Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Haji, Prof Ni'am: Negara Urus Administrasi, Substansi Ibadah Domain MUI

Kompas.com - 21/08/2025, 08:19 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan pentingnya sinergi lintas kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dalam rapat Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI yang berlangsung pada Rabu (20/8/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Prof Ni'am menyatakan bahwa perbaikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus difokuskan pada pelayanan dan jaminan kepastian bagi jemaah haji yang wajib menunaikan ibadahnya dengan baik.

"Perlu ada jaminan penyelenggaraan haji dan umrah bagi jemaah haji sesuai dengan ketentuan keagamaan. Tugas negara mengadministrasikan urusan agamanya, sementara urusan substansi keagamaan menjadi domain lembaga keagamaan, dalam hal ini MUI. Di sinilah butuhnya sinergi kelembagaan," ujar Prof Ni'am dilansir dari MUIDigital, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Komnas Haji Minta RUU Haji Lebih Fleksibel, Adaptif dengan Aturan Arab Saudi

Hubungan Agama dan Negara

Dalam kesempatan tersebut, Prof Ni'am menjelaskan tiga paradigma hubungan antara agama dan negara, yaitu integralistik, sekularistik, dan simbiotik.

Ia menjelaskan bahwa dalam paradigma integralistik, agama dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga hukum agama dan hukum negara menyatu.

Sebaliknya, dalam paradigma sekularistik, terdapat pemisahan antara agama dan negara, di mana negara dipandang sebagai hubungan manusia dengan manusia, tanpa campur tangan nilai agama.

"Simbiotik; memahami bahwa agama dan negara berhubungan secara simbiotik, suatu hubungan yang bersifat timbal balik dan saling memerlukan. Dalam hal ini agama memerlukan negara, karena dengan negara, agama dapat berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama, karena dengan agama, negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral," kata Prof Ni'am.

Prof Ni'am juga menekankan prinsip umum penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yang mencakup jaminan kepastian bagi orang yang wajib haji untuk melaksanakan ibadahnya dengan baik.

Ia menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk Fatwa tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram yang ditetapkan pada tahun 2011.

"Penyembelihan Dam atas haji tamattu' atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin Tanah Haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram," tegasnya.

Selain itu, MUI juga telah menetapkan beberapa fatwa lainnya terkait haji, termasuk Fatwa MUI tentang Haji Tamattu' dan Qiran Secara Kolektif pada tahun 2014, serta Fatwa tentang Ibadah Haji Hanya Sekali Seumur Hidup.

Dalam konteks RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Prof Ni'am menyampaikan bahwa MUI telah mengusulkan 15 poin, termasuk kriteria istithaah bagi jemaah yang berangkat.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan MUI dalam berbagai aspek, termasuk dalam pembinaan ibadah haji dan pelayanan manasik.

Baca juga: 3 Puisi Taufik Ismail tentang Rasulullah: Bisa Dibaca Saat Maulid Nabi

"MUI juga memberikan catatan tambahan seperti pembatasan berangkat haji; intinya memberikan kesempatan bagi yang belum berangkat dan sudah istithaah. Selain itu, kami mengusulkan agar haji furoda, masuk dalam kuota haji Indonesia," ungkapnya.

Prof Ni'am menambahkan bahwa MUI juga mengusulkan adanya penata laksanaan Dam dan konsultan ibadah, serta meminta pemerintah untuk bertanggung jawab dalam mengatur terkait badal haji.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Profil Lengkap KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU yang Teken Risalah Gus Yahya
Profil Lengkap KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU yang Teken Risalah Gus Yahya
Aktual
Doa Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen: Teks Resmi dan Makna di Baliknya
Doa Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen: Teks Resmi dan Makna di Baliknya
Aktual
Sejarah Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina dan Kondisi Palestina Saat Ini
Sejarah Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina dan Kondisi Palestina Saat Ini
Aktual
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Doa dan Niat
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
Aktual
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
Aktual
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa dan Niat
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Aktual
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Aktual
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Aktual
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Aktual
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com