Tanpa registrasi IMEI, ponsel tidak akan bisa mengakses layanan operator di Indonesia.
Baca juga: Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Dilansir dari Antara, Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menegaskan bahwa setiap ponsel baru yang dibawa dari luar negeri harus didaftarkan melalui prosedur kepabeanan.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jemaah haji yang membawa perangkat komunikasi dari luar Indonesia.
“Di Indonesia, untuk membawa handphone itu ada ketentuan, yang prinsipnya kalau belum didaftarkan itu tidak akan bisa mengakses jaringan lokal,” kata Chinde dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jamaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Langkah awal yang harus dilakukan jemaah adalah melaporkan perangkat yang dibawa kepada petugas Bea Cukai setibanya di bandara kedatangan domestik.
Setelah itu, petugas akan melakukan perekaman nomor IMEI serta identitas jemaah. Data tersebut menjadi dasar untuk proses penelitian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dalam proses pemeriksaan, petugas juga akan menilai nilai barang yang dibawa oleh jemaah.
Untuk jemaah haji reguler, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan tanpa batasan nilai tertentu terhadap perangkat yang dibawa pulang.
Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dengan batas nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal 2.500 dolar AS.
Nilai tersebut dihitung secara keseluruhan, termasuk jika jemaah membawa barang lain seperti oleh-oleh.
“Kalau untuk jamaah haji khusus, akan ada pembatasan nilai 2.500 dolar AS. Pembatasannya akan dilakukan oleh petugas. Ketika ada barang-barang lain yang dibawa, nanti dijumlahkan. Karena 2.500 dolar AS ini adalah pembebasan secara total,” jelas Chinde.
Setelah seluruh proses selesai, data perangkat akan diteruskan ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).
Melalui sistem ini, ponsel yang telah didaftarkan dapat digunakan pada jaringan telekomunikasi domestik.
Apabila proses administrasi belum selesai di bandara kedatangan, jemaah tetap dapat melanjutkan pendaftaran di kantor pabean terdekat.
Namun, perangkat harus sudah dilaporkan saat pertama kali tiba di Indonesia.
DJBC memberikan waktu penyelesaian lanjutan maksimal lima hari kerja untuk memastikan seluruh proses registrasi IMEI dapat diselesaikan dengan baik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang