Editor
KOMPAS.com - Hukum khutbah Jumat menjadi salah satu pembahasan penting dalam fikih Islam karena berkaitan dengan pelaksanaan shalat Jumat.
Khutbah tidak hanya menjadi rangkaian ibadah sebelum shalat Jumat, tetapi juga berfungsi sebagai media dakwah untuk menyampaikan nasihat, ajaran agama, serta mengajak umat meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Meski praktik khutbah telah dilakukan sejak masa Rasulullah SAW, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai status hukumnya.
Dilansir dari Antara, berikut penjelasan hukum khutbah Jumat berdasarkan pendapat sejumlah ulama.
Khutbah Jumat merupakan ceramah yang disampaikan khatib sebelum pelaksanaan shalat Jumat.
Baca juga: Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Khutbah terdiri atas dua bagian, yakni khutbah pertama yang berisi nasihat, ajakan bertakwa, dan pengajaran agama, serta khutbah kedua yang berisi pujian kepada Allah SWT, doa, dan anjuran untuk meningkatkan amal ibadah.
Selain menjadi bagian dari pelaksanaan shalat Jumat, khutbah juga menjadi sarana dakwah yang dilakukan secara rutin di hadapan jamaah setiap pekan.
Dalam hal ini ada dua pendapat ulama terkait hukum Khutbah Jumat, berikut penjelasannya:
Mayoritas ulama atau jumhur berpendapat bahwa Khutbah Jumat hukumnya wajib dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan shalat Jumat.
Pendapat tersebut didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah pergi untuk mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." (QS. Al-Jumu'ah: 9).
Menurut jumhur ulama, perintah untuk "mengingat Allah" dalam ayat tersebut mencakup pelaksanaan khutbah dan shalat Jumat. Mereka juga berpegang pada praktik Rasulullah SAW yang selalu menyampaikan khutbah sebelum melaksanakan shalat Jumat.
Berbeda dengan jumhur, ulama Zhahiriyah atau Madzhab Zhahiri berpendapat bahwa khutbah Jumat berstatus sunnah.
Mereka menilai tidak terdapat ayat Al-Qur'an maupun hadis yang secara tegas menyatakan bahwa khutbah merupakan kewajiban dalam shalat Jumat. Karena itu, khutbah dipandang sebagai amalan yang dianjurkan, bukan syarat yang harus dipenuhi.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa khutbah Jumat merupakan salah satu syarat sah shalat Jumat. Menurut beliau, khutbah wajib dilaksanakan dan shalat Jumat tidak sah apabila ditunaikan tanpa didahului khutbah.
Pandangan ini juga diikuti oleh mayoritas ulama yang menempatkan khutbah sebagai bagian penting dalam pelaksanaan shalat Jumat.
Di sisi lain, Imam Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa khutbah Jumat bukan merupakan syarat sah shalat Jumat. Namun, pandangan tersebut dinilai sebagai pendapat yang lebih lemah dibandingkan dengan mayoritas ulama.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa belum terdapat dalil dari As-Sunnah yang secara eksplisit menetapkan khutbah sebagai syarat sah shalat Jumat. Yang ada adalah riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW secara konsisten menyampaikan khutbah sebelum shalat Jumat.
Perbedaan pendapat mengenai hukum khutbah Jumat menunjukkan adanya ragam pandangan dalam khazanah fikih Islam.
Jumhur ulama dan Imam Syafi'i memandang khutbah sebagai bagian wajib, bahkan syarat sah shalat Jumat, sedangkan ulama Zhahiriyah menilainya sebagai sunnah.
Di sisi lain, terdapat pendapat yang menyatakan praktik Rasulullah SAW menunjukkan bahwa khutbah sebelum shalat Jumat merupakan sunnah muakkadah karena selalu dilaksanakan, meskipun tidak ditemukan dalil yang secara tegas menyebutkannya sebagai syarat sah.
Terlepas dari perbedaan tersebut, khutbah Jumat merupakan syiar Islam yang senantiasa dilaksanakan sejak disyariatkannya shalat Jumat hingga wafatnya Rasulullah SAW.
Untuk memahami persoalan ini sesuai mazhab yang dianut, umat Islam dianjurkan merujuk kepada ulama atau lembaga keagamaan yang kredibel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang