Editor
KOMPAS.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar menyiapkan layanan pemeriksaan khusus bagi calon haji perempuan usia subur menjelang keberangkatan haji 2026.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi kondisi kesehatan jamaah, termasuk kehamilan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan jamaah agar dapat beribadah dengan aman.
Kemenhaj menegaskan calon haji hamil dengan usia kandungan tertentu tidak diperkenankan berangkat ke Tanah Suci.
Baca juga: Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan Ikbal Ismail mengatakan pihaknya menyiapkan layanan khusus bagi jamaah calon haji usia subur sebagai langkah antisipasi untuk mendeteksi adanya calon haji yang sedang hamil.
"Jadi ini jenis layanan haji yang tersendiri, ini fokus pada calon haji perempuan. Mereka akan diperiksa, apakah sehat secara jasmani dan hamil atau tidak, sebagai salah satu persyaratan ibadah haji," ujarnya di Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa (21/4/2026).
Ikbal Ismail yang juga Ketua PPIH Embarkasi Makassar menuturkan calon haji yang hasil pemeriksaannya positif hamil masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait usia kehamilan.
Baca juga: 8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Ia mengatakan calon haji yang sedang hamil dan usia kandungan telah mencapai 16 hingga 24 minggu dipastikan tidak akan diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
"Jika ada yang didapati positif hamil dan setelah diperiksa masa kehamilannya itu berada di usia 16 hingga 24 Minggu dipastikan tidak akan diberangkatkan karena itu sangat berisiko bagi calon bayinya," kata Ikbal.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi menjaga keselamatan ibu hamil dan janin selama perjalanan maupun saat menjalankan rangkaian ibadah haji yang membutuhkan kondisi fisik prima.
Selain pemeriksaan di embarkasi, pihaknya telah melakukan edukasi dan pendampingan sejak tahap manasik agar jamaah memahami risiko serta menjaga kondisi kesehatannya sebelum berangkat.
Ia menjelaskan kebijakan ini juga berkaitan dengan ketentuan kesehatan haji yang mengatur bahwa jamaah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan tertentu tidak diperkenankan berangkat.
Lebih lanjut, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan tim kesehatan di tingkat kabupaten dan kota serta petugas medis embarkasi untuk memastikan deteksi dini kondisi jamaah dapat dilakukan secara optimal.
Ikbal menegaskan langkah ini bukan untuk membatasi hak jamaah, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan ibu dan janin.
Menurut Ikbal, seluruh kebijakan pemeriksaan kesehatan dilakukan agar jamaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan lancar selama berada di Tanah Suci.
Dengan skrining kesehatan yang ketat, pemerintah berharap seluruh calon haji berangkat dalam kondisi terbaik dan mampu menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang