Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan

Kompas.com, 11 Desember 2025, 14:09 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Komedian Boiyen Pesek dan Rully Anggi Akbar baru saja mengalami pengalaman tak terduga dalam pernikahan mereka yang digelar pada 15 November 2025.

Meskipun akad nikah dilaksanakan siang hari dan resepsi berlangsung meriah pada malam harinya, pasangan ini terpaksa menjalani akad nikah ulang setelah prosesi resepsi selesai.

Hal ini terjadi karena adanya kesalahan penyebutan nama oleh wali nikah, yang mengakibatkan akad nikah pertama dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Nikah: Panduan Lengkap Untuk Pengantin

Boiyen menjelaskan bahwa wali nikah yang mewakili dirinya adalah keponakannya, mengingat ia tidak lagi memiliki wali kandung.

“Iya, diulang. Karena harusnya disebut binti, tapi kebetulan jadi bin,” ungkap Boiyen dalam program Rumpi No Secret di TransTV, dikutip KOMPAS.com, Rabu (10/12/2025).

Kejadian ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya kejelasan dalam melaksanakan ijab dan qabul dalam pernikahan.

Definisi Ijab dan Kabul dalam Pernikahan

Dilansir dari Pustaka Penghulu, dalam pernikahan, ijab adalah pernyataan dari wali pengantin wanita yang menyatakan kesediaannya untuk menikahkan putrinya.

Kabul adalah jawaban dari calon mempelai pria yang menerima pernikahan tersebut. Jika salah satu dari keduanya tidak dilakukan dengan benar, seperti dalam kasus Boiyen, pernikahan bisa dianggap tidak sah.

Baca juga: Doa Setelah Akad Nikah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Pengantin Baru

Syarat dan Ketentuan Ijab Kabul

Untuk memastikan sahnya akad nikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Sama-sama Dewasa dan Berakal

Kedua pihak yang melaksanakan akad nikah harus sudah dewasa dan memiliki akal sehat.

Dilakukan dalam Satu Majelis

Ijab dan qabul harus dilaksanakan dalam satu majelis tanpa diselingi dengan kata-kata atau peristiwa lain yang menghalangi proses akad nikah.

Pernyataan Kabul Harus Sesuai dengan Ijab

Kabul yang diberikan harus sesuai dengan ijab yang diucapkan. Jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan penyebutan, seperti yang terjadi pada Boiyen, akad nikah bisa batal.

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya

Penyebab Batalnya Ijab Kabul

Perpisahan Sebelum Kabul

Jika ijab telah disampaikan namun kedua belah pihak berpisah sebelum kabul dilakukan, maka akad nikah tersebut menjadi batal.

Pemisahan Waktu yang Terlalu Lama

Beberapa ulama berpendapat bahwa jika ada jeda waktu yang lama antara ijab dan qabul, maka akad nikah bisa batal, kecuali jika jeda waktu tersebut sangat singkat seperti untuk mengambil napas.

Ucapan yang Tidak Jelas

Ijab dan kabul harus menggunakan kalimat yang jelas dan dapat dimengerti. Kalimat yang samar atau tidak dimengerti bisa menyebabkan batalnya akad nikah.

Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak

Rukun dan Syarat Ijab Kabul

Sayyid Sabiq menjelaskan beberapa syarat ijab qabul dalam pernikahan:

Kedua Belah Pihak Harus Dewasa dan Berakal

Jika salah satu pihak masih di bawah umur atau tidak dapat membedakan benar dan salah, maka pernikahan tersebut tidak sah.

Ijab dan Kabul Harus Dilaksanakan dalam Satu Majelis

Ini berarti, proses ijab qabul tidak boleh terpisah oleh kalimat atau kejadian lain. Jika ada gangguan yang menghalangi antara ijab dan qabul, maka akad nikah akan batal.

Ucapan Kabul Harus Sesuai dengan Ijab

Ucapan yang diberikan saat kabul tidak boleh bertentangan dengan ijab. Misalnya, jika wali mengatakan “Aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku,” maka calon suami harus menjawab dengan pernyataan yang sesuai.

Menyatakan Ikatan Pernikahan dengan Kalimat yang Tepat

Pernyataan ijab dan qabul harus menggunakan kata-kata yang jelas, seperti nikah, tazwij, atau terjemahannya, agar maksudnya jelas. Tidak diperkenankan menggunakan kata-kata yang menggantung atau bersyarat.

Keabsahan Ijab Kabul dalam Syarat-Syarat Fiqih

Beberapa ulama, termasuk Imam Nawawi, menyebutkan bahwa ijab kabul harus dilaksanakan dalam satu pertemuan tanpa diselingi kalimat lain yang menghalangi.

Jika terdapat jeda waktu yang lama, maka akad nikah bisa menjadi batal. Ulama lain seperti Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari juga mengingatkan bahwa kalimat ijab dan kabul harus bersambung tanpa ada kalimat lain yang mengganggu di antara keduanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Ijab Kabul Tak Sah, Boiyen dan Rully Anggi Akbar Mengaku Akad Nikah Ulang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
260 Jemaah dari Iran Mulai Tiba di Arab Saudi untuk Laksanakan Ibadah Haji
260 Jemaah dari Iran Mulai Tiba di Arab Saudi untuk Laksanakan Ibadah Haji
Aktual
Gaza Terancam Krisis Oksigen, Satu-Satunya Pabrik di Gaza Utara Berisiko Tutup karena Beroperasi Tanpa Henti
Gaza Terancam Krisis Oksigen, Satu-Satunya Pabrik di Gaza Utara Berisiko Tutup karena Beroperasi Tanpa Henti
Aktual
Arab Saudi Soroti Situasi Selat Hormuz di DK PBB: Keamanan Navigasi Jadi Tanggung Jawab Bersama
Arab Saudi Soroti Situasi Selat Hormuz di DK PBB: Keamanan Navigasi Jadi Tanggung Jawab Bersama
Aktual
Doa dan Cara Meraih Haji Mabrur yang diharapkan Seluruh Jemaah Serta Tanda-Tandanya Setelah Kepulangan
Doa dan Cara Meraih Haji Mabrur yang diharapkan Seluruh Jemaah Serta Tanda-Tandanya Setelah Kepulangan
Doa dan Niat
PPIH Minta Jamaah Haji Atur Ritme Ibadah di Masjidil Haram agar Tidak Kelelahan
PPIH Minta Jamaah Haji Atur Ritme Ibadah di Masjidil Haram agar Tidak Kelelahan
Aktual
PPIH Imbau Jemaah Haji Gunakan Buddy System dan Jangan Bepergian Sendirian di Makkah
PPIH Imbau Jemaah Haji Gunakan Buddy System dan Jangan Bepergian Sendirian di Makkah
Aktual
Cara Mengurus Bagasi Jemaah Haji yang Hilang di Bandara Jeddah KAIA Arab Saudi, Ini Langkah Mudahnya
Cara Mengurus Bagasi Jemaah Haji yang Hilang di Bandara Jeddah KAIA Arab Saudi, Ini Langkah Mudahnya
Aktual
KKHI Makkah Terapkan Layanan UCC 24 Jam Tanpa Rawat Inap saat Haji 2026
KKHI Makkah Terapkan Layanan UCC 24 Jam Tanpa Rawat Inap saat Haji 2026
Aktual
PPIH Arab Saudi Gelar Rapat Perdana Armuzna Haji 2026, Bahas Transportasi hingga Layanan Jamaah
PPIH Arab Saudi Gelar Rapat Perdana Armuzna Haji 2026, Bahas Transportasi hingga Layanan Jamaah
Aktual
Bagaimana Jika Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci? Ini Tahapan Lengkap dan Lokasi Makamnya
Bagaimana Jika Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci? Ini Tahapan Lengkap dan Lokasi Makamnya
Aktual
Apa Itu Mati Syahid? Simak Pengertian, Keutamaan, Jenis-Jenis, dan Aturan Memandikan Jenazahnya
Apa Itu Mati Syahid? Simak Pengertian, Keutamaan, Jenis-Jenis, dan Aturan Memandikan Jenazahnya
Aktual
Kisah Al-Jazari: Bapak Robotika Muslim, Pencipta Cikal Bakal Robot Modern
Kisah Al-Jazari: Bapak Robotika Muslim, Pencipta Cikal Bakal Robot Modern
Aktual
Hari ke-8 Haji 2026: 40.796 Jemaah Berangkat, Layanan Kesehatan Diperkuat
Hari ke-8 Haji 2026: 40.796 Jemaah Berangkat, Layanan Kesehatan Diperkuat
Aktual
Saat Duka Mendalam, Ini Doa untuk Ketenangan dan Keikhlasan Hati
Saat Duka Mendalam, Ini Doa untuk Ketenangan dan Keikhlasan Hati
Doa dan Niat
Benarkah Korban Kecelakaan Termasuk Syahid? Ini Kata Ulama
Benarkah Korban Kecelakaan Termasuk Syahid? Ini Kata Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com