Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi: Dasar Perhitungan, Jumlah Hari, dan Awal Bulan

Kompas.com, 7 Juni 2026, 20:20 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kalender Hijriah dan Kalender Masehi merupakan dua sistem penanggalan yang paling banyak digunakan di dunia.

Meski sama-sama berfungsi sebagai penunjuk waktu dan penanda berbagai peristiwa, keduanya memiliki dasar perhitungan yang berbeda dari sisi astronomi, sejarah, hingga penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kalender Hijriah mengacu pada peredaran bulan, sedangkan Kalender Masehi didasarkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari.

Baca juga: Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi, dari Sistem Perhitungan hingga Penentuan Awal Bulan

Perbedaan tersebut membuat jumlah hari dalam satu tahun, penentuan awal bulan, hingga waktu pergantian tahun pada kedua kalender tidak selalu bertepatan.

Sejarah dan Sistem Perhitungan Kalender Hijriah

Kalender Hijriah atau kalender Islam mulai digunakan secara resmi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab.

Baca juga: Sejarah Kalender Hijriah Lengkap dengan Nama-nama Bulannya

Tahun pertama dalam sistem penanggalan ini merujuk pada peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah pada 622 Masehi.

Karena didasarkan pada perputaran bulan mengelilingi bumi, kalender ini juga dikenal sebagai kalender qamariyah yang berasal dari kata "qamar" atau bulan.

Satu tahun dalam Kalender Hijriah terdiri atas 12 siklus sinodis bulan, yaitu satu putaran penuh fase bulan dari satu hilal ke hilal berikutnya.

Setiap siklus berlangsung rata-rata sekitar 29,53 hari.

Karena itu, jumlah hari dalam satu bulan Hijriah bisa 29 atau 30 hari, tergantung pada terlihat atau tidaknya hilal pada malam ke-29.

Jika hilal terlihat, bulan sebelumnya ditetapkan berjumlah 29 hari. Sebaliknya, apabila hilal tidak terlihat, dilakukan istikmal atau penyempurnaan bulan menjadi 30 hari.

Dengan sistem tersebut, satu tahun Hijriah memiliki 354 atau 355 hari.

Sejarah, Dasar Perhitungan, dan Jumlah Hari Kalender Masehi

Kalender Masehi atau Anno Domini (AD) merupakan sistem penanggalan yang digunakan dalam kalender Julian dan kalender Gregorian.

Penomoran tahun dalam sistem ini didasarkan pada perhitungan tradisional yang merujuk pada tahun kelahiran Yesus dari Nazaret.

Tahun-tahun sebelum peristiwa tersebut dikenal sebagai Sebelum Masehi (SM).

Berbeda dengan Kalender Hijriah yang berbasis bulan, Kalender Masehi menggunakan peredaran bumi mengelilingi matahari sebagai dasar perhitungannya.

Karena menggunakan siklus matahari, kalender ini juga disebut kalender syamsiyah yang berasal dari kata "syams" atau matahari.

Dalam astronomi, Kalender Masehi termasuk kalender solar.

Satu tahun dalam kalender ini dihitung berdasarkan siklus tropis matahari yang berlangsung sekitar 365,2422 hari.

Tahun tersebut dibagi menjadi 12 bulan dengan jumlah hari yang telah ditetapkan.

Januari memiliki 31 hari, Februari 28 atau 29 hari, Maret 31 hari, April 30 hari, Mei 31 hari, Juni 30 hari, Juli 31 hari, Agustus 31 hari, September 30 hari, Oktober 31 hari, November 30 hari, dan Desember 31 hari.

Jumlah hari setiap bulan bersifat tetap, kecuali Februari yang memperoleh tambahan satu hari setiap empat tahun sekali pada tahun kabisat sehingga jumlah hari dalam setahun menjadi 366 hari.

Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi yang Perlu Diketahui

Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara Kalender Hijriah dan Kalender Masehi.

1. Perbedaan Dasar Perhitungan Waktu

Kalender Hijriah menggunakan pergerakan bulan yang mengelilingi bumi atau siklus sinodik bulan sebagai dasar perhitungan.

Sementara itu, Kalender Masehi mengacu pada peredaran bumi mengelilingi matahari atau siklus tropis matahari.

2. Perbedaan Jumlah Hari dalam Satu Tahun

Dalam Kalender Hijriah, satu tahun terdiri atas 354 atau 355 hari, tergantung penyesuaian tahun kabisat dalam siklus bulan.

Sebaliknya, Kalender Masehi memiliki 365 hari dalam satu tahun dan menjadi 366 hari setiap empat tahun sekali saat memasuki tahun kabisat.

3. Perbedaan Penentuan Awal Bulan

Awal bulan dalam Kalender Hijriah ditentukan berdasarkan munculnya hilal atau bulan sabit pertama yang terlihat.

Sementara itu, Kalender Masehi tidak memiliki penanda astronomis khusus untuk menentukan awal bulan karena menggunakan sistem tanggal tetap.

4. Perbedaan Sistem Tahun Kabisat

Kalender Hijriah menerapkan tahun kabisat untuk menyesuaikan perbedaan dalam siklus bulan.

Di sisi lain, Kalender Masehi menggunakan tahun kabisat untuk mengompensasi selisih yang muncul dalam siklus matahari.

Mengapa Kalender Hijriah dan Masehi Tidak Selaras?

Perbedaan dasar perhitungan antara bulan dan matahari membuat Kalender Hijriah dan Kalender Masehi tidak pernah berjalan selaras secara permanen.

Karena jumlah hari dalam satu tahun Hijriah lebih pendek sekitar 10 hingga 11 hari dibandingkan Kalender Masehi, tanggal-tanggal penting dalam kalender Islam terus bergeser setiap tahunnya jika dilihat berdasarkan kalender Masehi.

Kondisi ini menyebabkan peringatan hari besar Islam seperti Tahun Baru Hijriah, Idul Fitri, dan Idul Adha selalu berpindah tanggal dalam kalender Masehi.

Fungsi Kalender Hijriah dan Masehi dalam Kehidupan Sehari-hari

Meski memiliki sistem yang berbeda, kedua kalender tetap memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat.

Kalender Masehi digunakan secara luas dalam administrasi, pendidikan, pemerintahan, ekonomi, dan aktivitas internasional.

Sementara itu, Kalender Hijriah menjadi pedoman utama umat Islam dalam menentukan waktu ibadah, puasa Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, serta berbagai peringatan keagamaan lainnya.

Karena itu, pemahaman mengenai perbedaan Kalender Hijriah dan Kalender Masehi penting untuk membantu masyarakat memahami sistem penanggalan yang digunakan dalam kehidupan modern sekaligus kebutuhan ibadah umat Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar