Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an

Kompas.com, 22 April 2026, 18:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap 22 April, dunia memperingati Hari Bumi sebagai pengingat akan pentingnya menjaga lingkungan.

Namun bagi umat Islam, pesan ini sejatinya telah lama tertanam dalam ajaran Al-Qur’an. Menjaga bumi bukan sekadar gerakan global, melainkan bagian dari tanggung jawab spiritual yang melekat pada manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Dalam konteks ini, peringatan Hari Bumi 2026 menjadi momentum yang relevan untuk membaca ulang ajaran Islam dari perspektif ekologi, sebuah pendekatan yang kini semakin berkembang dan dikenal sebagai ekologi Islam.

Bumi dalam Al-Qur’an: Anugerah yang Sarat Makna

Al-Qur’an berulang kali menggambarkan bumi sebagai karunia yang disiapkan secara sempurna untuk kehidupan manusia.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 22, Allah menjelaskan bahwa bumi dijadikan sebagai “hamparan” dan langit sebagai “atap”, serta diturunkannya hujan sebagai sumber kehidupan.

الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ

Artinya: "Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu, dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu." (QS. Al-Baqarah: 22)

Makna ayat ini tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga ekologis. Bumi diposisikan sebagai sistem yang terintegrasi, tanah, air, udara, dan makhluk hidup yang saling terhubung dalam keseimbangan.

Dalam buku Green Deen: What Islam Teaches About Protecting the Planet karya Ibrahim Abdul-Matin, dijelaskan bahwa konsep bumi dalam Islam tidak berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah (ayat kauniyah) yang harus dijaga dan direnungi.

Dengan demikian, merusak lingkungan bukan hanya tindakan destruktif secara fisik, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap tanda-tanda kekuasaan Ilahi.

Baca juga: Ekoteologi Islam dan Tanggung Jawab Manusia atas Alam

Larangan Merusak: Pesan Ekologis yang Tegas

Islam memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk kerusakan di bumi. Dalam Surah Al-A’raf ayat 56 disebutkan:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya."

Ayat ini menjadi fondasi etika lingkungan dalam Islam. Kerusakan yang dimaksud tidak terbatas pada tindakan langsung seperti penebangan liar atau pencemaran, tetapi juga mencakup perilaku eksploitatif yang melampaui batas.

Dalam kajian ekologi Islam, ayat ini sering dijadikan dasar bahwa krisis lingkungan modern, seperti perubahan iklim, polusi, dan krisis air, tidak hanya persoalan teknis, melainkan juga krisis moral.

Seyyed Hossein Nasr dalam bukunya Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man menegaskan bahwa kerusakan lingkungan berakar dari hilangnya kesadaran spiritual manusia terhadap alam sebagai ciptaan Tuhan.

Manusia sebagai Khalifah: Tanggung Jawab Ekologis

Konsep khalifah dalam Surah Al-Baqarah ayat 30 memberikan posisi strategis manusia sebagai penjaga bumi.

Khalifah bukan sekadar pemimpin, tetapi pengelola yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan alam.

Dalam perspektif ekologi Islam, peran ini mencakup tiga hal utama:

  • Pemeliharaan (hifz al-bi’ah) – menjaga kelestarian lingkungan
  • Pemanfaatan bijak (isti’mar al-ardh) – menggunakan sumber daya tanpa merusak
  • Keadilan ekologis (‘adl) – memastikan keseimbangan antar makhluk hidup

Dalam buku Islam and Ecology: A Bestowed Trust karya Richard C. Foltz, disebutkan bahwa manusia tidak memiliki bumi, melainkan hanya “dititipi”. Perspektif ini mengubah cara pandang dari eksploitasi menjadi tanggung jawab.

Baca juga: Kemenag Perkenalkan Ekoteologi di Kairo: Agama Solusi Krisis Lingkungan

Konsep Mizan: Keseimbangan Alam dalam Islam

Salah satu konsep kunci dalam ekologi Al-Qur’an adalah mizan (keseimbangan), sebagaimana disebutkan dalam Surah Ar-Rahman.

Keseimbangan ini mencakup seluruh sistem kehidupan, dari siklus air hingga rantai makanan. Ketika manusia melanggar keseimbangan ini, maka dampaknya akan kembali kepada manusia sendiri.

Dalam konteks modern, konsep mizan dapat dikaitkan dengan isu:

  • Pemanasan global
  • Kerusakan hutan
  • Kepunahan spesies
  • Krisis pangan

Ekologi Islam melihat semua ini sebagai akibat dari pelanggaran terhadap prinsip keseimbangan yang telah ditetapkan Allah.

Bumi sebagai Amanah

Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa segala yang dimiliki manusia, termasuk lingkungan, adalah amanah yang harus dijaga.

Amanah ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif. Artinya, menjaga bumi bukan hanya tugas pemerintah atau aktivis lingkungan, melainkan tanggung jawab setiap individu.
Dalam konteks ini, tindakan sederhana seperti:

  • Menghemat air
  • Mengurangi sampah
  • Tidak merusak alam

Semua itu menjadi bagian dari ibadah.

Hari Bumi 2026: Antara Refleksi dan Aksi

Peringatan Hari Bumi seharusnya tidak berhenti pada kampanye simbolik. Dalam perspektif Islam, ia menjadi momentum untuk mengoreksi hubungan manusia dengan alam.

  • Apakah kita sudah menjalankan peran sebagai khalifah?
  • Ataukah justru menjadi bagian dari kerusakan itu sendiri?

Dalam buku The Qur’an and the Environment karya Mawil Izzi Dien, disebutkan bahwa solusi krisis lingkungan tidak cukup dengan teknologi, tetapi membutuhkan perubahan paradigma, dari antroposentris (manusia sebagai pusat) menjadi teosentris (Tuhan sebagai pusat).

Baca juga: Dari Maulid ke Ekoteologi, 1.000 Orang Bahas Kerusakan Lingkungan di Masjid

Ekologi Islam: Jalan Tengah antara Iman dan Lingkungan

Ekologi Islam menawarkan pendekatan yang unik karena menggabungkan dimensi spiritual dan praktis.

Ia tidak hanya berbicara tentang “apa yang harus dilakukan”, tetapi juga “mengapa harus dilakukan”.

Menjaga bumi bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi bentuk ketaatan kepada Allah.
Dalam konteks ini, aktivitas ekologis seperti:

  • Menanam pohon
  • Menjaga kebersihan lingkungan
  • Mengurangi konsumsi berlebihan

Hal ini menjadi bagian dari manifestasi iman.

Menjaga Bumi sebagai Ibadah

Hari Bumi 22 April 2026 menjadi pengingat bahwa bumi bukan sekadar tempat tinggal, tetapi ruang amanah yang harus dijaga.

Al-Qur’an telah memberikan panduan yang jelas: menjaga keseimbangan, menghindari kerusakan, dan menjalankan peran sebagai khalifah.

Pada akhirnya, persoalan lingkungan bukan hanya tentang masa depan planet ini, tetapi juga tentang kualitas keimanan manusia.

Karena dalam Islam, menjaga bumi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari takwa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
Aktual
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Aktual
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Aktual
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat, 391 Jemaah Jakarta Mulai Masuk Asrama
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat, 391 Jemaah Jakarta Mulai Masuk Asrama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com