Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mendesak, DPR Setujui Uang Muka Haji 2026 Rp 2,7 Triliun untuk 203 Ribu Jemaah

Kompas.com - 21/08/2025, 19:00 WIB
Khairina

Editor

Ilustrasi hajiPIXABAY/SHAHBAZ HUSSAIN Ilustrasi haji

KOMPAS.com-Komisi VIII DPR RI menyetujui permohonan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) untuk membayar uang muka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Nilai uang muka yang disetujui mencapai 627,2 juta riyal Arab Saudi (SAR) atau sekitar Rp 2,7 triliun.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan keputusan tersebut saat penyusunan poin-poin kesimpulan rapat kerja bersama Kemenag dan BP Haji, Kamis (21/8/2025), dilansir dari KOMPAS.com.

“Poin pertama menyetujui penggunaan anggaran, dan angka-angkanya juga disebut,” ujar Marwan di Gedung DPR RI.

Baca juga: Gaji DPR Tembus Rp 100 Juta, Begini Hitungan Zakat Profesi yang Wajib Dibayar

Ia menambahkan, pembayaran uang muka tersebut dapat difasilitasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui skema yang sesuai regulasi dan masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M.

Menurut Marwan, keputusan ini diambil karena sifatnya mendesak.

Pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia segera melakukan pembayaran masyair untuk memastikan kepastian blok area yang akan digunakan jemaah haji.

“Ini darurat harus dibayar supaya kita punya kepastian area-area yang kita pakai,” katanya.

Baca juga: Kasus DBD Naik di Musim Hujan 2025, MUI Ingatkan Gejala dan Cara Pencegahannya

Sebelumnya, Kemenag dan BP Haji memang mengajukan persetujuan kepada DPR terkait penggunaan dana awal tersebut.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan kebutuhan dana yang diajukan mencapai 627,2 juta SAR atau sekitar Rp 2,7 triliun untuk 203.320 jemaah.

“Kami mohon persetujuan dari Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran ini bisa disediakan BPKH melalui skema uang muka,” kata Nasaruddin.

Ia menilai langkah ini penting agar Indonesia tidak kehilangan kesempatan mendapatkan tenda dan layanan terbaik.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Arab Saudi yang menerapkan sistem cepat, sementara pembahasan biaya haji di Indonesia belum dimulai.

“Komponen biaya dan harga satuan belum bisa ditetapkan secara resmi, sehingga muncul kesenjangan antara tuntutan kebijakan Saudi dan mekanisme domestik,” ujarnya.

Perhitungan dana awal itu didasarkan pada rata-rata biaya penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, yakni 1446 H/2025 M.

Rinciannya sebesar SAR 785 per jemaah untuk kebutuhan tenda dan lokasi, serta SAR 2.300 per jemaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Dengan jumlah jemaah haji reguler 203.320 orang, maka total kebutuhan dana mencapai 627,2 juta SAR.

“Metode ini realistis dan dapat dipertanggungjawabkan karena menggunakan data aktual yang sudah menjadi kesepakatan tahun-tahun sebelumnya,” jelas Nasaruddin.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran uang muka memiliki arti penting untuk menjaga reputasi diplomatik Indonesia di mata Arab Saudi dan dunia internasional.

“Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tepat waktu, bisa timbul persepsi kurang baik dari pemerintah Saudi maupun negara lain,” tegasnya.

Menurut Nasaruddin, penggunaan dana ini tidak akan membebani jemaah maupun APBN karena termasuk bagian dari BPIH tahun 2026.

“Dana akan digunakan secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Doa dan Niat
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
Aktual
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
Aktual
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa dan Niat
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Aktual
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Aktual
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Aktual
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Aktual
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember
Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember
Aktual
Keutamaan Shalat Hajat Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Keutamaan Shalat Hajat Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Doa dan Niat
Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar
Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com