KOMPAS.com – Tidak semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa langsung bergabung dalam platform Haji Umrah Store.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan proses seleksi ketat untuk memastikan kualitas produk yang ditawarkan kepada jemaah tetap terjaga.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Jaenal Effendi, menjelaskan bahwa aplikasi ini memang dirancang sebagai ruang bisnis bagi UMKM, tetapi tetap mengedepankan standar tertentu.
“Tidak semua bisa langsung masuk. Kita seleksi, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi,” ujar Jaenal kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
Salah satu syarat utama adalah legalitas produk, terutama untuk kategori makanan dan minuman.
Produk wajib memiliki izin resmi seperti BPOM atau PIRT agar keamanan dan kualitasnya terjamin.
Baca juga: Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Beli Oleh-oleh Secara Digital via Aplikasi Haji dan Umrah Store
Menurut Jaenal, proses seleksi ini dilakukan dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Haji di berbagai provinsi.
Melalui jaringan tersebut, pemerintah terlebih dahulu mengidentifikasi UMKM yang dinilai siap dari sisi produksi maupun administrasi.
“Melalui Kanwil, kita minta identifikasi UMKM yang sudah punya kriteria. Misalnya sudah ada izin BPOM atau PIRT, baru bisa masuk ke platform,” jelasnya.
Jaenal menambahkan, seleksi UMKM juga dilakukan secara bertingkat dengan sistem klasifikasi.
Pelaku usaha dikelompokkan berdasarkan kesiapan dan kualitas produknya sebelum akhirnya dapat bergabung dalam aplikasi.
“UMKM kita dari berbagai daerah, dari Aceh sampai Merauke, itu kita data dan kita klasifikasikan. Mana yang kelas A, kelas B, dan kelas C. Yang kelas A inilah yang bisa masuk ke aplikasi,” ungkapnya.
Baca juga: 4 Tas Jemaah Haji 2026: Ini Fungsi, Ukuran, dan Isi Tiap Jenisnya
Dengan skema tersebut, Haji Umrah Store tidak hanya menjadi platform jual beli, tetapi juga instrumen untuk mendorong UMKM naik kelas dan masuk ke pasar yang lebih luas.
“Ini akan membuka ruang pengembangan ekonomi yang lebih luas bagi UMKM kita di pasar haji,” kata dia.
Selain itu, ia menilai kehadiran platform digital ini juga menjadi bagian dari perubahan pola perdagangan yang kini mulai beralih ke sistem berbasis aplikasi.
Jaenal menyinggung bahwa sejumlah pusat perdagangan konvensional mulai terdampak oleh pergeseran tersebut, sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
“Ke depan, kita fasilitasi juga di berbagai daerah, termasuk Tanah Abang dan Surabaya, melalui aplikasi ini sebagai instrumen pengembangan ekonomi haji,” ujarnya.
Dengan adanya kurasi produk, pemerintah berharap UMKM yang bergabung benar-benar siap bersaing dan mampu menjaga kepercayaan konsumen.
“Kita ingin yang masuk itu memang yang sudah siap, sehingga kualitasnya terjaga,” kata Jaenal.
Baca juga: Jangan Bawa Ini! Daftar Barang Terlarang di Bagasi Pesawat Haji 2026
Di sisi lain, kebijakan seleksi ketat ini diharapkan tidak menjadi penghambat, melainkan dorongan bagi UMKM lain untuk meningkatkan standar usahanya.
Legalitas, kualitas, dan konsistensi produksi menjadi kunci agar bisa masuk ke dalam ekosistem tersebut.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk tidak hanya memperluas pasar UMKM, tetapi juga mendorong mereka naik kelas secara berkelanjutan.
Dengan sistem seleksi yang ketat, Haji Umrah Store diharapkan tidak hanya menjadi platform belanja bagi jemaah, tetapi juga etalase produk-produk unggulan Indonesia yang siap bersaing di pasar haji.
Ke depan, pemerintah berencana terus memperluas partisipasi UMKM, namun tetap dengan prinsip kualitas sebagai prioritas utama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang