KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terbaru yang langsung menyita perhatian publik: status lebih dari Rp 190 triliun dana rekening dormant —yang selama ini tak bertuan— resmi diputuskan memiliki konsekuensi hukum syariah.
Fatwa ini ditetapkan pada Forum Munas MUI yang berlangsung 20–23 November 2025, dan menjadi salah satu yang paling dinantikan karena menyangkut dana dalam jumlah sangat besar di sistem keuangan nasional.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK melaporkan bahwa dari total dana dormant lebih dari Rp190 triliun, masih terdapat lebih dari Rp 50 triliun uang yang tidak memiliki kejelasan pemiliknya.
Baca juga: Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
“Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karena itu pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” kata Asrorun Niam di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Niam menegaskan, apabila setelah pemberitahuan berulang pemilik rekening tak dapat ditemukan, maka dana tersebut berubah status menjadi al-mal ad-dhai’—harta tak bertuan dalam fikih Islam.
“Jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka dana tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan umum,” ujarnya.
Apabila rekening dormant berada di lembaga keuangan syariah, pengelolaan wajib mengikuti prinsip syariah, salah satunya dengan menyerahkannya kepada lembaga sosial Islam seperti BAZNAS.
Fatwa ini juga memperingatkan masyarakat agar tidak membiarkan rekening mengendap begitu saja.
“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” tegas Niam.
PPATK sebelumnya menjelaskan bahwa sebagian dari rekening dormant terindikasi berkaitan dengan tindak pidana, sehingga diperlukan kejelasan hukum dan fatwa syariah untuk mencegah penyalahgunaan.
Selain fatwa tentang rekening dormant, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa penting lainnya, antara lain:
Seluruh fatwa disusun oleh para ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, pimpinan perguruan tinggi keagamaan, hingga pesantren.
Beberapa ketentuan hukum yang ditegaskan MUI antara lain:
1. Dana rekening dormant tetap milik nasabah.
2. Bank wajib mengingatkan pemilik rekening.
3. Jika tidak diaktifkan dalam waktu tertentu, dana wajib dialihkan ke lembaga sosial dan rekening ditutup.
4. Lembaga keuangan syariah wajib menyerahkan dana dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS.
5. Menelantarkan rekening dormant hingga disalahgunakan hukumnya haram.
Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
MUI juga merekomendasikan pemerintah, OJK, dan PPATK melakukan pengamanan dana dormant tanpa melanggar hak pemilik yang sah.
Fatwa ini menjadi panduan penting di tengah meningkatnya transaksi keuangan digital dan kasus-kasus kejahatan finansial yang kian kompleks, sekaligus langkah strategis untuk memastikan dana tak bertuan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang