Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji DPR Naik, BWI: Bukan untuk Memperkaya Diri, Ada Kewajiban Etis Berbagi

Kompas.com, 22 Agustus 2025, 10:23 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dr Tatang Astarudin, menegaskan bahwa dalam fiqh Islam, besaran gaji atau upah harus sebanding dengan tanggung jawab serta kompleksitas pekerjaan yang diemban.

Namun, menurutnya, ada faktor-faktor lain yang juga perlu dipertimbangkan.

“Semakin berat tanggung jawab, semakin besar pula gaji yang harus diberikan. Tetapi tentu saja harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan atau pemerintah, regulasi, standar kelayakan, serta persepsi masyarakat,” ujar Tatang kepada Kompas.com, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Wakil Ketua BWI Tatang: Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak

Ia mencontohkan, dalam konteks wakaf, hadits menyebutkan imbalan bagi nazhir (pengelola wakaf) menggunakan istilah ma’ruf yang berarti patut atau layak.

Artinya, imbalan yang diterima sekadar untuk memenuhi kebutuhan hidup secara wajar, bukan untuk memperkaya diri.

“Besaran gaji atau upah harus cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja beserta keluarganya secara layak, adil, dan proporsional dengan tugasnya. Namun tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kemampuan pihak pemberi,” jelasnya.

Gaji DPR dan kewajiban etis

Tatang juga menyoroti pembahasan soal gaji anggota DPR yang belakangan ramai diperbincangkan.

Ia menilai prinsipnya sama: gaji harus mencukupi kebutuhan hidup anggota beserta keluarga secara layak, sebanding dengan kinerja, tapi tidak berlebihan.

“Harus diingat, gaji bukan untuk memperkaya diri. Apalagi dalam Islam ada kewajiban etis untuk berbagi. Harta yang kita miliki ada hak orang lain. Karena itu ada instrumen infaq, sedekah, zakat, dan wakaf,” ujarnya.

Menurutnya, wakaf memiliki keistimewaan dibanding instrumen lain karena manfaatnya bersifat abadi dan berkelanjutan.

Baca juga: Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf

“Orang baik pasti bersedekah dan menunaikan zakat, sementara orang cerdas menyempurnakannya dengan berwakaf,” kata Tatang.

Ia menambahkan, dalam tradisi pesantren terdapat peringatan dari Imam Az-Zarnuzi dalam Kitab Ta’lim al-Muta’allim. Jika seorang pemimpin atau orang berilmu terlalu berhitung dan berharap imbalan, maka ia akan kehilangan kehormatan dirinya dan tidak mampu menyuarakan kebenaran.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Peringatan Isra Mi'raj 2026: Jadwal, Makna, dan Pesan Spiritual bagi Umat Islam
Peringatan Isra Mi'raj 2026: Jadwal, Makna, dan Pesan Spiritual bagi Umat Islam
Aktual
Doa Saat Hujan Deras Dikhawatirkan Banjir, Ini Bacaan dan Artinya
Doa Saat Hujan Deras Dikhawatirkan Banjir, Ini Bacaan dan Artinya
Doa dan Niat
Ketika Wirid Menggema, Sumpah Tapanuli Mengikat Nurani
Ketika Wirid Menggema, Sumpah Tapanuli Mengikat Nurani
Aktual
Manfaat Puasa Senin Kamis bagi Tubuh dan Jiwa: Panduan Lengkap & Dalilnya
Manfaat Puasa Senin Kamis bagi Tubuh dan Jiwa: Panduan Lengkap & Dalilnya
Doa dan Niat
Doa Sholat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Cara Mengamalkannya
Doa Sholat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Menag Tinjau Progres Pembangunan Rumah Ibadah Lintas Agama di IKN
Menag Tinjau Progres Pembangunan Rumah Ibadah Lintas Agama di IKN
Aktual
Petugas Haji 2026 Resmi Ditempa Semi Militer 20 Hari di Asrama Haji Jakarta
Petugas Haji 2026 Resmi Ditempa Semi Militer 20 Hari di Asrama Haji Jakarta
Aktual
Nusuk Hajj Dibuka, Saudi Mulai Pemilihan Paket Haji 2026 untuk Program Haji Langsung
Nusuk Hajj Dibuka, Saudi Mulai Pemilihan Paket Haji 2026 untuk Program Haji Langsung
Aktual
Panduan Lengkap Sholat Dhuha: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Panduan Lengkap Sholat Dhuha: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
ISNU Salurkan Bantuan UKT untuk 51 Mahasiswa Korban Banjir Aceh Tamiang
ISNU Salurkan Bantuan UKT untuk 51 Mahasiswa Korban Banjir Aceh Tamiang
Aktual
Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj
Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj
Aktual
KPK Targetkan Penahanan Gus Yaqut dan GP Ansor Hormati Proses Hukum
KPK Targetkan Penahanan Gus Yaqut dan GP Ansor Hormati Proses Hukum
Aktual
7 PTKIN Tembus 100 Besar Kampus Nasional Versi Webometrics Awal 2026
7 PTKIN Tembus 100 Besar Kampus Nasional Versi Webometrics Awal 2026
Aktual
Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah
Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah
Aktual
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com