Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2026, Kemenag Minta Persetujuan DPR Bayar Uang Muka Rp 2,72 Triliun untuk Layanan Haji di Armuzna

Kompas.com - 21/08/2025, 17:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Penyelenggara (BP) Haji mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI agar menyetujui pembayaran sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 dalam bentuk uang muka.

Nilainya mencapai 627 juta riyal Arab Saudi (SAR) atau sekitar Rp 2,72 triliun.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja dengan BP Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Kemenag Gelar 10 Pelatihan Gratis via MOOC Pintar pada HUT ke-80 RI

Ia menjelaskan, pembayaran uang muka BPIH 2026 ini diperlukan untuk menutup kebutuhan layanan Masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Layanan itu mencakup fasilitas tenda, konsumsi, hingga akomodasi jemaah haji.

Menurut Nasaruddin, pembahasan resmi mengenai biaya haji 2026 dengan DPR memang belum dimulai. Namun, tenggat pembayaran layanan di Armuzna sudah semakin dekat, yakni 23 Agustus 2025. Jika tidak segera dibayarkan, jemaah haji Indonesia berpotensi kehilangan akses lokasi tenda dan layanan terbaik di Armuzna.

“Menyadari urgensi tersebut, kami mengajukan usulan penggunaan dana awal uang muka BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi,” ujar Nasaruddin.

Perhitungan Uang Muka BPIH 2026

Menag memaparkan, dasar perhitungan uang muka BPIH 2026 mengacu pada rata-rata biaya haji 2025.

Rinciannya, 785 riyal per jemaah untuk kebutuhan tenda serta 2.300 riyal per jemaah untuk layanan Masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung.

Dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang seperti tahun 2025, total kebutuhan diperkirakan mencapai 627,24 juta riyal.

Dana tersebut diusulkan difasilitasi BPKH melalui mekanisme uang muka.

Baca juga: Perdana, Kemenag Gelar STQH Nasional dengan Karya Tulis Ilmiah Hadis

Nasaruddin menegaskan, skema ini tidak menyalahi aturan karena dana yang dicairkan merupakan bagian dari BPIH 2026 yang memang diperuntukkan bagi operasional haji.

“Mekanismenya melalui pencairan dana BPIH dengan skema uang muka. Jadi bukan dana baru, melainkan dana operasional haji yang sudah ada. Dengan begitu, tidak melanggar regulasi, tidak menambah beban jemaah, dan tidak menimbulkan risiko bagi keuangan negara,” jelasnya.

Menurut Menag, penggunaan dana awal sangat penting untuk memastikan jemaah haji Indonesia tetap mendapat pelayanan terbaik. Selain itu, langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga reputasi Indonesia di mata Pemerintah Arab Saudi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Doa dan Niat
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
Aktual
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
Aktual
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa dan Niat
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Aktual
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Aktual
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Aktual
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Aktual
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember
Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember
Aktual
Keutamaan Shalat Hajat Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Keutamaan Shalat Hajat Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Doa dan Niat
Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar
Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com