Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Ma’ruf Amin Bantah Klaim Restui Zulva Mustafa Sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU

Kompas.com - 10/12/2025, 15:04 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Keluarga besar Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa klaim KH. Zulva Mustafa yang menyebut dirinya mendapatkan restu dari KH. Ma’ruf Amin untuk diangkat sebagai Penjabat (PJ) Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) adalah tidak benar.

“Kami, keluarga besar, merasa terganggu dengan pemberitaan yang mengatasnamakan restu orang tua kami sebagai legitimasi untuk menjadi Penjabat Ketua Umum PBNU. Kami ingin meluruskan bahwa klaim saudara Zulva Mustafa itu tidak benar,” ujar Hj. Siti Haniatunnisa, mewakili keluarga besar KH. Ma’ruf Amin, di Jakarta pada Rabu (10/12/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang

Siti Haniatunnisa menegaskan bahwa KH. Ma’ruf Amin adalah sosok yang bijaksana, sangat mencintai Nahdlatul Ulama, serta selalu menghormati dan mengikuti dawuh dari para kiai sepuh.

Berdasarkan prinsip tersebut, keluarga memastikan bahwa KH. Ma’ruf Amin tidak pernah memberikan dukungan pribadi kepada siapapun dalam sengketa internal organisasi.

Keluarga juga mengungkapkan komitmen KH. Ma’ruf Amin terhadap keputusan yang dihasilkan dalam Forum Sesepuh dan Mustasyar NU yang dilaksanakan pada 6 Desember di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.

Baca juga: Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan

Forum ini, menurut keluarga, mengeluarkan empat keputusan pokok terkait dinamika internal PBNU, yaitu:

  1. Forum menilai bahwa proses pemakzulan Ketua Umum tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi.
  2. Forum mengakui adanya dugaan kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh.
  3. Forum merekomendasikan agar penetapan Penjabat Ketua Umum tidak dilakukan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah organisasi selesai ditempuh sesuai ketentuan.
  4. Forum menyerukan agar seluruh pihak menahan diri, menjaga ketertiban organisasi, dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme internal NU tanpa melibatkan proses eksternal.

“Kami merasa berkewajiban untuk mengklarifikasi hal ini demi menjaga nama baik orang tua kami dan martabat Nahdlatul Ulama. Beliau tidak berada pada posisi merestui atau mendukung salah satu pihak yang berselisih; beliau berpegang pada keputusan Forum Sesepuh dan Mustasyar NU di Tebuireng,” tambah Siti Haniatunnisa.

Pihak keluarga berharap klarifikasi ini dapat menghentikan penyalahgunaan nama KH. Ma’ruf Amin dan mengingatkan semua pihak untuk mengutamakan adab, tabayyun, dan musyawarah demi menjaga marwah organisasi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Doa Menempati Rumah Baru serta Doa Agar Rumah Jadi Penuh Berkah
Doa Menempati Rumah Baru serta Doa Agar Rumah Jadi Penuh Berkah
Doa dan Niat
Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh: Hikmah dan Keutamaannya
Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh: Hikmah dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Doa Setelah Akad Nikah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Pengantin Baru
Doa Setelah Akad Nikah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Pengantin Baru
Doa dan Niat
Hukum Pacaran dalam Islam: Panduan dan Penjelasan Lengkap
Hukum Pacaran dalam Islam: Panduan dan Penjelasan Lengkap
Doa dan Niat
Keluarga Ma’ruf Amin Bantah Klaim Restui Zulva Mustafa Sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU
Keluarga Ma’ruf Amin Bantah Klaim Restui Zulva Mustafa Sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU
Aktual
Lima Jurnalis Raih Penghargaan Karya Terbaik Jurnalistik Ekonomi Syariah dari Bank Indonesia
Lima Jurnalis Raih Penghargaan Karya Terbaik Jurnalistik Ekonomi Syariah dari Bank Indonesia
Aktual
Doa Memohon Perlindungan dari Orang Jahat dan Fitnah
Doa Memohon Perlindungan dari Orang Jahat dan Fitnah
Doa dan Niat
Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Dinilai Tidak Sah, Sekjen: Jelas Langgar AD/ART
Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Dinilai Tidak Sah, Sekjen: Jelas Langgar AD/ART
Aktual
Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan
Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan
Aktual
Kubu Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno PBNU Tak Sah, Mayoritas Pengurus Pilih Ikuti Seruan Kiai Sepuh
Kubu Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno PBNU Tak Sah, Mayoritas Pengurus Pilih Ikuti Seruan Kiai Sepuh
Aktual
Puasa Daud: Pengertian, Keutamaan, dan Manfaatnya bagi Penuntut Ilmu
Puasa Daud: Pengertian, Keutamaan, dan Manfaatnya bagi Penuntut Ilmu
Aktual
Korupsi dalam Pandangan Islam: Penjelasan Ghulul, Risywah, dan Aklul Suht
Korupsi dalam Pandangan Islam: Penjelasan Ghulul, Risywah, dan Aklul Suht
Aktual
Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
Aktual
9 Mukjizat Nabi Musa Lengkap: Dari Tongkat Hingga Laut Terbelah
9 Mukjizat Nabi Musa Lengkap: Dari Tongkat Hingga Laut Terbelah
Doa dan Niat
Masya Allah Arti, Hikmah, dan Ketika Sebaiknya Diucapkan
Masya Allah Arti, Hikmah, dan Ketika Sebaiknya Diucapkan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com