Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Lebaran 2026? Ini Jadwal Idul Fitri Versi Muhammadiyah, PERSIS, dan Prediksi Pemerintah

Kompas.com, 12 Maret 2026, 08:33 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang akhir Ramadan 1447 Hijriah, umat Islam di Indonesia mulai menantikan kepastian tanggal Hari Raya Idul Fitri 2026. Sejumlah organisasi Islam dan pemerintah telah memiliki perkiraan masing-masing terkait penetapan 1 Syawal 1447 H.

Perbedaan ini biasanya terjadi karena metode perhitungan yang digunakan dalam menentukan awal bulan Hijriah. Meski demikian, penetapan resmi secara nasional tetap menunggu keputusan pemerintah melalui sidang isbat.

Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 20 Maret 2026

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Baca juga: Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya

Penetapan ini tercantum dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025. Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal dengan acuan Kalender Global Hijriah Tunggal (KGHT).

Dengan metode tersebut, penentuan kalender Hijriah dapat dilakukan jauh hari sebelumnya tanpa menunggu proses pengamatan hilal secara langsung.

PERSIS: Idul Fitri Jatuh 21 Maret 2026

Sementara itu, Persatuan Islam (PERSIS) menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan imkan rukyat yang dilakukan Dewan Hisab dan Rukyat PP PERSIS.

Menurut perhitungan astronomi, ijtima atau konjungsi akhir Ramadan diperkirakan terjadi pada Kamis pagi, 19 Maret 2026. Namun saat waktu magrib di wilayah Indonesia, posisi hilal dinilai belum memenuhi kriteria visibilitas untuk dapat terlihat.

Karena itu, awal Syawal diperkirakan terjadi dua hari setelahnya.

Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) hingga kini belum menetapkan secara resmi tanggal 1 Syawal 1447 H.

Namun berdasarkan Kalender Hijriah 2026 yang diterbitkan pemerintah, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026.

Kepastian tanggal Lebaran akan diumumkan setelah Sidang Isbat yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Maret 2026 atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H.

Dalam penetapannya, pemerintah menggunakan kombinasi metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal) di berbagai titik pemantauan di Indonesia.

Baca juga: Kapan Idul Fitri 2026? PERSIS Tetapkan 1 Syawal Jatuh 21 Maret

Jadwal Libur Panjang Lebaran 2026

Selain penetapan hari raya, pemerintah juga telah mengatur rangkaian libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan perayaan Nyepi dan Idul Fitri.

Berikut jadwalnya:

  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri
  • Senin–Selasa, 23–24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri

Rangkaian tanggal tersebut membuat masyarakat berpotensi menikmati libur panjang Lebaran 2026.

Perbedaan penetapan awal bulan Hijriah sendiri merupakan hal yang lazim terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan perbedaan kriteria visibilitas hilal yang digunakan oleh masing-masing organisasi Islam.

Karena itu, masyarakat biasanya menunggu hasil Sidang Isbat Kementerian Agama sebagai penetapan resmi Lebaran secara nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar