Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji

Kompas.com, 22 April 2026, 18:42 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Shalat lima waktu tetap menjadi kewajiban bagi setiap Muslim, termasuk saat sedang dalam perjalanan menuju Tanah Suci.

Karena itu, jemaah haji yang berada di pesawat tetap harus menunaikan ibadah sesuai kemampuan.

Islam memberikan kemudahan dalam kondisi safar, mulai dari tata cara bersuci hingga pelaksanaan shalat sambil duduk. Selain itu, terdapat keringanan berupa jamak dan qashar bagi musafir.

Baca juga: 8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu

Kewajiban Melaksanakan Shalat Fardhu

Sholat fardhu merupakan perintah langsung dari Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW untuk umat Islam.

Rasulullah SAW. bersabda: “Allah mewajibkan atas umatku shalat lima puluh waktu, kemudian dikurangi hingga menjadi lima waktu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tujuan sholat lima waktu adalah sebagai bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT, sebagai tiang agama Islam, serta penyucian diri.

Rasulullah SAW. bersabda: “shalat lima waktu itu menghapus dosa-dosa di antara waktu-waktu tersebut selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim)

Baca juga: 3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar

Tata Cara Bersuci di Pesawat

Dilansir dari Tribunnews.com, Ulama Buya Yahya menjelaskan hukum bersuci di pesawat pada dasarnya kembali kepada aturan utama dalam Islam, yaitu menggunakan air atau berwudhu jika air tersedia dan dapat digunakan.

Buya Yahya menegaskan banyak orang keliru karena langsung bertayamum di pesawat, padahal sebenarnya masih ada air yang bisa digunakan, misalnya di toilet pesawat atau dari bekal pribadi.

Beliau menjelaskan, “Kalau masih ada air, Anda tidak boleh bertayamum, Anda harus berwudhu.”

Artinya, tayamum bukan pilihan utama, melainkan alternatif ketika benar-benar tidak ada air atau tidak memungkinkan menggunakannya.

Dalam praktiknya, berwudhu di pesawat tetap bisa dilakukan secara sederhana dan tidak harus menggunakan banyak air.

Buya Yahya memberi penekanan, wudhu tidak perlu berlebihan, cukup menggunakan air secukupnya untuk membasuh anggota tubuh yang biasa dibasuh saat wudhu.

Jika masih ada air walaupun sedikit, beliau menegaskan maka tetap harus berwudhu.

Beliau menyampaikan dengan sederhana, “Segenggam air itu cukup untuk wudhu kalau digunakan dengan benar.”

Kapan Tayamum Diperbolehkan?

Tayamum hanya diperbolehkan jika benar-benar tidak ada air atau ada larangan dari pihak maskapai untuk menggunakan air.

Dalam kondisi seperti itu, seseorang boleh bertayamum sebagai bentuk keringanan.

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan dalam mazhab Syafi’i, tayamum harus menggunakan debu, sedangkan di pesawat hal ini sering sulit ditemukan.

Karena itu, jika benar-benar darurat, seseorang tetap melaksanakan shalat sesuai kemampuannya.

Lalu bagaimana jika seseorang sudah terlanjur bertayamum padahal sebenarnya ada air? Buya Yahya memberikan penjelasan yang menenangkan, terutama bagi orang awam.

Beliau mengatakan bahwa jika seseorang tidak tahu atau belum paham, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.

“Orang awam jangan disiksa untuk mengulang,” ungkap beliau.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya, terutama dalam kondisi keterbatasan pengetahuan.

Buya Yahya juga menyarankan agar tidak ragu untuk bertanya kepada pramugari atau pihak pesawat jika ingin berwudhu.

Jika diizinkan, maka gunakan air secukupnya dan tetap melaksanakan wudhu dengan benar.

Kesimpulannya, selama masih ada air, maka wudhu tetap menjadi kewajiban, sedangkan tayamum hanya digunakan dalam kondisi darurat.

Tata Cara Shalat di Pesawat

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam lamannya menjelaskan tata cara sholat di pesawat dalam posisi duduk, sebagai berikut:

  1. Bersuci
  2. Takbiratul Ihram
  3. Membaca doa iftitah
  4. Membaca Surat Al-Fatihah
  5. Membaca surat pendek dari Al-Qur’an
  6. Ruku': membungkukkan badan lebih rendah
  7. I'tidal: menegakkan badan setelah ruku'
  8. Sujud: membungkuk lebih rendah dari ruku', bisa dengan menundukkan kepala lebih dalam
  9. Duduk antara dua sujud dilakukan dengan posisi duduk sempurna di kursi pesawat sambil berdoa
  10. Sujud kedua dilakukan seperti sujud pertama
  11. Rakaat kedua kembali duduk tegak dan mengulang langkah dari Al-Fatihah hingga sujud
  12. Tasyahud akhir sambil duduk
  13. Salam menutup sholat dengan mengucapkan salam

Keringanan Jamak dan Qashar saat Perjalanan Haji

Ketika bepergian, Muslim juga tidak boleh meninggalkan sholat. Karena itu Allah SWT memberikan keringanan kepada hamba-Nya dengan memperbolehkan sholat jamak dan atau qashar.

Menjamak sholat artinya menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu, contohnya sholat dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya.

Jamak sholat terdiri dari jamak taqdim, yaitu dikerjakan pada waktu sholat pertama, dan jamak takhir, yaitu dikerjakan pada waktu sholat kedua.

Misalnya, menjamak sholat dzuhur dan ashar yang dikerjakan dalam satu waktu, bisa pada waktu dzuhur atau ashar.

Allah SWT juga memberikan keringanan selain jamak sholat, yaitu meng-qashar atau meringkas sholat.

“Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.” (QS. An-Nisa’: 101)

Qashar dilakukan dengan meringkas jumlah rakaat dari sholat fardhu tertentu, misalnya sholat zuhur dan ashar menjadi dua rakaat.

Sholat fardhu yang bisa di-qashar yaitu zuhur, ashar, dan isya.

Sholat subuh dan maghrib tidak dapat di-qashar, sehingga tetap dilaksanakan dengan jumlah rakaat aslinya.

Diperbolehkannya menjamak dan meng-qashar sholat ini berlaku bagi Muslim yang sedang dalam perjalanan jauh, misalnya jemaah haji atau umrah yang berada di pesawat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Tata Cara Salat di Pesawat saat Berangkat Haji/Umrah, Wajib Wudhu atau Tayamum?”. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com