Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan

Kompas.com, 16 Juni 2026, 19:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jemaah haji yang telah kembali ke Tanah Air agar disiplin menjalani isolasi mandiri selama 14 hari setelah tiba di rumah.

Imbauan tersebut disampaikan kepada jemaah haji Debarkasi Padang, Sumatera Barat, usai menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

Masa isolasi mandiri dinilai penting untuk memantau kondisi kesehatan jemaah setelah menempuh perjalanan panjang dari Arab Saudi ke Indonesia.

Baca juga: 85.290 Jemaah Haji Tiba di Indonesia, Kemenhaj Ajak Jaga Kepedulian

Selain menjaga kesehatan pribadi, langkah tersebut juga bertujuan melindungi keluarga dan lingkungan sekitar dari potensi penularan penyakit tertentu.

PPIH Minta Jemaah Haji Tidak Bepergian Selama 14 Hari

Wakil Ketua PPIH Kesehatan Embarkasi Haji Padang, dr Resnita, mengatakan jemaah haji sebaiknya tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama masa pemantauan kesehatan tersebut.

Baca juga: Haji Pulang Diimbau Tak Langsung Keluyuran, Isolasi Mandiri 14 Hari

"Jadi, jemaah haji setibanya di rumah sebenarnya tidak boleh ke mana-mana dulu selama 14 hari atau melakukan isolasi dan memantau kondisi kesehatannya," kata Resnita di Kota Padang, Selasa.

Menurut dia, apabila dalam kurun waktu dua minggu setelah kepulangan terdapat keluhan kesehatan atau kondisi tubuh menurun, jemaah disarankan segera berkonsultasi ke rumah sakit maupun fasilitas kesehatan terdekat.

Ia menegaskan bahwa kedisiplinan menjalankan isolasi mandiri menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan jemaah maupun orang-orang di sekitarnya.

Masih Banyak Jemaah Belum Disiplin Jalani Isolasi Mandiri

Resnita mengakui masih ditemukan jemaah yang belum menjalankan anjuran isolasi mandiri selama 14 hari secara disiplin.

Sebagai langkah antisipasi, ia menyarankan jemaah maupun anggota keluarga yang berinteraksi dengan mereka untuk menggunakan masker.

Penggunaan masker dinilai dapat membantu mengurangi risiko penularan penyakit tertentu yang mungkin muncul setelah perjalanan panjang dari luar negeri.

Langkah sederhana tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama selama masa pemantauan pascakepulangan haji.

Jemaah Diminta Perbanyak Minum Air Putih dan Jaga Asupan Gizi

Selain menjalani isolasi mandiri, jemaah haji juga diimbau untuk memperbanyak konsumsi air putih dan menjaga kecukupan gizi harian.

Menurut Resnita, kebutuhan cairan tubuh harus tetap diperhatikan setelah menjalani aktivitas ibadah yang padat serta perjalanan yang cukup panjang.

Selain membantu mencegah dehidrasi, konsumsi air putih yang cukup juga bermanfaat untuk menjaga kesehatan saluran pernapasan.

"Jadi, mengonsumsi air putih ini bisa mencegah dehidrasi atau agar batuknya tidak bronkitis," kata dia.

Pemulangan Haji Debarkasi Padang Hampir Rampung

Hingga Senin (15/6), Kantor Kementerian Haji dan Umrah bersama PPIH setempat mencatat sebanyak 4.294 jemaah haji dan petugas asal Debarkasi Padang telah dipulangkan ke Indonesia.

Jumlah tersebut menunjukkan proses pemulangan jemaah haji dari Debarkasi Padang hampir selesai.

PPIH bersama Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat saat ini masih menunggu kepulangan tiga kelompok terbang (kloter) terakhir.

Setelah seluruh kloter tiba, proses pemulangan jemaah haji Debarkasi Padang pada musim haji 1447 Hijriah akan resmi rampung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar