Editor
KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengonfirmasi status hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023–2024.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Benar (sudah tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026), dilansir dari Antara.
Baca juga: Romo Mudji Sutrisno Wafat, Menag: Selamat Jalan Sahabat Dialog Lintas Iman
Meski demikian, Fitroh belum merinci secara mendalam apakah penetapan tersangka ini hanya menyasar Yaqut atau melibatkan pihak-pihak lain dalam struktur kementerian.
Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," jelas Budi.
Penyidikan kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak Agustus 2025. Berdasarkan catatan KPK, berikut adalah kronologi dan poin-poin penting dalam penanganan kasus tersebut:
Agustus 2025: KPK memulai penyidikan resmi dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kerugian Fantastis: Perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni:
Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menag).
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) (Mantan Staf Khusus Menag).
Fuad Hasan Masyhur (Pemilik biro haji Maktour).
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Ajak Akhir Tahun Diisi Refleksi Spiritual dan Penguatan Kebangsaan
Pada perkembangan penyidikan per September 2025, KPK mensinyalir adanya keterlibatan masif dari pihak swasta. Setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terseret dalam pusaran kasus ini.
Selain jalur hukum di KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah mencium adanya kejanggalan serius, khususnya pada penyelenggaraan haji tahun 2024.
Fokus utama penyelidikan adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu memutuskan membagi kuota tersebut dengan proporsi 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus).
Kebijakan tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan aturan tersebut, mandat kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen wajib dialokasikan bagi jemaah haji reguler.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang