Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya

Kompas.com, 16 April 2026, 20:00 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Mandi junub merupakan salah satu cara bersuci untuk menghilangkan hadas besar dalam Islam sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat.

Kewajiban ini berlaku dalam kondisi tertentu, seperti setelah hubungan suami istri, keluarnya mani, atau mimpi basah.

Di sisi lain, wudhu berfungsi untuk menyucikan diri dari hadas kecil yang terjadi dalam aktivitas sehari-hari.

Perbedaan fungsi ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah seseorang yang sudah mandi junub masih perlu berwudhu sebelum shalat atau tidak.

Baca juga: Bolehkah Mandi Junub Tanpa Shampo? Ini Penjelasan Ulama

Dilansir dari laman MUI, dalam sebuah riwayat dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi junub lalu langsung menunaikan shalat tanpa memperbarui wudhu.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ، وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلَاةَ الْغَدَاةِ، وَلَا أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ

Artinya: “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan shalat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudhunya setelah mandi.” (HR Tirmidzi)

Mandi junub mencakup wudhu

Syekh Mulla al-Qari menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dasar bahwa mandi junub memiliki cakupan kesucian yang lebih luas dibandingkan wudhu.

أَيْ: اكْتِفَاءً بِوُضُوئِهِ الْأَوَّلِ فِي الْغُسْلِ، وَهُوَ سُنَّةٌ، أَوْ بِانْدِرَاجِ ارْتِفَاعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ تَحْتَ ارْتِفَاعِ الْأَكْبَرِ بِإِيصَالِ الْمَاءِ إِلَى جَمِيعِ أَعْضَائِهِ، وَهُوَ رُخْصَةٌ

“Maksudnya, cukup dengan wudhu yang pertama dalam mandi itu, dan hal ini merupakan sunnah. Atau karena terangkatnya hadas kecil sudah tercakup di bawah terangkatnya hadas besar, yaitu dengan mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh, dan ini sebagai bentuk keringanan.” (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih, vol. 2, h. 430)

Penjelasan serupa juga disampaikan Imam asy-Syaukani yang menegaskan bahwa wudhu telah tercakup dalam mandi wajib.

Niat bersuci dari janabah juga sekaligus mencakup niat menghilangkan hadas kecil karena cakupan hadas besar lebih luas.

Baca juga: Apakah Mandi Wajib dan Mandi Junub Berbeda? Begini Jawabannya

Pendapat ulama tentang wudhu dalam mandi wajib

Pendapat para ulama menunjukkan bahwa wudhu termasuk dalam mandi junub dan tidak perlu dilakukan secara terpisah.

وَقَدْ رُوِيَ نَحْوُ ذَلِكَ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ حَتَّى قَالَ أَبُو بَكْر بْن الْعَرَبِيِّ: إنَّهُ لَمْ يَخْتَلِفْ الْعُلَمَاءُ أَنَّ الْوُضُوءَ دَاخِلٌ تَحْتَ الْغُسْلِ وَأَنَّ نِيَّةَ طَهَارَةِ الْجَنَابَةِ تَأْتِي عَلَى طَهَارَةِ الْحَدَثِ وَتَقْضِي عَلَيْهَا؛ لِأَنَّ مَوَانِعَ الْجَنَابَةِ أَكْثَرُ مِنْ مَوَانِعِ الْحَدَثِ فَدَخَلَ الْأَقَلُّ فِي نِيَّةِ الْأَكْثَرِ وَأَجْزَأَتْ نِيَّةُ الْأَكْبَرِ عَنْهُ

“Dan telah diriwayatkan hal semisal itu dari sejumlah Sahabat Nabi dan generasi setelah mereka, hingga Abu Bakar Ibn al-Arabi berkata: Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa wudhu telah tercakup dalam mandi, dan niat bersuci dari janabah juga mencakup bersuci dari hadas. Niat tersebut sudah memadai untuknya, karena hal-hal yang terlarang akibat janabah lebih banyak daripada hal-hal yang terlarang akibat hadas kecil. Maka, yang lebih sedikit telah masuk dalam niat yang lebih besar, serta niat untuk bersuci dari hadas besar sudah mencukupi darinya.” (Nail al-Authar, vol. 1, h. 308)

Syarat mandi junub bisa langsung shalat

Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan bahwa mandi besar sudah mencukupi hadas besar dan kecil sekaligus, baik terjadi bersamaan maupun berurutan.

Namun, ketentuan ini berlaku selama tidak terjadi hal yang membatalkan wudhu saat mandi berlangsung.

وَلَوْ أَحْدَثَ، وَأَجْنَبَ مَعًا أَوْ مُرَتَّبًا أَجْزَأَهُ الْغُسْلُ عَنْهُمَا لِانْدِرَاجِ الْأَصْغَرِ، وَإِنْ لَمْ يَنْوِهِ فِي الْأَكْبَرِ لِظَوَاهِرِ الْأَخْبَارِ

“Apabila seseorang berhadas lalu junub secara bersamaan ataupun berurutan, maka mandi wajib sudah mencukupi untuk keduanya, karena hadas kecil telah tercakup di dalam hadas besar...” (Asna al-Matalib, vol. 1, h. 35)

Seseorang dapat langsung menunaikan shalat setelah mandi junub selama tidak melakukan hal yang membatalkan wudhu seperti buang air kecil, buang air besar, atau kentut.

Jika terjadi pembatal wudhu saat mandi, maka ia wajib berwudhu kembali sebelum shalat.

Baca juga: Panduan Lengkap Mandi Junub Usai Hubungan Suami Istri, Tata Cara dan Sunnahnya

Kesimpulan hukum mandi junub dan wudhu

Mandi junub pada dasarnya sudah mencakup wudhu sehingga seseorang boleh langsung shalat tanpa perlu berwudhu lagi.

Ketentuan ini berlaku selama tidak ada hal yang membatalkan wudhu selama proses mandi berlangsung.

Berwudhu setelah mandi junub tetap dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam bersuci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Langsung Membunuh Ular yang Masuk Rumah? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Langsung Membunuh Ular yang Masuk Rumah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Operasional Haji 2026 Masuk Hari ke-25, 159 Ribu Jemaah Tiba di Saudi
Operasional Haji 2026 Masuk Hari ke-25, 159 Ribu Jemaah Tiba di Saudi
Aktual
Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung Qadha Ramadhan? Ini Hukumnya
Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung Qadha Ramadhan? Ini Hukumnya
Aktual
Tawakkalna Hadirkan 19 Bahasa untuk Haji 2026, Termasuk Indonesia!
Tawakkalna Hadirkan 19 Bahasa untuk Haji 2026, Termasuk Indonesia!
Aktual
Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya
Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya
Aktual
Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Pastikan Kesiapan 33 Ribu Bus di Arafah
Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Pastikan Kesiapan 33 Ribu Bus di Arafah
Aktual
Menjejakkan Kaki di Al-Balad Jeddah, Gerbang Haji Masa Lampau Menuju Makkah
Menjejakkan Kaki di Al-Balad Jeddah, Gerbang Haji Masa Lampau Menuju Makkah
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Periksa 33.000 Tempat Usaha di Makkah
Jelang Haji 2026, Saudi Periksa 33.000 Tempat Usaha di Makkah
Aktual
19 WNI Diamankan di Saudi, Ini Nasib Pelaku Rekam Perempuan Tanpa Izin
19 WNI Diamankan di Saudi, Ini Nasib Pelaku Rekam Perempuan Tanpa Izin
Aktual
Apa Itu Sedekah Barcode? Solusi Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah
Apa Itu Sedekah Barcode? Solusi Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah
Aktual
Lebih dari 860.000 Jemaah Tiba di Arab Saudi Jelang Puncak Haji 2026
Lebih dari 860.000 Jemaah Tiba di Arab Saudi Jelang Puncak Haji 2026
Aktual
Kapan Idul Adha 2026 di Arab Saudi? Cek Jadwal Wukuf dan Hari Tasyrik
Kapan Idul Adha 2026 di Arab Saudi? Cek Jadwal Wukuf dan Hari Tasyrik
Aktual
Bus Hidrolik Mudahkan Jemaah Haji Lansia Naik Bus tanpa Turun dari Kursi Roda
Bus Hidrolik Mudahkan Jemaah Haji Lansia Naik Bus tanpa Turun dari Kursi Roda
Aktual
Jelang Idul Adha, Kemenag Ponorogo Tambah Juru Sembelih Halal untuk Ribuan Masjid dan Mushalla
Jelang Idul Adha, Kemenag Ponorogo Tambah Juru Sembelih Halal untuk Ribuan Masjid dan Mushalla
Aktual
Khutbah Jumat 15 Mei 2026 tentang Haji, Luruskan Niat Sebelum ke Tanah Suci
Khutbah Jumat 15 Mei 2026 tentang Haji, Luruskan Niat Sebelum ke Tanah Suci
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com