Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akad Nikah Tak Harus di KUA, Simak Aturan Terbarunya

Kompas.com, 9 Januari 2026, 12:50 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akad nikah dalam Islam dipandang sebagai momen sakral yang mengesahkan ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan.

Di Indonesia, prosesi ini tidak hanya tunduk pada ketentuan syariat, tetapi juga wajib memenuhi aspek administrasi negara.

Bagi umat Islam, pencatatan pernikahan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai institusi resmi di bawah Kementerian Agama.

Seiring perkembangan regulasi, pelaksanaan akad nikah kini tidak lagi terbatas pada gedung KUA atau hari dan jam kerja.

Kementerian Agama telah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang resmi berlaku sejak 30 Desember 2024.

Baca juga: Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan

Pelaksanaan Akad Nikah di KUA dan di Luar KUA

Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024, disebutkan bahwa akad nikah pada dasarnya dilangsungkan di KUA pada hari dan jam kerja.

Ketentuan ini menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan akad nikah sekaligus pencatatannya bagi umat Islam.

Namun demikian, regulasi yang sama memberikan ruang fleksibilitas. Akad nikah dimungkinkan untuk dilaksanakan di luar KUA maupun di luar hari dan jam kerja.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kebutuhan dan kondisi calon pengantin tanpa mengabaikan aspek legalitas pernikahan.

Baca juga: Doa Setelah Akad Nikah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Pengantin Baru

Ketentuan Akad Nikah di Luar KUA atau di Luar Jam Kerja

Meski dibolehkan, pelaksanaan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja tidak dilakukan secara bebas.

PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar akad nikah tetap sah dan tercatat secara hukum.

Pertama, pelaksanaan akad nikah di luar KUA harus didasarkan atas permohonan calon pengantin.

Kedua, permohonan tersebut wajib memperoleh persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Persetujuan ini menjadi penting untuk memastikan kesiapan administrasi dan kehadiran petugas yang berwenang mencatat pernikahan.

Kementerian Agama menegaskan bahwa fleksibilitas tempat dan waktu akad nikah tidak menghapus kewajiban pencatatan pernikahan.

Seluruh prosesi akad nikah tetap harus dicatat oleh KUA agar memiliki kekuatan hukum yang sah di mata negara.

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya

Penyederhanaan Aturan Pencatatan Pernikahan

Dengan diberlakukannya PMA Nomor 30 Tahun 2024, ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan resmi dicabut.

Pencabutan ini tercantum dalam Pasal 59 PMA Nomor 30 Tahun 2024 dan bertujuan untuk menyederhanakan sekaligus memperjelas aturan terkait pencatatan dan pelaksanaan akad nikah.

Kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan akad nikah sesuai kebutuhan, tanpa mengabaikan prinsip syariat dan kepastian hukum.

Calon pengantin pun diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku agar pernikahan yang dilangsungkan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga diakui secara hukum negara.

Baca juga: Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia

Persyaratan Administratif Pernikahan

Berikut persyaratan administratif pernikahan yang perlu dipenuhi calon pengantin sesuai ketentuan KUA:

  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan ijazah terakhir
  • Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa atau Lurah (Model N1)
  • Formulir Permohonan Kehendak Nikah (Model N2)
  • Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N4)
  • Surat Izin Orang Tua (Model N5)
  • Fotokopi KTP wali nikah dan dua orang saksi
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin perempuan
  • Bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin perempuan
  • Surat pernyataan status jejaka, gadis, duda, atau janda bermaterai Rp10.000, atau surat keterangan belum kawin dari desa/kelurahan
  • Pas foto berlatar belakang biru dengan busana muslim (berkopiah atau berjilbab), diserahkan dalam bentuk cetak dan file, dengan ketentuan:
    1. Ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
    2. Ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
    3. Ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
  • Keterangan jenis dan besaran mas kawin
  • Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon mempelai berusia di bawah 19 tahun
  • Akta cerai atau akta kematian bagi calon pengantin berstatus duda atau janda
  • Surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal jika pernikahan dilaksanakan di wilayah KUA lain
  • Biaya pencatatan nikah:
    1. Gratis (Rp0) jika akad dilaksanakan di KUA
    2. Rp600.000 jika akad dilaksanakan di luar KUA, disetorkan langsung ke bank
  • Materai Rp10.000 sebanyak 3 lembar
  • Nomor telepon dan alamat email calon suami, calon istri, serta nomor telepon wali

Syarat Khusus atau Tambahan

  • Fotokopi sertifikat masuk Islam dan surat memeluk Islam (mepamit) bagi calon pengantin mualaf
  • Fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Surat izin menikah dari kedutaan besar yang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA
  • Surat izin menikah dari kesatuan bagi anggota TNI atau Polri
  • Surat izin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya

Prosedur Pendaftaran Nikah

  • Melengkapi seluruh persyaratan administrasi pernikahan
  • Melakukan pendaftaran nikah secara daring melalui laman SIMKAH
  • Mencetak bukti pendaftaran nikah
  • Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke KUA untuk verifikasi dan konfirmasi
  • Akad nikah dapat dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sejak berkas diterima
  • Petugas KUA memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin
  • Calon pengantin dan wali hadir dalam pemeriksaan nikah
  • Pelaksanaan akad nikah sesuai jadwal
  • Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com