Editor
KOMPAS.com – Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengumumkan capaian signifikan dalam pengembangan wakaf nasional. Hingga pertengahan 2026, akumulasi penghimpunan wakaf di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 30 triliun, jauh melampaui target progresif Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang ditetapkan sebesar Rp 9,9 triliun.
Capaian tersebut disampaikan dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BWI 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Rabu-Kamis (15–16/6/2026).
Wakil Ketua BWI Tatang Astarudin mengatakan pencapaian tersebut menunjukkan perkembangan ekosistem wakaf nasional yang semakin kuat. Meski demikian, tantangan dalam perlindungan aset wakaf masih menjadi pekerjaan besar.
"Secara data, kita sudah mencapai progres luar biasa melampaui target RPJMN. Namun, perlindungan aset tetap menjadi prioritas karena masih ada sekitar 37 persen tanah wakaf yang belum bersertifikat," ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
Menurutnya, sertifikasi aset wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa maupun alih fungsi aset yang tidak sesuai peruntukannya.
Rakernas BWI 2026 juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola wakaf nasional sekaligus mewujudkan kedaulatan aset wakaf di Indonesia.
Pertama, BWI akan mempercepat transformasi digital melalui pemanfaatan Super Apps BWI dan Waqf Marketplace guna meningkatkan transparansi penghimpunan dana wakaf. Di saat yang sama, sertifikasi kompetensi nazhir akan diperluas agar pengelolaan aset wakaf semakin profesional dan produktif.
Kedua, BWI mendorong pemerintah bersama DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Revisi tersebut diharapkan memperkuat kelembagaan BWI sekaligus memberikan kewenangan lebih luas dalam pengelolaan aset wakaf negara.
Ketiga, BWI mengusulkan integrasi data perwakafan antara BWI, Kementerian Agama, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini diharapkan menghasilkan satu basis data nasional yang akurat dan terintegrasi.
Keempat, BWI akan mengintensifkan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah memberikan dukungan pendanaan operasional bagi BWI daerah sehingga program pengembangan wakaf dapat berjalan lebih berkelanjutan.
Selain memaparkan capaian nasional, Rakernas BWI juga mengumumkan hasil Indeks Wakaf Nasional (IWN) 2026. Provinsi Jawa Tengah berhasil menjadi peringkat pertama nasional dengan skor 0,588 dalam kategori Sangat Baik.
Posisi berikutnya ditempati Riau (0,549), Sumatera Barat (0,512), Kalimantan Barat (0,497), dan Aceh (0,476).
Tatang menyebut capaian Jawa Tengah menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola wakaf, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem perwakafan.
"Progresnya sangat luar biasa dan ini membuktikan bahwa kerja keras kolaboratif di daerah membuahkan hasil nyata. IWN adalah alat diagnosis agar setiap daerah bisa membaca titik lemahnya untuk segera diperbaiki," katanya.
BWI menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Rakernas menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) BWI 2025–2029 yang mengusung visi menjadi Sovereign Waqf Asset Manager atau pengelola aset wakaf yang berdaulat.
Baca juga: DPR dan BWI Luncurkan Wakaf Uang Legislator, Komisi VIII Awali Wakaf Rp 100 Juta
Melalui visi tersebut, BWI ingin memperkuat posisi wakaf tidak hanya sebagai instrumen filantropi Islam, tetapi juga sebagai salah satu pilar penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita sedang membangun legasi untuk anak cucu bangsa. Mari saling menguatkan agar wakaf benar-benar menjadi pilar andalan ekonomi Indonesia," ujar Tatang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang