Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN

Kompas.com, 16 Juni 2026, 16:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama mulai menyusun standardisasi kosa isyarat keagamaan bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara atau Tuli di Indonesia.

Program afirmatif tersebut diberi nama Kosa Isyarat Keislaman Indonesia atau KOSMIN.

KOSMIN diluncurkan untuk memetakan dan menyatukan bahasa isyarat berbagai istilah keislaman yang selama ini belum memiliki standar baku.

Peluncuran program ini digelar dalam Kick-Off KOSMIN bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Baca juga: Kemenag Rilis Posisi Hilal Awal Muharam 1448 H, Ini Hasilnya

Kemenag siapkan standar kosa isyarat keislaman

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan, penyusunan KOSMIN dilatarbelakangi kebutuhan sahabat Tuli terhadap bahasa isyarat keagamaan yang lebih baku.

Menurut dia, banyak istilah keislaman, baik dalam teologi maupun fikih ibadah, yang masih membingungkan karena belum ada kesepakatan isyarat.

"Istilah-istilah yang terkait dengan keislaman itu cukup banyak, tetapi belum ada standar yang menyatukan teman-teman Tuli ketika mengungkapkan pikiran atau menyampaikan penjelasan. Konon, konsep mendasar tentang surga dan neraka saja belum ada kesepakatan isyarat bakunya. Termasuk istilah fikih harian seperti haid, nifas, istihadhah, hingga mimpi basah. Oleh karena itu, Kemenag hadir untuk memberikan capaian luar biasa berupa standarisasi ini," urai Dirjen dalam laporannya, Selasa (16/6/2026).

Abu Rokhmad mengatakan, standardisasi ini diharapkan memudahkan sahabat Tuli dalam memahami, menjelaskan, dan mengakses literasi keislaman.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kemenag menghadirkan layanan keagamaan yang lebih inklusif dan ramah disabilitas.

Baca juga: Kemenag Ajak Umat Perkuat Kesalehan Sosial pada 1 Muharram 1448 H

Lanjutan program Al-Qur'an Isyarat

Abu Rokhmad menjelaskan, KOSMIN merupakan kelanjutan dari program inklusi yang telah dijalankan Kementerian Agama.

Sebelumnya, Kemenag telah menuntaskan penyusunan Master Al-Qur'an Isyarat lengkap dengan komponen tafsirnya.

Tahun ini, Kemenag menargetkan penyelesaian standardisasi kosa isyarat keislaman.

Program tersebut diharapkan membuat literasi keagamaan bagi sahabat Tuli menjadi lebih utuh.

Penuhi hak keagamaan penyandang disabilitas

Penyusunan KOSMIN juga menjadi bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 14 regulasi tersebut mengatur lima hak keagamaan bagi penyandang disabilitas.

Hak tersebut mencakup hak untuk memeluk dan mengamalkan ajaran agama berdasarkan keyakinan.

Selain itu, penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan akses terhadap rumah ibadah, layanan keagamaan, kitab suci, serta kesempatan aktif dalam organisasi.

Baca juga: 1 Muharram 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Tahun Baru Islam 1448 H Menurut Kalender Kemenag

Kemenag ajak Gen Z bergerak inklusif

Melalui momentum Tahun Baru Hijriah, Kemenag juga mengajak generasi muda, khususnya Gen Z Muslim, mengisi hari-hari ke depan dengan aksi nyata yang positif dan inklusif.

Generasi muda diharapkan menjadi jembatan komunikasi dan penggerak masyarakat.

Peran itu dinilai penting agar tidak ada dinding pemisah bagi kelompok difabel dalam mengakses pendidikan agama.

"Kami mengajak, terutama bagi generasi muda, Gen Z, untuk mengisi hari ini hingga hari-hari ke depan di tahun baru ini dengan berbagai macam kegiatan yang positif. Ini akan menjadi bekal bagi adik-adik semua untuk menapaki kehidupan yang akan datang, yang tantangannya jauh lebih luar biasa daripada masa muda kita dulu,” ajak Dirjen Bimas Islam.

“Saya titip dua pesan saja kepada anak-anakku yang nanti akan melanjutkan perjuangan memajukan Indonesia: pertama, selalu laksanakan salat; yang kedua, sempatkan untuk mengaji Al-Qur'an," tambahnya.

Simbol komitmen layanan ramah disabilitas

Acara Kick-Off KOSMIN ditutup dengan prosesi simbolik bersama komunitas Tuli Muslim se-Indonesia.

Menteri Agama bersama jajaran pejabat eselon I, staf khusus, dan peserta yang hadir melakukan tepuk tangan isyarat di atas panggung.

Gerakan tersebut menjadi simbol komitmen Kemenag dalam menghadirkan program yang adil, afirmatif, dan ramah disabilitas.

Kemenag berharap KOSMIN dapat menjadi fondasi penting dalam penguatan akses keagamaan bagi sahabat Tuli di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar