Editor
KOMPAS.com - Pemerintah mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai tawaran keberangkatan haji di luar jalur resmi pada musim haji 2026.
Selain kasus penipuan haji furoda, iming-iming visa mujamalah juga dinilai berisiko tinggi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa kepastian visa di luar kuota resmi sangat rendah.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran haji cepat tanpa antrean yang banyak beredar, terutama di internet.
Baca juga: Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Dilansir dari Antara, Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan bahwa visa mujamalah sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi.
Keberadaan dan jumlah visa tersebut tidak dapat dipastikan setiap tahun.
“Terkait visa mujamalah itu merupakan kewenangan Arab Saudi. Ada atau tidaknya, yang bisa menjawab adalah pihak Saudi Arabia,” ujar Dahnil di Kantor Kemenhaj di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Ia menjelaskan, meskipun visa mujamalah kerap disebut sebagai jalur di luar kuota resmi, jumlahnya sangat terbatas dan tidak selalu tersedia setiap tahun.
Menurut Dahnil, dibandingkan visa haji reguler dan haji khusus yang berbasis kuota resmi, visa mujamalah memiliki tingkat kepastian yang jauh lebih rendah.
“Yang pasti adalah visa haji berdasarkan kuota, selebihnya tingkat ketidakpastiannya itu tinggi. Karena nanti ada orang jual visa di internet seolah-olah dapat visa mujamalah, itu tingkat kepastiannya sangat rendah,” ujarnya.
Ia menilai maraknya penawaran visa melalui internet berpotensi menyesatkan masyarakat.
Dahnil mengingatkan bahwa tawaran keberangkatan haji tanpa antrean dengan berbagai jalur non-resmi berpotensi merugikan calon jemaah.
“Jangan sampai jamaah tergiur iming-iming bisa mujamalah atau visa furoda,” kata Dahnil.
Menurutnya, masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap berbagai promosi yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa proses resmi.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji tahun ini.
“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi, yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa seluruh keberangkatan haji yang sah harus menggunakan visa resmi berbasis kuota.
Dahnil menambahkan, maraknya tawaran haji tanpa antrean melalui media sosial perlu diwaspadai karena berpotensi menjadi modus penipuan atau praktik haji ilegal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
Satgas ini bertugas menindak berbagai modus pemberangkatan haji non-prosedural serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang