Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kuota Haji: KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp 1 Triliun

Kompas.com, 9 Januari 2026, 14:49 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengonfirmasi status hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023–2024.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

"Benar (sudah tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026), dilansir dari Antara.

Baca juga: Romo Mudji Sutrisno Wafat, Menag: Selamat Jalan Sahabat Dialog Lintas Iman

Meski demikian, Fitroh belum merinci secara mendalam apakah penetapan tersangka ini hanya menyasar Yaqut atau melibatkan pihak-pihak lain dalam struktur kementerian.

Konfirmasi Penyidikan

Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," jelas Budi.

Kerugian Negara dan Pencegahan ke Luar Negeri

Penyidikan kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak Agustus 2025. Berdasarkan catatan KPK, berikut adalah kronologi dan poin-poin penting dalam penanganan kasus tersebut:

Agustus 2025: KPK memulai penyidikan resmi dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kerugian Fantastis: Perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Cekal Tiga Orang

KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni:

Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menag).

Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) (Mantan Staf Khusus Menag).

Fuad Hasan Masyhur (Pemilik biro haji Maktour).

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Ajak Akhir Tahun Diisi Refleksi Spiritual dan Penguatan Kebangsaan

Dugaan Keterlibatan Ratusan Biro Perjalanan

Pada perkembangan penyidikan per September 2025, KPK mensinyalir adanya keterlibatan masif dari pihak swasta. Setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terseret dalam pusaran kasus ini.

Selain jalur hukum di KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah mencium adanya kejanggalan serius, khususnya pada penyelenggaraan haji tahun 2024.

Pelanggaran Undang-Undang

Fokus utama penyelidikan adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu memutuskan membagi kuota tersebut dengan proporsi 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus).

Kebijakan tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berdasarkan aturan tersebut, mandat kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen wajib dialokasikan bagi jemaah haji reguler.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com