KOMPAS.com - Akad nikah dalam Islam dipandang sebagai momen sakral yang mengesahkan ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan.
Di Indonesia, prosesi ini tidak hanya tunduk pada ketentuan syariat, tetapi juga wajib memenuhi aspek administrasi negara.
Bagi umat Islam, pencatatan pernikahan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai institusi resmi di bawah Kementerian Agama.
Seiring perkembangan regulasi, pelaksanaan akad nikah kini tidak lagi terbatas pada gedung KUA atau hari dan jam kerja.
Kementerian Agama telah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang resmi berlaku sejak 30 Desember 2024.
Baca juga: Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan
Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024, disebutkan bahwa akad nikah pada dasarnya dilangsungkan di KUA pada hari dan jam kerja.
Ketentuan ini menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan akad nikah sekaligus pencatatannya bagi umat Islam.
Namun demikian, regulasi yang sama memberikan ruang fleksibilitas. Akad nikah dimungkinkan untuk dilaksanakan di luar KUA maupun di luar hari dan jam kerja.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kebutuhan dan kondisi calon pengantin tanpa mengabaikan aspek legalitas pernikahan.
Baca juga: Doa Setelah Akad Nikah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Pengantin Baru
Meski dibolehkan, pelaksanaan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja tidak dilakukan secara bebas.
PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar akad nikah tetap sah dan tercatat secara hukum.
Pertama, pelaksanaan akad nikah di luar KUA harus didasarkan atas permohonan calon pengantin.
Kedua, permohonan tersebut wajib memperoleh persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Persetujuan ini menjadi penting untuk memastikan kesiapan administrasi dan kehadiran petugas yang berwenang mencatat pernikahan.
Kementerian Agama menegaskan bahwa fleksibilitas tempat dan waktu akad nikah tidak menghapus kewajiban pencatatan pernikahan.
Seluruh prosesi akad nikah tetap harus dicatat oleh KUA agar memiliki kekuatan hukum yang sah di mata negara.
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya
Dengan diberlakukannya PMA Nomor 30 Tahun 2024, ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan resmi dicabut.
Pencabutan ini tercantum dalam Pasal 59 PMA Nomor 30 Tahun 2024 dan bertujuan untuk menyederhanakan sekaligus memperjelas aturan terkait pencatatan dan pelaksanaan akad nikah.
Kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan akad nikah sesuai kebutuhan, tanpa mengabaikan prinsip syariat dan kepastian hukum.
Calon pengantin pun diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku agar pernikahan yang dilangsungkan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga diakui secara hukum negara.
Baca juga: Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia
Berikut persyaratan administratif pernikahan yang perlu dipenuhi calon pengantin sesuai ketentuan KUA:
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya