Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store

Kompas.com, 16 April 2026, 18:20 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tidak semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa langsung bergabung dalam platform Haji Umrah Store.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan proses seleksi ketat untuk memastikan kualitas produk yang ditawarkan kepada jemaah tetap terjaga.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Jaenal Effendi, menjelaskan bahwa aplikasi ini memang dirancang sebagai ruang bisnis bagi UMKM, tetapi tetap mengedepankan standar tertentu.

“Tidak semua bisa langsung masuk. Kita seleksi, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi,” ujar Jaenal kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Salah satu syarat utama adalah legalitas produk, terutama untuk kategori makanan dan minuman.

Produk wajib memiliki izin resmi seperti BPOM atau PIRT agar keamanan dan kualitasnya terjamin.

Baca juga: Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Beli Oleh-oleh Secara Digital via Aplikasi Haji dan Umrah Store

Menurut Jaenal, proses seleksi ini dilakukan dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Haji di berbagai provinsi.

Melalui jaringan tersebut, pemerintah terlebih dahulu mengidentifikasi UMKM yang dinilai siap dari sisi produksi maupun administrasi.

“Melalui Kanwil, kita minta identifikasi UMKM yang sudah punya kriteria. Misalnya sudah ada izin BPOM atau PIRT, baru bisa masuk ke platform,” jelasnya.

Jaenal menambahkan, seleksi UMKM juga dilakukan secara bertingkat dengan sistem klasifikasi.

Pelaku usaha dikelompokkan berdasarkan kesiapan dan kualitas produknya sebelum akhirnya dapat bergabung dalam aplikasi.

“UMKM kita dari berbagai daerah, dari Aceh sampai Merauke, itu kita data dan kita klasifikasikan. Mana yang kelas A, kelas B, dan kelas C. Yang kelas A inilah yang bisa masuk ke aplikasi,” ungkapnya.

Baca juga: 4 Tas Jemaah Haji 2026: Ini Fungsi, Ukuran, dan Isi Tiap Jenisnya

Dengan skema tersebut, Haji Umrah Store tidak hanya menjadi platform jual beli, tetapi juga instrumen untuk mendorong UMKM naik kelas dan masuk ke pasar yang lebih luas.

“Ini akan membuka ruang pengembangan ekonomi yang lebih luas bagi UMKM kita di pasar haji,” kata dia.

Selain itu, ia menilai kehadiran platform digital ini juga menjadi bagian dari perubahan pola perdagangan yang kini mulai beralih ke sistem berbasis aplikasi.

Jaenal menyinggung bahwa sejumlah pusat perdagangan konvensional mulai terdampak oleh pergeseran tersebut, sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.

“Ke depan, kita fasilitasi juga di berbagai daerah, termasuk Tanah Abang dan Surabaya, melalui aplikasi ini sebagai instrumen pengembangan ekonomi haji,” ujarnya.

Dengan adanya kurasi produk, pemerintah berharap UMKM yang bergabung benar-benar siap bersaing dan mampu menjaga kepercayaan konsumen.

“Kita ingin yang masuk itu memang yang sudah siap, sehingga kualitasnya terjaga,” kata Jaenal.

Baca juga: Jangan Bawa Ini! Daftar Barang Terlarang di Bagasi Pesawat Haji 2026

Di sisi lain, kebijakan seleksi ketat ini diharapkan tidak menjadi penghambat, melainkan dorongan bagi UMKM lain untuk meningkatkan standar usahanya.

Legalitas, kualitas, dan konsistensi produksi menjadi kunci agar bisa masuk ke dalam ekosistem tersebut.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk tidak hanya memperluas pasar UMKM, tetapi juga mendorong mereka naik kelas secara berkelanjutan.

Dengan sistem seleksi yang ketat, Haji Umrah Store diharapkan tidak hanya menjadi platform belanja bagi jemaah, tetapi juga etalase produk-produk unggulan Indonesia yang siap bersaing di pasar haji.

Ke depan, pemerintah berencana terus memperluas partisipasi UMKM, namun tetap dengan prinsip kualitas sebagai prioritas utama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menatap Abad Kedua NU: Catatan dari PMKNU, Pabrik Pemimpin NU
Menatap Abad Kedua NU: Catatan dari PMKNU, Pabrik Pemimpin NU
Aktual
Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah
Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah
Aktual
Jadwal Ibadah Sunnah Idul Adha 2026: Puasa, Larangan Potong Kuku dan Rambut, serta Hari Tasyrik
Jadwal Ibadah Sunnah Idul Adha 2026: Puasa, Larangan Potong Kuku dan Rambut, serta Hari Tasyrik
Aktual
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Sama dengan Muhammadiyah
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Sama dengan Muhammadiyah
Aktual
Arab Saudi Bangun RS Darurat Raksasa di Mina untuk Haji 2026
Arab Saudi Bangun RS Darurat Raksasa di Mina untuk Haji 2026
Aktual
Layanan Makkah Route Dinilai Bantu Jemaah Haji Bisa Langsung Fokus Ibadah Saat Tiba di Arab Saudi
Layanan Makkah Route Dinilai Bantu Jemaah Haji Bisa Langsung Fokus Ibadah Saat Tiba di Arab Saudi
Aktual
Arab Saudi Umumkan Jadwal Musim Umrah 2026-2027, Visa Mulai Dibuka 31 Mei
Arab Saudi Umumkan Jadwal Musim Umrah 2026-2027, Visa Mulai Dibuka 31 Mei
Aktual
Manajemen Struktur Kloter Jadi Kunci Pelayaan Jemaah Haji Mandiri
Manajemen Struktur Kloter Jadi Kunci Pelayaan Jemaah Haji Mandiri
Aktual
Layanan Makkah Route Percepat Pemeriksaan Imigrasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Layanan Makkah Route Percepat Pemeriksaan Imigrasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Aktual
Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum dan Sesudah Idul Adha 2026, Shohibul Qurban Wajib Tahu
Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum dan Sesudah Idul Adha 2026, Shohibul Qurban Wajib Tahu
Aktual
3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha: Waktu, Niat, dan Tata Caranya
3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha: Waktu, Niat, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, serta Arafah 2026 Lengkap dengan Tata Cara dan Jadwalnya
Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, serta Arafah 2026 Lengkap dengan Tata Cara dan Jadwalnya
Aktual
Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI
Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI
Aktual
Doa Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Tawaf: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Tawaf: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Arab Saudi Pakai Drone Kirim Obat saat Haji 2026, Cuma Butuh 6 Menit
Arab Saudi Pakai Drone Kirim Obat saat Haji 2026, Cuma Butuh 6 Menit
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com