Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Lengkap KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU yang Teken Risalah Gus Yahya

Kompas.com, 25 November 2025, 05:30 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Nama KH Miftachul Akhyar kembali menjadi sorotan publik setelah menandatangani risalah rapat Harian Syuriyah PBNU yang meminta Ketua Umum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri pada 20 November 2025.

Risalah yang dihadiri 37 dari 53 anggota Syuriyah itu memuat tiga alasan penting yang menjadi dasar pertimbangan, termasuk isu narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dalam AKN NU dan indikasi masalah tata kelola keuangan.

Di balik dinamika organisasi tersebut, KH Miftachul Akhyar adalah sosok ulama kharismatik yang memiliki perjalanan panjang dalam dunia pesantren dan struktur Nahdlatul Ulama. Berikut profil lengkapnya yang sebagian dilansir dari laman pagarnusa.or.id.

Baca juga: 50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar

Latar Belakang dan Keluarga

KH Miftachul Akhyar lahir pada 30 Juni 1953 di Surabaya. Ia merupakan putra dari pasangan KH Abdul Ghoni, pengasuh Pesantren Tahsinul Akhlak Rangkah, dan Hj Siti Ashfiyah.

Sebagai anak kesembilan dari tiga belas bersaudara, ia tumbuh dalam lingkungan pesantren dan tradisi keilmuan Nahdlatul Ulama sejak kecil.

Didikan ayahnya yang dikenal tegas dalam adab menjadi fondasi penting dalam pembentukan karakter Kiai Miftah muda.

Rihlah Ilmiah: Ditempa di Pesantren-Pesantren Ternama

Riwayat pendidikan KH Miftachul Akhyar sangat kental dengan tradisi pesantren. Sejak usia 8 tahun, ia sudah nyantri di berbagai pesantren besar, antara lain:

  • PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang
  • PP Rejoso, Jombang
  • PP Sidogiri, Pasuruan
  • PP Al-Islah Soditan, Lasem
  • Majelis Taklim Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki di Malang

Saat menimba ilmu di Lasem, kecerdasannya dalam memahami materi agama dan sifat tawadhu membuat pengasuh Pesantren Al-Islah, KH Masduqie Allasimy, menjadikannya sebagai menantu.

Kiprah Kepemimpinan di Dunia Pesantren

Setelah pulang dari rihlah ilmiah, KH Miftachul Akhyar mendirikan dan mengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya, yang dikenal luas dengan penguatan kajian fikih dan tasawuf ala Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.

Perjalanan Panjang di Nahdlatul Ulama

Kiprah KH Miftachul Akhyar di struktur NU sangat panjang dan bertahap. Rekam jejaknya antara lain:

  • Rais Syuriah PCNU Surabaya (2000–2005)
  • Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur (2007–2013 dan 2013–2018)
  • Pj Rais Aam PBNU (2018–2020), menggantikan KH Ma’ruf Amin
  • Rais Aam PBNU periode 2021–2026

Penunjukannya sebagai Rais Aam PBNU juga atas dorongan langsung para tokoh besar NU, termasuk Mustasyar PBNU KH Maimoen Zubair, yang dua kali mendatanginya agar menerima amanah tersebut.

Ketua Umum MUI 2020–2025

Pada 2020, KH Miftachul Akhyar terpilih sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggantikan KH Ma'ruf Amin yang menjadi Wakil Presiden.

Ia mengungguli sejumlah tokoh nasional, seperti: Dr Anwar Abbas, Prof Nasaruddin Umar, Amirsyah Tambunan, dan KH Muhyidin Djunaidi.

Namun KH Miftah mengundurkan diri pada Maret 2022. 

Poisisnya yang sempat menjadi ketua umum MUI ini menunjukkan pengaruh besar KH Miftah dalam arus keulamaan di Indonesia.

Keteladanan: Kesederhanaan dan Adab kepada Tamu

Di luar jabatan-jabatannya, KH Miftachul Akhyar dikenal luas sebagai ulama yang sangat menjunjung adab. Salah satu ciri khas keteladanannya adalah melayani tamu secara langsung, mulai dari menyuguhkan hingga menuang minuman tanpa meminta bantuan khodim.

Kebiasaan itu merupakan warisan adab dari ayahnya, dan menjadi ciri kepribadian yang membuatnya dihormati lintas generasi santri.

Tokoh Dunia Islam yang Diakui Internasional

Majelis riset internasional The Royal Islamic Strategic Studies Center di Amman, Yordania, memasukkan KH Miftachul Akhyar ke dalam daftar 500 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia untuk kategori Administration of Religious Affairs.

Pengakuan ini menunjukkan otoritas dan pengaruh global beliau dalam urusan keagamaan.

Peran Terbaru dan Sorotan terhadap Risalah Syuriyah PBNU

Dalam dinamika terkini PBNU, KH Miftachul Akhyar menandatangani risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang meminta Gus Yahya mundur dalam tiga hari.

Risalah itu berisi tiga alasan utama:

1. Diundangnya narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dalam AKN NU.

2. Pelaksanaan kegiatan kaderisasi tertinggi NU di tengah agresi Israel, dinilai mencemarkan nama baik organisasi.

3. Indikasi pelanggaran tata kelola keuangan, yang dianggap membahayakan perkumpulan.

Baca juga: Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi

Penandatanganan risalah tersebut menempatkan KH Miftachul Akhyar dalam posisi sentral dalam dinamika organisasi terbesar di Indonesia itu.

Penutup

KH Miftachul Akhyar adalah figur ulama yang matang secara keilmuan, kharismatik, sederhana, dan dikenal sangat menjaga nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.

Kiprahnya yang panjang di NU dan MUI menjadikannya salah satu tokoh paling berpengaruh dalam lanskap keagamaan Indonesia dan dunia Islam.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
 Mengapa Membaca Al-Quran Setelah Subuh Memiliki Keutamaan?
Mengapa Membaca Al-Quran Setelah Subuh Memiliki Keutamaan?
Aktual
ITB Bangun Hunian dan Musala Pascabencana di Bireuen, Rangka Berdiri dalam 3 Jam
ITB Bangun Hunian dan Musala Pascabencana di Bireuen, Rangka Berdiri dalam 3 Jam
Aktual
Kapan Doa Saat Hujan Paling Mustajab? Ini Dalil dan Penjelasannya
Kapan Doa Saat Hujan Paling Mustajab? Ini Dalil dan Penjelasannya
Aktual
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Aktual
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Aktual
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Aktual
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Aktual
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Aktual
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Aktual
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Aktual
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar