Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mendesak, DPR Setujui Uang Muka Haji 2026 Rp 2,7 Triliun untuk 203 Ribu Jemaah

Kompas.com - 21/08/2025, 19:00 WIB
Khairina

Editor

Ilustrasi hajiPIXABAY/SHAHBAZ HUSSAIN Ilustrasi haji

KOMPAS.com-Komisi VIII DPR RI menyetujui permohonan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) untuk membayar uang muka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Nilai uang muka yang disetujui mencapai 627,2 juta riyal Arab Saudi (SAR) atau sekitar Rp 2,7 triliun.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan keputusan tersebut saat penyusunan poin-poin kesimpulan rapat kerja bersama Kemenag dan BP Haji, Kamis (21/8/2025), dilansir dari KOMPAS.com.

“Poin pertama menyetujui penggunaan anggaran, dan angka-angkanya juga disebut,” ujar Marwan di Gedung DPR RI.

Baca juga: Gaji DPR Tembus Rp 100 Juta, Begini Hitungan Zakat Profesi yang Wajib Dibayar

Ia menambahkan, pembayaran uang muka tersebut dapat difasilitasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui skema yang sesuai regulasi dan masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M.

Menurut Marwan, keputusan ini diambil karena sifatnya mendesak.

Pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia segera melakukan pembayaran masyair untuk memastikan kepastian blok area yang akan digunakan jemaah haji.

“Ini darurat harus dibayar supaya kita punya kepastian area-area yang kita pakai,” katanya.

Baca juga: Kasus DBD Naik di Musim Hujan 2025, MUI Ingatkan Gejala dan Cara Pencegahannya

Sebelumnya, Kemenag dan BP Haji memang mengajukan persetujuan kepada DPR terkait penggunaan dana awal tersebut.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan kebutuhan dana yang diajukan mencapai 627,2 juta SAR atau sekitar Rp 2,7 triliun untuk 203.320 jemaah.

“Kami mohon persetujuan dari Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran ini bisa disediakan BPKH melalui skema uang muka,” kata Nasaruddin.

Ia menilai langkah ini penting agar Indonesia tidak kehilangan kesempatan mendapatkan tenda dan layanan terbaik.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Arab Saudi yang menerapkan sistem cepat, sementara pembahasan biaya haji di Indonesia belum dimulai.

“Komponen biaya dan harga satuan belum bisa ditetapkan secara resmi, sehingga muncul kesenjangan antara tuntutan kebijakan Saudi dan mekanisme domestik,” ujarnya.

Perhitungan dana awal itu didasarkan pada rata-rata biaya penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, yakni 1446 H/2025 M.

Rinciannya sebesar SAR 785 per jemaah untuk kebutuhan tenda dan lokasi, serta SAR 2.300 per jemaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Dengan jumlah jemaah haji reguler 203.320 orang, maka total kebutuhan dana mencapai 627,2 juta SAR.

“Metode ini realistis dan dapat dipertanggungjawabkan karena menggunakan data aktual yang sudah menjadi kesepakatan tahun-tahun sebelumnya,” jelas Nasaruddin.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran uang muka memiliki arti penting untuk menjaga reputasi diplomatik Indonesia di mata Arab Saudi dan dunia internasional.

“Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tepat waktu, bisa timbul persepsi kurang baik dari pemerintah Saudi maupun negara lain,” tegasnya.

Menurut Nasaruddin, penggunaan dana ini tidak akan membebani jemaah maupun APBN karena termasuk bagian dari BPIH tahun 2026.

“Dana akan digunakan secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” pungkasnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!


Terkini Lainnya
Tuma’ninah: Rukun Sholat yang Terlupakan, Fatal Akibatnya
Tuma’ninah: Rukun Sholat yang Terlupakan, Fatal Akibatnya
Doa dan Niat
Bacaan Doa Sebelum dan Bangun Tidur: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Doa Sebelum dan Bangun Tidur: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kasus Mendesak, DPR Setujui Uang Muka Haji 2026 Rp 2,7 Triliun untuk 203 Ribu Jemaah
Kasus Mendesak, DPR Setujui Uang Muka Haji 2026 Rp 2,7 Triliun untuk 203 Ribu Jemaah
Aktual
Gaji DPR Tembus Rp 100 Juta, Begini Hitungan Zakat Profesi yang Wajib Dibayar
Gaji DPR Tembus Rp 100 Juta, Begini Hitungan Zakat Profesi yang Wajib Dibayar
Aktual
Kasus DBD Naik di Musim Hujan 2025, MUI Ingatkan Gejala dan Cara Pencegahannya
Kasus DBD Naik di Musim Hujan 2025, MUI Ingatkan Gejala dan Cara Pencegahannya
Aktual
Biaya Haji 2026, Kemenag Minta Persetujuan DPR Bayar Uang Muka Rp 2,72 Triliun untuk Layanan Haji di Armuzna
Biaya Haji 2026, Kemenag Minta Persetujuan DPR Bayar Uang Muka Rp 2,72 Triliun untuk Layanan Haji di Armuzna
Aktual
Cara Daftar 10 Pelatihan Gratis Kemenag, Ada Internet Sehat hingga Content Creator
Cara Daftar 10 Pelatihan Gratis Kemenag, Ada Internet Sehat hingga Content Creator
Aktual
Bacaan Tasbih, Tahmid, Takbir, dan Tahlil: Arab, Latin, Artinya
Bacaan Tasbih, Tahmid, Takbir, dan Tahlil: Arab, Latin, Artinya
Doa dan Niat
3 Puisi Gus Mus tentang Rasulullah SAW: Sangat Mendalam dan Menyentuh
3 Puisi Gus Mus tentang Rasulullah SAW: Sangat Mendalam dan Menyentuh
Doa dan Niat
7 Amalan Hari Jumat, Berlimpah Keberkahan dan Keutamaan
7 Amalan Hari Jumat, Berlimpah Keberkahan dan Keutamaan
Doa dan Niat
Bacaan Niat Sholat Jumat Imam dan Makmum: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Niat Sholat Jumat Imam dan Makmum: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Ziarah Kubur: Doa, Adab, dan Keutamaannya
Ziarah Kubur: Doa, Adab, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Kemenag Gelar 10 Pelatihan Gratis via MOOC Pintar pada HUT ke-80 RI
Kemenag Gelar 10 Pelatihan Gratis via MOOC Pintar pada HUT ke-80 RI
Aktual
Perdana, Kemenag Gelar STQH Nasional dengan Karya Tulis Ilmiah Hadis
Perdana, Kemenag Gelar STQH Nasional dengan Karya Tulis Ilmiah Hadis
Aktual
MUI: Perjuangkan Kemerdekaan Palestina Berarti Tunaikan Janji Konstitusi
MUI: Perjuangkan Kemerdekaan Palestina Berarti Tunaikan Janji Konstitusi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke