Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus DBD Naik di Musim Hujan 2025, MUI Ingatkan Gejala dan Cara Pencegahannya

Kompas.com, 21 Agustus 2025, 18:31 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) seiring meningkatnya curah hujan di berbagai daerah pada musim hujan 2025.

Wakil Ketua Lembaga Kesehatan MUI, Dr dr Bayu Wahyudi, menyampaikan bahwa potensi penularan DBD sangat rentan pada musim penghujan.

Ia mengimbau masyarakat dan pemerintah untuk waspada terhadap lonjakan kasus DBD di musim hujan.

“Berdasarkan laporan Kemenkes, memang terdapat peningkatan signifikan kasus DBD di musim hujan, khususnya di Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, dan Kalimantan,” kata Bayu, Rabu (20/8/2025), dilansir dari laman MUI.

Baca juga: Cara Daftar 10 Pelatihan Gratis Kemenag, Ada Internet Sehat hingga Content Creator

Gejala DBD yang Perlu Diwaspadai

Bayu menjelaskan bahwa gejala DBD antara lain demam tinggi mendadak selama 2-7 hari, sakit kepala, nyeri otot dan sendi, serta nyeri di belakang mata.

“Mual, muntah, hingga muncul bintik merah di kulit. Kemudian trombosit rendah pada pemeriksaan laboratorium,” jelasnya.

Ia menegaskan agar pasien segera dibawa ke rumah sakit bila mengalami muntah terus-menerus, nyeri perut hebat, perdarahan seperti mimisan, gusi berdarah, muntah darah, dan buang air besar hitam.

“Pasien yang mengalami tanda syok seperti lemas, tangan kaki dingin, napas cepat, dan penurunan kesadaran harus segera ditangani medis,” paparnya.

Baca juga: Kemenag Gelar 10 Pelatihan Gratis via MOOC Pintar pada HUT ke-80 RI

Bahaya DBD Bila Tidak Ditangani

Bayu mengingatkan bahwa penyakit DBD bisa berakibat fatal bila berkembang menjadi syok dengue atau Dengue Shock Syndrome.

Meski begitu, angka kematian dapat ditekan hingga di bawah satu persen apabila pasien segera mendapatkan penanganan medis yang tepat.

Pencegahan DBD di Musim Hujan

Lembaga Kesehatan MUI juga mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dan gotong royong dalam pencegahan DBD melalui pemberantasan sarang nyamuk.

Selain itu, masjid, majelis taklim, dan lembaga pendidikan diimbau menjadi pusat edukasi kesehatan.

“Menjaga kebersihan dan kesehatan adalah bagian dari ibadah. Islam mengajarkan bahwa annadhofatu minal iman, kebersihan adalah sebagian dari iman,” ujarnya.

Ia menutup dengan ajakan agar masyarakat menjaga keluarga, lingkungan, dan masyarakat dari ancaman penyakit, khususnya DBD, dengan langkah pencegahan sejak dini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kartu Nusuk Hilang? Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan
Kartu Nusuk Hilang? Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan
Aktual
Wamenag Dorong Penetapan Lebaran Satu Pintu, Hindari Kebingungan Umat
Wamenag Dorong Penetapan Lebaran Satu Pintu, Hindari Kebingungan Umat
Aktual
Kasus FH UI: Mengapa Islam Mengutuk Keras Pelecehan Seksual?
Kasus FH UI: Mengapa Islam Mengutuk Keras Pelecehan Seksual?
Aktual
Wacana War Tiket Haji Tuai Sorotan, MUI Minta Kajian Mendalam
Wacana War Tiket Haji Tuai Sorotan, MUI Minta Kajian Mendalam
Aktual
Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Tawaran Haji Tanpa Antrean
Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Tawaran Haji Tanpa Antrean
Aktual
KH Anwar Zahid Ingatkan Bahaya Euforia usai Puasa: Jangan Balas Dendam Makan!
KH Anwar Zahid Ingatkan Bahaya Euforia usai Puasa: Jangan Balas Dendam Makan!
Aktual
Biaya Haji 2026 Naik Jadi Rp 8,46 T, Menhaj Pastikan Ditanggung Negara
Biaya Haji 2026 Naik Jadi Rp 8,46 T, Menhaj Pastikan Ditanggung Negara
Aktual
Petugas Haji RI Mulai Diberangkatkan 17 April 2026, Wamenhaj Ingatkan Bukan “Nebeng” Haji
Petugas Haji RI Mulai Diberangkatkan 17 April 2026, Wamenhaj Ingatkan Bukan “Nebeng” Haji
Aktual
Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin dan Artinya
Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Arab Saudi Denda Rp 400 Juta dan Deportasi 10 Tahun untuk Haji Ilegal
Arab Saudi Denda Rp 400 Juta dan Deportasi 10 Tahun untuk Haji Ilegal
Aktual
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
Aktual
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
Aktual
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Aktual
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Aktual
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com