Editor
KOMPAS.com-Komedian Boiyen Pesek dan Rully Anggi Akbar baru saja mengalami pengalaman tak terduga dalam pernikahan mereka yang digelar pada 15 November 2025.
Meskipun akad nikah dilaksanakan siang hari dan resepsi berlangsung meriah pada malam harinya, pasangan ini terpaksa menjalani akad nikah ulang setelah prosesi resepsi selesai.
Hal ini terjadi karena adanya kesalahan penyebutan nama oleh wali nikah, yang mengakibatkan akad nikah pertama dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Nikah: Panduan Lengkap Untuk Pengantin
Boiyen menjelaskan bahwa wali nikah yang mewakili dirinya adalah keponakannya, mengingat ia tidak lagi memiliki wali kandung.
“Iya, diulang. Karena harusnya disebut binti, tapi kebetulan jadi bin,” ungkap Boiyen dalam program Rumpi No Secret di TransTV, dikutip KOMPAS.com, Rabu (10/12/2025).
Kejadian ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya kejelasan dalam melaksanakan ijab dan qabul dalam pernikahan.
Dilansir dari Pustaka Penghulu, dalam pernikahan, ijab adalah pernyataan dari wali pengantin wanita yang menyatakan kesediaannya untuk menikahkan putrinya.
Kabul adalah jawaban dari calon mempelai pria yang menerima pernikahan tersebut. Jika salah satu dari keduanya tidak dilakukan dengan benar, seperti dalam kasus Boiyen, pernikahan bisa dianggap tidak sah.
Baca juga: Doa Setelah Akad Nikah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Pengantin Baru
Untuk memastikan sahnya akad nikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Kedua pihak yang melaksanakan akad nikah harus sudah dewasa dan memiliki akal sehat.
Ijab dan qabul harus dilaksanakan dalam satu majelis tanpa diselingi dengan kata-kata atau peristiwa lain yang menghalangi proses akad nikah.
Kabul yang diberikan harus sesuai dengan ijab yang diucapkan. Jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan penyebutan, seperti yang terjadi pada Boiyen, akad nikah bisa batal.
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya
Jika ijab telah disampaikan namun kedua belah pihak berpisah sebelum kabul dilakukan, maka akad nikah tersebut menjadi batal.
Beberapa ulama berpendapat bahwa jika ada jeda waktu yang lama antara ijab dan qabul, maka akad nikah bisa batal, kecuali jika jeda waktu tersebut sangat singkat seperti untuk mengambil napas.
Ijab dan kabul harus menggunakan kalimat yang jelas dan dapat dimengerti. Kalimat yang samar atau tidak dimengerti bisa menyebabkan batalnya akad nikah.
Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Sayyid Sabiq menjelaskan beberapa syarat ijab qabul dalam pernikahan:
Jika salah satu pihak masih di bawah umur atau tidak dapat membedakan benar dan salah, maka pernikahan tersebut tidak sah.
Ini berarti, proses ijab qabul tidak boleh terpisah oleh kalimat atau kejadian lain. Jika ada gangguan yang menghalangi antara ijab dan qabul, maka akad nikah akan batal.
Ucapan yang diberikan saat kabul tidak boleh bertentangan dengan ijab. Misalnya, jika wali mengatakan “Aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku,” maka calon suami harus menjawab dengan pernyataan yang sesuai.
Pernyataan ijab dan qabul harus menggunakan kata-kata yang jelas, seperti nikah, tazwij, atau terjemahannya, agar maksudnya jelas. Tidak diperkenankan menggunakan kata-kata yang menggantung atau bersyarat.
Beberapa ulama, termasuk Imam Nawawi, menyebutkan bahwa ijab kabul harus dilaksanakan dalam satu pertemuan tanpa diselingi kalimat lain yang menghalangi.
Jika terdapat jeda waktu yang lama, maka akad nikah bisa menjadi batal. Ulama lain seperti Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari juga mengingatkan bahwa kalimat ijab dan kabul harus bersambung tanpa ada kalimat lain yang mengganggu di antara keduanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Ijab Kabul Tak Sah, Boiyen dan Rully Anggi Akbar Mengaku Akad Nikah Ulang
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang