Editor
KOMPAS.com - Hukum shalat sambil memejamkan mata kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam.
Sebagian orang menutup mata ketika shalat dengan maksud agar lebih fokus dan khusyuk, sementara yang lain memilih mengikuti kebiasaan Rasulullah SAW dengan tetap membuka mata.
Dalam kajian fikih, persoalan ini memang memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Baca juga: Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Meski demikian, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum memejamkan mata saat shalat bergantung pada kondisi dan tujuan seseorang melakukannya.
Dalam pelaksanaan shalat, umat Islam disunnahkan membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud sejak takbiratul ihram hingga akhir shalat.
Baca juga: 5 Surat Terpendek dalam Al-Quran yang Mudah Dihafal dan Sering Dibaca Saat Shalat
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab I'anatut Thalibin:
قوله: وسن إدامة نظر محل سجوده) أي بأن يبتدئ النظر إلى موضع سجوده من ابتداء التحرم، ويديمه إلى آخر صلاته، إلا فيما يستثنى
Artinya: “(Perkataannya: Dan disunnahkan terus memandang ke tempat sujud). Yaitu seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir shalat, kecuali pada bagian-bagian tertentu.” (I'anatut Thalibin, Juz I, hal. 312)
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa membuka mata dan memandang ke tempat sujud merupakan sunnah karena mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.
Meski membuka mata merupakan anjuran, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika shalat apabila terdapat alasan yang dapat mengganggu kekhusyukan.
Tidak terdapat dalil dalam Al-Qur'an maupun hadis sahih yang secara tegas melarang seseorang menutup mata saat shalat.
Dalam I'anatut Thalibin dijelaskan:
وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره
Artinya: “Disunnahkan memejamkan mata bila shalat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa mengganggu pikiran.”
Karena itu, memejamkan mata dapat menjadi pilihan apabila di sekitar tempat shalat terdapat gambar, tulisan, hiasan, atau benda lain yang berpotensi mengganggu konsentrasi.
Dalam kondisi tertentu, memejamkan mata bahkan dapat menjadi wajib, yakni ketika terdapat sesuatu yang haram untuk dipandang, seperti aurat yang terbuka.
Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:
وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا
Artinya: “Wajib memejamkan mata kalau ada orang yang tidak berbusana dalam saf shalat.”
Pada kondisi tersebut, memejamkan mata menjadi bagian dari upaya menjaga pandangan sekaligus memelihara kesucian ibadah.
Sebaliknya, memejamkan mata tanpa alasan yang jelas atau sekadar menjadi kebiasaan dinilai makruh oleh sebagian ulama.
Hal itu karena Rasulullah SAW tidak mencontohkan kebiasaan tersebut dalam pelaksanaan shalat. Beliau justru mengajarkan agar pandangan diarahkan ke tempat sujud.
Rasulullah SAW juga memperingatkan agar tidak mengangkat pandangan ke langit ketika shalat, sebagaimana hadis riwayat Muslim:
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلَاةِ أَوْ لَا تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ
Artinya: “Dari Jabir bin Samurah, Rasulullah SAW bersabda: Hendaklah suatu kaum menghentikan kebiasaan mengangkat pandangan ke langit dalam salat, atau pandangan itu tidak akan kembali kepada mereka (buta).” (HR. Muslim no. 649)
Hadis tersebut menegaskan bahwa arah pandangan dalam shalat hendaknya dijaga sesuai tuntunan syariat.
Kekhusyukan dalam shalat tidak hanya ditentukan oleh sikap memejamkan atau membuka mata, tetapi juga oleh kesiapan hati, keikhlasan niat, serta pemahaman terhadap bacaan shalat.
Umat Islam dianjurkan mempersiapkan diri dengan tenang sebelum shalat, memahami makna bacaan, dan menghindari berbagai hal yang dapat mengganggu konsentrasi.
Bagi sebagian orang, memejamkan mata memang dapat membantu meningkatkan fokus.
Namun, hal itu bukan satu-satunya cara untuk meraih kekhusyukan. Islam mengajarkan keseimbangan (wasathiyah) dalam beribadah, yakni menjaga kekhusyukan tanpa meninggalkan sunnah Rasulullah SAW.
Dengan demikian, hukum memejamkan mata saat shalat bersifat situasional. Apabila dilakukan karena ada alasan yang dibenarkan syariat dan bertujuan menjaga kekhusyukan, hukumnya diperbolehkan, bahkan bisa menjadi sunnah atau wajib dalam kondisi tertentu.
Sebaliknya, jika dilakukan tanpa alasan yang jelas, sebagian ulama memandangnya sebagai perbuatan makruh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang