Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Haji 2026 Boyolali Berubah, Petugas Haji akan Fokus Layanan Umum dan Kesehatan

Kompas.com, 16 April 2026, 17:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Skema petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji 2026 mengalami perubahan signifikan.

Jumlah petugas yang diberangkatkan ke Tanah Suci kini lebih ramping dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam skema terbaru di musim haji 2026 ini, peran pembimbing ibadah dari daerah atau resmi ditiadakan.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem pelayanan haji agar lebih terfokus dan optimal.

Baca juga: 4 Tas Jemaah Haji 2026: Ini Fungsi, Ukuran, dan Isi Tiap Jenisnya

Perubahan Skema Petugas Haji 2026

Pada penyelenggaraan haji tahun ini, tidak ada lagi petugas daerah yang bertugas membimbing ibadah jemaah.

Jika sebelumnya masih terdapat petugas pembimbing ibadah dari daerah, kini fungsi tersebut sudah tidak lagi disertakan dalam struktur petugas haji.

Baca juga: Penting! Cek Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Gelombang I dan II

Petugas haji daerah yang diberangkatkan ke Tanah Suci juga menjadi lebih ramping.

Perubahan ini menandai adanya efisiensi sekaligus penajaman fungsi dalam sistem pelayanan jemaah haji.

Petugas Haji Fokus pada Dua Layanan Utama

Dalam skema baru ini, petugas haji daerah difokuskan hanya pada dua sektor utama, yaitu pelayanan umum dan pelayanan kesehatan.

Pelayanan umum mencakup kebutuhan jemaah sejak proses pemberangkatan hingga pelaksanaan ibadah.

Layanan ini meliputi administrasi, akomodasi, serta koordinasi di lapangan selama di Tanah Suci.

Sementara itu, pelayanan kesehatan diarahkan pada pemantauan kondisi fisik jemaah.

Termasuk di dalamnya penanganan medis serta upaya pencegahan penyakit selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

Penjelasan Kemenag Boyolali

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Boyolali, Sauman, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem pelayanan haji.

“Tahun kemarin kan masih ada petugas pembimbing, petugas daerah yang menjadi pembimbing ibadah,” kata Sauman.

Menurutnya, pada penyelenggaraan haji 2026, pendampingan ibadah sepenuhnya diserahkan kepada jemaah, ketua rombongan, serta kelompok bimbingan ibadah haji.

Fungsi Pendampingan Ibadah Jemaah Dialihkan

Dengan skema terbaru ini, tanggung jawab pembimbingan ibadah tidak lagi berada di tangan petugas daerah.

Peran tersebut kini dijalankan oleh jemaah sendiri, ketua rombongan, maupun kelompok bimbingan ibadah haji.

Sementara petugas daerah tetap berperan penting dalam memastikan layanan teknis dan kesehatan jemaah berjalan optimal selama di Tanah Suci.

Dengan pembagian tugas yang lebih terfokus, diharapkan pelayanan terhadap jemaah haji dapat berjalan lebih maksimal.

Setiap petugas memiliki tanggung jawab yang jelas sesuai bidangnya, sehingga kualitas pelayanan diharapkan meningkat pada penyelenggaraan haji 2026.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Skema Haji 2026 di Boyolali Berubah, Petugas Tak Lagi Membimbing Ibadah". 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tata Cara Sholat Isya 4 Rakaat: Niat, Bacaan & Waktu Terbaik
Tata Cara Sholat Isya 4 Rakaat: Niat, Bacaan & Waktu Terbaik
Doa Harian
20 Sifat Wajib & Mustahil Allah SWT Lengkap dengan Artinya
20 Sifat Wajib & Mustahil Allah SWT Lengkap dengan Artinya
Doa Harian
Doa Setelah Sholat Subuh Pembuka Rezeki [Arab, Latin & Arti]
Doa Setelah Sholat Subuh Pembuka Rezeki [Arab, Latin & Arti]
Doa Harian
Kalender Agustus 2026 Lengkap: Tanggal Merah, Bulan Islam Hijriah & Weton Jawa
Kalender Agustus 2026 Lengkap: Tanggal Merah, Bulan Islam Hijriah & Weton Jawa
Aktual
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Aktual
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Doa Harian
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Aktual
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Aktual
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
Aktual
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar