Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan

Kompas.com, 11 Desember 2025, 14:09 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Komedian Boiyen Pesek dan Rully Anggi Akbar baru saja mengalami pengalaman tak terduga dalam pernikahan mereka yang digelar pada 15 November 2025.

Meskipun akad nikah dilaksanakan siang hari dan resepsi berlangsung meriah pada malam harinya, pasangan ini terpaksa menjalani akad nikah ulang setelah prosesi resepsi selesai.

Hal ini terjadi karena adanya kesalahan penyebutan nama oleh wali nikah, yang mengakibatkan akad nikah pertama dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Nikah: Panduan Lengkap Untuk Pengantin

Boiyen menjelaskan bahwa wali nikah yang mewakili dirinya adalah keponakannya, mengingat ia tidak lagi memiliki wali kandung.

“Iya, diulang. Karena harusnya disebut binti, tapi kebetulan jadi bin,” ungkap Boiyen dalam program Rumpi No Secret di TransTV, dikutip KOMPAS.com, Rabu (10/12/2025).

Kejadian ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya kejelasan dalam melaksanakan ijab dan qabul dalam pernikahan.

Definisi Ijab dan Kabul dalam Pernikahan

Dilansir dari Pustaka Penghulu, dalam pernikahan, ijab adalah pernyataan dari wali pengantin wanita yang menyatakan kesediaannya untuk menikahkan putrinya.

Kabul adalah jawaban dari calon mempelai pria yang menerima pernikahan tersebut. Jika salah satu dari keduanya tidak dilakukan dengan benar, seperti dalam kasus Boiyen, pernikahan bisa dianggap tidak sah.

Baca juga: Doa Setelah Akad Nikah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Pengantin Baru

Syarat dan Ketentuan Ijab Kabul

Untuk memastikan sahnya akad nikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Sama-sama Dewasa dan Berakal

Kedua pihak yang melaksanakan akad nikah harus sudah dewasa dan memiliki akal sehat.

Dilakukan dalam Satu Majelis

Ijab dan qabul harus dilaksanakan dalam satu majelis tanpa diselingi dengan kata-kata atau peristiwa lain yang menghalangi proses akad nikah.

Pernyataan Kabul Harus Sesuai dengan Ijab

Kabul yang diberikan harus sesuai dengan ijab yang diucapkan. Jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan penyebutan, seperti yang terjadi pada Boiyen, akad nikah bisa batal.

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya

Penyebab Batalnya Ijab Kabul

Perpisahan Sebelum Kabul

Jika ijab telah disampaikan namun kedua belah pihak berpisah sebelum kabul dilakukan, maka akad nikah tersebut menjadi batal.

Pemisahan Waktu yang Terlalu Lama

Beberapa ulama berpendapat bahwa jika ada jeda waktu yang lama antara ijab dan qabul, maka akad nikah bisa batal, kecuali jika jeda waktu tersebut sangat singkat seperti untuk mengambil napas.

Ucapan yang Tidak Jelas

Ijab dan kabul harus menggunakan kalimat yang jelas dan dapat dimengerti. Kalimat yang samar atau tidak dimengerti bisa menyebabkan batalnya akad nikah.

Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak

Rukun dan Syarat Ijab Kabul

Sayyid Sabiq menjelaskan beberapa syarat ijab qabul dalam pernikahan:

Kedua Belah Pihak Harus Dewasa dan Berakal

Jika salah satu pihak masih di bawah umur atau tidak dapat membedakan benar dan salah, maka pernikahan tersebut tidak sah.

Ijab dan Kabul Harus Dilaksanakan dalam Satu Majelis

Ini berarti, proses ijab qabul tidak boleh terpisah oleh kalimat atau kejadian lain. Jika ada gangguan yang menghalangi antara ijab dan qabul, maka akad nikah akan batal.

Ucapan Kabul Harus Sesuai dengan Ijab

Ucapan yang diberikan saat kabul tidak boleh bertentangan dengan ijab. Misalnya, jika wali mengatakan “Aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku,” maka calon suami harus menjawab dengan pernyataan yang sesuai.

Menyatakan Ikatan Pernikahan dengan Kalimat yang Tepat

Pernyataan ijab dan qabul harus menggunakan kata-kata yang jelas, seperti nikah, tazwij, atau terjemahannya, agar maksudnya jelas. Tidak diperkenankan menggunakan kata-kata yang menggantung atau bersyarat.

Keabsahan Ijab Kabul dalam Syarat-Syarat Fiqih

Beberapa ulama, termasuk Imam Nawawi, menyebutkan bahwa ijab kabul harus dilaksanakan dalam satu pertemuan tanpa diselingi kalimat lain yang menghalangi.

Jika terdapat jeda waktu yang lama, maka akad nikah bisa menjadi batal. Ulama lain seperti Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari juga mengingatkan bahwa kalimat ijab dan kabul harus bersambung tanpa ada kalimat lain yang mengganggu di antara keduanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Ijab Kabul Tak Sah, Boiyen dan Rully Anggi Akbar Mengaku Akad Nikah Ulang

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Cara Cek Porsi Haji dan Estimasi Keberangkatan
Cara Cek Porsi Haji dan Estimasi Keberangkatan
Aktual
Doa Nabi Sulaiman Lengkap: Arti dan Makna Spiritualnya
Doa Nabi Sulaiman Lengkap: Arti dan Makna Spiritualnya
Doa dan Niat
Kumpulan Bacaan Shalawat Nabi: Panduan Lengkap untuk Setiap Muslim
Kumpulan Bacaan Shalawat Nabi: Panduan Lengkap untuk Setiap Muslim
Aktual
Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan
Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan
Aktual
Khutbah Jumat: Mengenal Penyebab Bencana dan Cara Menghindarinya
Khutbah Jumat: Mengenal Penyebab Bencana dan Cara Menghindarinya
Doa dan Niat
Kapan Waktu Shalat Dhuha? Ini Jam Terbaik Menurut Sunnah
Kapan Waktu Shalat Dhuha? Ini Jam Terbaik Menurut Sunnah
Doa dan Niat
Mengungkap Sepuluh Perintah Allah kepada Nabi Musa dalam Al Quran
Mengungkap Sepuluh Perintah Allah kepada Nabi Musa dalam Al Quran
Doa dan Niat
Hasad dalam Islam: Penyebab, Dampak, dan Cara Menghindari Sifat Dengki
Hasad dalam Islam: Penyebab, Dampak, dan Cara Menghindari Sifat Dengki
Doa dan Niat
Bacaan Doa Setelah Nikah: Panduan Lengkap Untuk Pengantin
Bacaan Doa Setelah Nikah: Panduan Lengkap Untuk Pengantin
Doa dan Niat
Doa Menempati Rumah Baru serta Doa Agar Rumah Jadi Penuh Berkah
Doa Menempati Rumah Baru serta Doa Agar Rumah Jadi Penuh Berkah
Doa dan Niat
Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh: Hikmah dan Keutamaannya
Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh: Hikmah dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Doa Setelah Akad Nikah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Pengantin Baru
Doa Setelah Akad Nikah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Pengantin Baru
Doa dan Niat
Hukum Pacaran dalam Islam: Panduan dan Penjelasan Lengkap
Hukum Pacaran dalam Islam: Panduan dan Penjelasan Lengkap
Doa dan Niat
Keluarga Ma’ruf Amin Bantah Klaim Restui Zulva Mustafa Sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU
Keluarga Ma’ruf Amin Bantah Klaim Restui Zulva Mustafa Sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU
Aktual
Lima Jurnalis Raih Penghargaan Karya Terbaik Jurnalistik Ekonomi Syariah dari Bank Indonesia
Lima Jurnalis Raih Penghargaan Karya Terbaik Jurnalistik Ekonomi Syariah dari Bank Indonesia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com