Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Dinilai Tidak Sah, Sekjen: Jelas Langgar AD/ART

Kompas.com, 10 Desember 2025, 08:42 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Rapat Pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta (9/12/2025) tidak memiliki keabsahan secara organisasi.

Forum yang disebut-sebut dipimpin oleh Rais Aam itu dinilai bertentangan dengan konstitusi PBNU serta mengabaikan arahan para kiai sepuh dan mustasyar.

Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said Husni, menyampaikan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional. Ia mengingatkan bahwa para kiai sepuh telah memberikan panduan tegas dalam pertemuan di Ploso dan Tebuireng terkait larangan upaya pemakzulan Ketua Umum PBNU.

“Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” ujar Amin di Jakarta, Selasa (9/12/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan

Amin menambahkan bahwa rapat tersebut juga tidak memenuhi ketentuan formal untuk disebut sebagai rapat pleno.

Menurutnya, peserta yang hadir hanya sebagian kecil dari anggota yang memiliki hak pleno.

“Yang disebut Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi apa pun, karena yang hadir hanya seperempat saja dari anggota pleno. Karena itu, mayoritas anggota menolak. Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap taat pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” ujarnya.

PBNU menilai pelanggaran paling mendasar terletak pada isi keputusan rapat yang dianggap bertentangan langsung dengan AD/ART.

“Di atas semuanya, Rapat Pleno yang berlangsung di Hotel Sultan itu jelas menyelisihi dan bertentangan dengan AD/ART,” tegas Amin.

Baca juga: PBNU Gerakkan Satu Juta Keluarga NU untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera

Di akhir pernyataan, PBNU menyampaikan permohonan maaf kepada warga nahdliyin dan masyarakat luas. Amin menyesalkan situasi internal ini terjadi ketika Indonesia masih menghadapi bencana di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera.

Meski demikian, PBNU menegaskan komitmennya untuk fokus menangani dampak bencana melalui gerakan “Solidaritas Satu Juta Keluarga untuk Korban Bencana Alam” yang mulai dijalankan pada Selasa (9/12).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Aturan Baru Itikaf Ramadan 2026: Arab Saudi Wajibkan Ekspatriat Kantongi Izin Sponsor
Aturan Baru Itikaf Ramadan 2026: Arab Saudi Wajibkan Ekspatriat Kantongi Izin Sponsor
Aktual
Puasa Sya’ban Menurut Hadis dan Ulama, Latihan Menuju Ramadhan
Puasa Sya’ban Menurut Hadis dan Ulama, Latihan Menuju Ramadhan
Aktual
Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil
Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil
Aktual
Doa Malam Nisfu Sya'ban Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya
Doa Malam Nisfu Sya'ban Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Bukan Sekadar Pulang Kampung, Ini Makna Ibadah di Balik Mudik
Bukan Sekadar Pulang Kampung, Ini Makna Ibadah di Balik Mudik
Aktual
Makna Tradisi Munggahan Jelang Ramadan 2026, Ini Waktu Idealnya
Makna Tradisi Munggahan Jelang Ramadan 2026, Ini Waktu Idealnya
Aktual
Adakah Sholat Khusus di Malam Nisfu Sya’ban? Ini Penjelasan Para Ulama
Adakah Sholat Khusus di Malam Nisfu Sya’ban? Ini Penjelasan Para Ulama
Doa dan Niat
Mengapa Sya‘ban Disebut Bulan Arwah? Inilah Jejak Sejarahnya dalam Tradisi Islam Nusantara
Mengapa Sya‘ban Disebut Bulan Arwah? Inilah Jejak Sejarahnya dalam Tradisi Islam Nusantara
Doa dan Niat
Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh Kapan? Ini Perkiraan Waktu dan Amalan yang Dianjurkan
Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh Kapan? Ini Perkiraan Waktu dan Amalan yang Dianjurkan
Aktual
Awal Ramadhan 2026: Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Awal Ramadhan 2026: Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Aktual
17 Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal Makanan hingga Kemasan Produk
17 Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal Makanan hingga Kemasan Produk
Aktual
Cuaca Ekstrem Landa Arab Saudi, Hujan dan Badai Petir Ancam Makkah hingga Madinah
Cuaca Ekstrem Landa Arab Saudi, Hujan dan Badai Petir Ancam Makkah hingga Madinah
Aktual
Kisah Hasan Al Bashri Ketika Dihina: Membalas Keburukan dengan kebaikan
Kisah Hasan Al Bashri Ketika Dihina: Membalas Keburukan dengan kebaikan
Aktual
Puasa yang Dilarang dalam Islam: Jenis, Dalil, dan Penjelasannya
Puasa yang Dilarang dalam Islam: Jenis, Dalil, dan Penjelasannya
Doa dan Niat
Bacaan Tahlil Lengkap dengan Doa: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Tahlil Lengkap dengan Doa: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com