Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kritik Wacana "War Ticket" Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan

Kompas.com, 16 April 2026, 18:10 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk memprioritaskan persiapan penyelenggaraan haji yang tinggal hitungan hari, ketimbang membahas wacana skema "war ticket" yang dinilai berpotensi mengganggu fokus.

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menegaskan bahwa pembahasan kebijakan baru sebaiknya ditunda hingga seluruh rangkaian ibadah haji selesai.

“Jadi mungkin wacana ini bisa dibuka setelah penyelenggaraan haji itu selesai. Kalau sekarang, saya khawatir minggu depan mau berangkat masih sibuk dengan menanggapi wacana ini,” ujar Cholil Nafis di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Wacana War Tiket Haji Tuai Sorotan, MUI Minta Kajian Mendalam

Menurutnya, fokus utama saat ini harus diarahkan pada kesiapan jemaah agar proses keberangkatan berjalan lancar.

Perlu Kajian Mendalam dan Regulasi Jelas

Cholil menilai wacana "war ticket" tidak bisa diputuskan secara terburu-buru. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, terutama soal regulasi dan dampaknya terhadap sistem yang sudah berjalan.

Ia menyoroti panjangnya antrean haji di Indonesia yang mencapai jutaan orang. Menurutnya, kebijakan baru harus adil bagi mereka yang telah lama menunggu giliran.

“Kalau itu nanti war ticket apakah pasti tidak ada antrean lagi dan itu berefek kepada orang yang antre panjang itu?” kata dia.

Risiko Calo dan Ketimpangan Akses

Selain itu, ia mengingatkan potensi munculnya praktik percaloan dalam sistem tersebut. Risiko ketimpangan akses juga menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat di daerah dan lansia yang belum terbiasa dengan teknologi digital.

Meski demikian, Cholil mengakui ada sisi positif dari gagasan tersebut, yakni memberi peluang bagi masyarakat yang mampu secara finansial dan fisik (istithaah) untuk berangkat lebih cepat.

Namun, ia menegaskan bahwa dampak negatifnya tidak boleh diabaikan.

Jangan Ganggu Fokus Persiapan Haji

Di akhir pernyataannya, Cholil menegaskan kekhawatirannya jika wacana ini dibahas terlalu dini.

Baca juga: Wacana Haji Tanpa Antrean, Skema Jemaah Bisa Pesan Tiket Langsung Dikaji

Menurutnya, diskursus yang berkembang saat ini berpotensi mengalihkan perhatian dari persiapan utama menjelang keberangkatan jamaah ke Tanah Suci.

Dengan waktu yang semakin dekat menuju musim haji, MUI berharap seluruh pihak dapat menjaga fokus pada penyelenggaraan ibadah yang aman dan lancar.

Sementara itu, wacana war ticket dinilai lebih tepat dibahas setelah musim haji usai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tata Cara Sholat Isya 4 Rakaat: Niat, Bacaan & Waktu Terbaik
Tata Cara Sholat Isya 4 Rakaat: Niat, Bacaan & Waktu Terbaik
Doa Harian
20 Sifat Wajib & Mustahil Allah SWT Lengkap dengan Artinya
20 Sifat Wajib & Mustahil Allah SWT Lengkap dengan Artinya
Doa Harian
Doa Setelah Sholat Subuh Pembuka Rezeki [Arab, Latin & Arti]
Doa Setelah Sholat Subuh Pembuka Rezeki [Arab, Latin & Arti]
Doa Harian
Kalender Agustus 2026 Lengkap: Tanggal Merah, Bulan Islam Hijriah & Weton Jawa
Kalender Agustus 2026 Lengkap: Tanggal Merah, Bulan Islam Hijriah & Weton Jawa
Aktual
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Aktual
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Doa Harian
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Aktual
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Aktual
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
Aktual
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar