Editor
KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menempuh jalur haji non-prosedural atau menggunakan visa selain visa haji.
Imbauan ini disampaikan setelah belasan WNI dicegah berangkat ke Arab Saudi karena diduga hendak berhaji tanpa prosedur resmi.
Pemerintah menegaskan pengawasan di bandara diperketat untuk mencegah praktik tersebut.
Selain melanggar aturan, jamaah non-prosedural berisiko tidak bisa mengikuti ibadah haji di Tanah Suci.
Baca juga: Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Dilansir dari Antara, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan warga negara Indonesia yang nekat berangkat ke Tanah Suci tanpa visa haji tidak akan bisa menjalankan ibadah haji karena pemeriksaan dari otoritas Arab Saudi berlangsung ketat.
“Kalau itu memang karena mereka tidak menggunakan visa haji. Dan saya yakin kalau toh mereka lolos ke sana (Saudi), tidak akan bisa menjalankan ibadah haji,” ujar Menhaj Irfan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat, 391 Jemaah Jakarta Mulai Masuk Asrama
Pernyataan tersebut menanggapi adanya 13 WNI yang dicegah oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) karena diduga akan berangkat ke Tanah Suci secara non-prosedural atau tidak menggunakan visa haji.
Menhaj Irfan menegaskan penggunaan visa haji merupakan syarat utama bagi jamaah untuk dapat melaksanakan ibadah haji secara resmi di Arab Saudi. Tanpa visa haji, jamaah tidak diperkenankan masuk ke wilayah Tanah Suci.
Pemerintah, kata dia, terus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur non-prosedural atau selain visa haji untuk berangkat ke Tanah Suci, karena berisiko pada keselamatan, tidak dapat mengikuti rangkaian ibadah, dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimpas) memperketat pengawasan di bandara sebagai langkah preventif terhadap praktik haji ilegal atau keberangkatan calon jamaah haji non-prosedural.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimpas Hendarsam Marantoko mengatakan seluruh petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan pelayanan optimal bagi para calon jamaah haji Indonesia.
"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji non-prosedural," katanya.
Ia menyebut kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh) hingga Bandara Yogyakarta (YIA).
Senada, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengimbau umat muslim untuk menghindari upaya menunaikan ibadah haji secara non-prosedural, termasuk salah satunya menggunakan visa selain visa haji.
“Saya mengimbau juga sebagai pemerintah kepada umat Islam, khususnya yang berniat untuk menunaikan ibadah haji, ikuti saja ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh pemerintah,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Pemerintah, ucap Yusril, telah mengatur berbagai persiapan haji. Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
“Jangan menggunakan paspor biasa terus pergi ke negara lain, kemudian berangkat ke Arab Saudi. Kadang-kadang begitu di Saudi pun ada masalah karena kalau paspor Indonesia, dia itu akan menggunakan visa khusus, namanya visa haji,” ucapnya.
Dia mengatakan salah satu modus haji non-prosedural adalah berangkat dari Indonesia ke negara tetangga yang bebas visa terlebih dahulu. Kemudian, melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi sehingga akhirnya telantar.
Yusril menekankan pengelolaan penyelenggaraan haji berbeda dengan umrah. Haji diatur sepenuhnya oleh pemerintah, sementara umrah dapat dilaksanakan oleh penyelenggara swasta.
Menurut dia, hal itu merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam membantu rakyat melaksanakan ketentuan ajaran agamanya.
“Sepanjang pelaksanaan haji itu dilakukan menurut ketentuan-ketentuan resmi dari pemerintah dan penyelenggaranya adalah kementerian urusan haji sekarang ini, maka pemerintah bertanggung jawab terhadap jamaah hajinya,” kata dia.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencegah keberangkatan 13 warga negara Indonesia yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui Bandara Internasional Soetta.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana di Tangerang, Selasa (21/4/2026), menyampaikan upaya pencegahan itu dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18–19 April di Terminal 3 keberangkatan internasional.
“Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi,” jelasnya.
Selain itu, terdapat empat orang WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang