Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama

Kompas.com, 16 Juli 2026, 21:01 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Hukum puasa di hari Jumat kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam.

Pasalnya, Jumat merupakan hari yang memiliki keutamaan istimewa dalam Islam sehingga terdapat ketentuan khusus terkait pelaksanaan puasa pada hari tersebut.

Sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW menjelaskan larangan berpuasa khusus pada hari Jumat, namun para ulama juga memberikan penjelasan mengenai kondisi yang dikecualikan.

Baca juga: Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Berikut penjelasan hukum Puasa di Hari Jumat berdasarkan hadis dan pendapat ulama.

Hari Jumat Memiliki Kedudukan Istimewa

Hari Jumat dikenal sebagai hari yang istimewa karena pada hari tersebut, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, seperti menghadiri shalat Jumat, berzikir, berdoa, membaca Al-Qur'an, serta memperbanyak amal saleh.

Baca juga: Khutbah Jumat dalam Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama

Keistimewaan hari Jumat juga dijelaskan dalam hadis riwayat Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda:

"Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin," (HR Al-Thabarani).

Karena kedudukannya yang istimewa, sebagian ulama memandang hari Jumat sebagai hari raya mingguan bagi umat Islam.

Hukum Puasa Khusus pada Hari Jumat Menurut Ulama

Mayoritas ulama berpendapat bahwa berpuasa hanya pada hari Jumat hukumnya makruh apabila tidak disertai puasa pada hari Kamis atau Sabtu.

Dasar pendapat tersebut adalah hadis Nabi Muhammad SAW:

لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده

Artinya: "Janganlah seseorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa puasa yang dikhususkan hanya pada hari Jumat sebaiknya dihindari.

Dalam istilah fikih, makruh berarti perbuatan yang tidak dianjurkan, tetapi tidak berdosa apabila dilakukan.

Perbedaan pandangan ulama mengenai Puasa di Hari Jumat dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab Nurul Lum'ah fi Khashaishil Jum'ah. Mengutip pendapat Imam An-Nawawi, beliau menuliskan:

الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه

Artinya: “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa Puasa di Hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”

Berdasarkan pendapat tersebut, jumhur ulama memakruhkan puasa yang hanya dilakukan pada hari Jumat tanpa disertai puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.

Sementara itu, terdapat pendapat lain yang menyatakan kemakruhan hanya berlaku apabila puasa menyebabkan seseorang lemah sehingga tidak mampu melaksanakan ibadah pada hari Jumat secara optimal.

Alasan Larangan Puasa Khusus di Hari Jumat

Para ulama memiliki beberapa penjelasan mengenai hikmah di balik larangan berpuasa khusus pada hari Jumat.

Sebagian ulama berpendapat larangan tersebut berkaitan dengan kedudukan Jumat sebagai hari raya mingguan umat Islam.

Pendapat lain menyebutkan bahwa larangan dimaksudkan agar umat Islam memiliki tenaga untuk memperbanyak ibadah pada hari Jumat, seperti shalat Jumat, zikir, doa, dan membaca Al-Qur'an.

Ada pula ulama yang mengaitkannya dengan upaya membedakan syariat Islam dari tradisi kaum Yahudi yang berpuasa pada hari raya mereka.

Dengan tidak mengkhususkan puasa pada hari Jumat, umat Islam diharapkan dapat menjalani hari tersebut dengan penuh semangat dalam beribadah dan tetap menjaga keseimbangan dalam menjalankan ajaran agama.

Pengecualian Puasa di Hari Jumat yang Diperbolehkan

Meski terdapat larangan mengkhususkan puasa pada hari Jumat, syariat memberikan beberapa pengecualian.

Puasa tetap diperbolehkan apabila hari Jumat bertepatan dengan hari-hari yang memang disunnahkan untuk berpuasa, seperti Hari Arafah (9 Dzulhijjah) atau Hari Asyura (10 Muharam). Dalam kondisi tersebut, seseorang tidak diwajibkan menambah puasa pada hari Kamis atau Sabtu.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi orang yang menjalankan puasa sunnah secara rutin, seperti puasa Daud atau puasa dengan pola tertentu yang kebetulan jatuh pada hari Jumat. Puasa tersebut tetap dianjurkan tanpa harus menambah puasa sehari sebelum atau sesudahnya.

Kesimpulan Hukum Puasa di Hari Jumat

Secara umum, mayoritas ulama memandang puasa yang dikhususkan hanya pada hari Jumat sebagai perbuatan makruh apabila tidak disertai puasa pada hari Kamis atau Sabtu.

Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW serta bertujuan menjaga keutamaan hari Jumat sebagai hari yang dipenuhi berbagai ibadah.

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian, seperti ketika hari Jumat bertepatan dengan puasa sunnah yang memiliki keutamaan tersendiri atau bagi mereka yang memang memiliki kebiasaan berpuasa secara rutin.

Dengan memahami ketentuan tersebut, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa sesuai tuntunan syariat dan pendapat ulama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar