Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi: Dasar Perhitungan, Jumlah Hari, dan Awal Bulan

Kompas.com, 7 Juni 2026, 20:20 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kalender Hijriah dan Kalender Masehi merupakan dua sistem penanggalan yang paling banyak digunakan di dunia.

Meski sama-sama berfungsi sebagai penunjuk waktu dan penanda berbagai peristiwa, keduanya memiliki dasar perhitungan yang berbeda dari sisi astronomi, sejarah, hingga penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kalender Hijriah mengacu pada peredaran bulan, sedangkan Kalender Masehi didasarkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari.

Baca juga: Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi, dari Sistem Perhitungan hingga Penentuan Awal Bulan

Perbedaan tersebut membuat jumlah hari dalam satu tahun, penentuan awal bulan, hingga waktu pergantian tahun pada kedua kalender tidak selalu bertepatan.

Sejarah dan Sistem Perhitungan Kalender Hijriah

Kalender Hijriah atau kalender Islam mulai digunakan secara resmi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab.

Baca juga: Sejarah Kalender Hijriah Lengkap dengan Nama-nama Bulannya

Tahun pertama dalam sistem penanggalan ini merujuk pada peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah pada 622 Masehi.

Karena didasarkan pada perputaran bulan mengelilingi bumi, kalender ini juga dikenal sebagai kalender qamariyah yang berasal dari kata "qamar" atau bulan.

Satu tahun dalam Kalender Hijriah terdiri atas 12 siklus sinodis bulan, yaitu satu putaran penuh fase bulan dari satu hilal ke hilal berikutnya.

Setiap siklus berlangsung rata-rata sekitar 29,53 hari.

Karena itu, jumlah hari dalam satu bulan Hijriah bisa 29 atau 30 hari, tergantung pada terlihat atau tidaknya hilal pada malam ke-29.

Jika hilal terlihat, bulan sebelumnya ditetapkan berjumlah 29 hari. Sebaliknya, apabila hilal tidak terlihat, dilakukan istikmal atau penyempurnaan bulan menjadi 30 hari.

Dengan sistem tersebut, satu tahun Hijriah memiliki 354 atau 355 hari.

Sejarah, Dasar Perhitungan, dan Jumlah Hari Kalender Masehi

Kalender Masehi atau Anno Domini (AD) merupakan sistem penanggalan yang digunakan dalam kalender Julian dan kalender Gregorian.

Penomoran tahun dalam sistem ini didasarkan pada perhitungan tradisional yang merujuk pada tahun kelahiran Yesus dari Nazaret.

Tahun-tahun sebelum peristiwa tersebut dikenal sebagai Sebelum Masehi (SM).

Berbeda dengan Kalender Hijriah yang berbasis bulan, Kalender Masehi menggunakan peredaran bumi mengelilingi matahari sebagai dasar perhitungannya.

Karena menggunakan siklus matahari, kalender ini juga disebut kalender syamsiyah yang berasal dari kata "syams" atau matahari.

Dalam astronomi, Kalender Masehi termasuk kalender solar.

Satu tahun dalam kalender ini dihitung berdasarkan siklus tropis matahari yang berlangsung sekitar 365,2422 hari.

Tahun tersebut dibagi menjadi 12 bulan dengan jumlah hari yang telah ditetapkan.

Januari memiliki 31 hari, Februari 28 atau 29 hari, Maret 31 hari, April 30 hari, Mei 31 hari, Juni 30 hari, Juli 31 hari, Agustus 31 hari, September 30 hari, Oktober 31 hari, November 30 hari, dan Desember 31 hari.

Jumlah hari setiap bulan bersifat tetap, kecuali Februari yang memperoleh tambahan satu hari setiap empat tahun sekali pada tahun kabisat sehingga jumlah hari dalam setahun menjadi 366 hari.

Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi yang Perlu Diketahui

Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara Kalender Hijriah dan Kalender Masehi.

1. Perbedaan Dasar Perhitungan Waktu

Kalender Hijriah menggunakan pergerakan bulan yang mengelilingi bumi atau siklus sinodik bulan sebagai dasar perhitungan.

Sementara itu, Kalender Masehi mengacu pada peredaran bumi mengelilingi matahari atau siklus tropis matahari.

2. Perbedaan Jumlah Hari dalam Satu Tahun

Dalam Kalender Hijriah, satu tahun terdiri atas 354 atau 355 hari, tergantung penyesuaian tahun kabisat dalam siklus bulan.

Sebaliknya, Kalender Masehi memiliki 365 hari dalam satu tahun dan menjadi 366 hari setiap empat tahun sekali saat memasuki tahun kabisat.

3. Perbedaan Penentuan Awal Bulan

Awal bulan dalam Kalender Hijriah ditentukan berdasarkan munculnya hilal atau bulan sabit pertama yang terlihat.

Sementara itu, Kalender Masehi tidak memiliki penanda astronomis khusus untuk menentukan awal bulan karena menggunakan sistem tanggal tetap.

4. Perbedaan Sistem Tahun Kabisat

Kalender Hijriah menerapkan tahun kabisat untuk menyesuaikan perbedaan dalam siklus bulan.

Di sisi lain, Kalender Masehi menggunakan tahun kabisat untuk mengompensasi selisih yang muncul dalam siklus matahari.

Mengapa Kalender Hijriah dan Masehi Tidak Selaras?

Perbedaan dasar perhitungan antara bulan dan matahari membuat Kalender Hijriah dan Kalender Masehi tidak pernah berjalan selaras secara permanen.

Karena jumlah hari dalam satu tahun Hijriah lebih pendek sekitar 10 hingga 11 hari dibandingkan Kalender Masehi, tanggal-tanggal penting dalam kalender Islam terus bergeser setiap tahunnya jika dilihat berdasarkan kalender Masehi.

Kondisi ini menyebabkan peringatan hari besar Islam seperti Tahun Baru Hijriah, Idul Fitri, dan Idul Adha selalu berpindah tanggal dalam kalender Masehi.

Fungsi Kalender Hijriah dan Masehi dalam Kehidupan Sehari-hari

Meski memiliki sistem yang berbeda, kedua kalender tetap memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat.

Kalender Masehi digunakan secara luas dalam administrasi, pendidikan, pemerintahan, ekonomi, dan aktivitas internasional.

Sementara itu, Kalender Hijriah menjadi pedoman utama umat Islam dalam menentukan waktu ibadah, puasa Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, serta berbagai peringatan keagamaan lainnya.

Karena itu, pemahaman mengenai perbedaan Kalender Hijriah dan Kalender Masehi penting untuk membantu masyarakat memahami sistem penanggalan yang digunakan dalam kehidupan modern sekaligus kebutuhan ibadah umat Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Nama-Nama Bulan Hijriah dan Artinya, Urut dari Muharram hingga Dzulhijjah
Nama-Nama Bulan Hijriah dan Artinya, Urut dari Muharram hingga Dzulhijjah
Aktual
Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi: Dasar Perhitungan, Jumlah Hari, dan Awal Bulan
Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi: Dasar Perhitungan, Jumlah Hari, dan Awal Bulan
Aktual
Gus Yahya Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Pesantren Hadapi Era Disrupsi
Gus Yahya Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Pesantren Hadapi Era Disrupsi
Aktual
Tersembunyi di Masjid Nabawi, Museum Ini Simpan Al-Quran Berusia Lebih dari 800 Tahun
Tersembunyi di Masjid Nabawi, Museum Ini Simpan Al-Quran Berusia Lebih dari 800 Tahun
Aktual
Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi, dari Sistem Perhitungan hingga Penentuan Awal Bulan
Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi, dari Sistem Perhitungan hingga Penentuan Awal Bulan
Aktual
 300 Mahasantri Penerima Beasiswa PWNU Jatim Ikuti Daurah Aswaja 2026
300 Mahasantri Penerima Beasiswa PWNU Jatim Ikuti Daurah Aswaja 2026
Aktual
Pasar Kakiyah Makkah, Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia untuk Belanja Oleh-oleh
Pasar Kakiyah Makkah, Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia untuk Belanja Oleh-oleh
Aktual
Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Diberangkatkan dari Makkah ke Madinah
Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Diberangkatkan dari Makkah ke Madinah
Aktual
Cara Download Sertifikat Haji 2026 Menggunakan QR Code di Kartu Nusuk
Cara Download Sertifikat Haji 2026 Menggunakan QR Code di Kartu Nusuk
Aktual
Arab Saudi Hijaukan Gurun dan Lindungi Laut Merah, Ambisi Besar Menuju Visi 2030 Jadi Sorotan Dunia
Arab Saudi Hijaukan Gurun dan Lindungi Laut Merah, Ambisi Besar Menuju Visi 2030 Jadi Sorotan Dunia
Aktual
Menag: Santri Harus Tampil Jadi Pemimpin Bangsa, Pesantren Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Menag: Santri Harus Tampil Jadi Pemimpin Bangsa, Pesantren Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Aktual
Wamenhaj: Hampir 17.000 Haji Tempati Hotel bintang 4 dan 5 di Madinah
Wamenhaj: Hampir 17.000 Haji Tempati Hotel bintang 4 dan 5 di Madinah
Aktual
Berburu Oleh-oleh Haji Murah di Pasar Kakiyah, 'Tanah Abang' Makkah
Berburu Oleh-oleh Haji Murah di Pasar Kakiyah, "Tanah Abang" Makkah
Aktual
Polisi Dubai Tutup Jalan Tol demi Bantu Mobil Mogok, Videonya Viral
Polisi Dubai Tutup Jalan Tol demi Bantu Mobil Mogok, Videonya Viral
Aktual
Manfaat Masjid Terdaftar di Simas Kemenag, Dapat Bantuan hingga Mudah Ditemukan di Google Maps
Manfaat Masjid Terdaftar di Simas Kemenag, Dapat Bantuan hingga Mudah Ditemukan di Google Maps
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com