Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Haji Arab Saudi Imbau Jemaah Umrah Hindari Jam Padat di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Kompas.com, 11 Maret 2026, 19:54 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau jemaah agar menghindari jam-jam padat saat melaksanakan umrah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan.

Imbauan ini disampaikan karena lonjakan jumlah jemaah yang memadati kawasan Masjidil Haram menjelang akhir bulan suci.

Dilansir dari Saudi Gazette, peningkatan arus jemaah umumnya terjadi pada waktu-waktu tertentu yang menjadi puncak kepadatan.

Karena itu, otoritas setempat mengatur pola waktu kunjungan untuk mengurangi penumpukan jemaah saat menjalankan ibadah umrah.

Kementerian Haji dan Umrah juga mengidentifikasi sejumlah waktu yang paling ramai dipadati jemaah di Masjidil Haram.

Baca juga: Jemaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Kemenhaj Kawal Proses Kepulangan

Informasi tersebut didasarkan pada indikator pergerakan jemaah selama dua pekan pertama Ramadhan.

Dengan mengetahui waktu-waktu tersebut, jemaah diharapkan dapat memilih jadwal yang lebih lengang agar ibadah berlangsung lebih nyaman.

Jam Padat Umrah di Masjidil Haram

Kementerian Haji dan Umrah menyebutkan terdapat sembilan jam yang menjadi periode paling padat bagi jemaah yang ingin melaksanakan umrah di Masjidil Haram.

Berdasarkan data kepadatan selama dua minggu pertama Ramadhan, periode pukul 16.00 hingga 22.00 serta pukul 05.00 hingga 08.00 menjadi waktu dengan arus jemaah paling tinggi.

Sementara itu, periode pukul 23.00 hingga 04.00 tercatat memiliki tingkat kepadatan sedang.

Adapun waktu antara pukul 08.00 hingga 15.00 merupakan periode dengan jumlah jemaah relatif lebih sedikit.

Penguatan Pengamanan dan Manajemen Kerumunan

Di sisi lain, aparat keamanan Arab Saudi meningkatkan kesiapan menjelang akhir Ramadhan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah jemaah umrah dan pengunjung di Masjidil Haram.

Berbagai langkah pengamanan diterapkan guna memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah.

Upaya tersebut meliputi pengaturan dan pengendalian kerumunan jemaah, pengelolaan lalu lintas, serta penyediaan layanan kemanusiaan bagi pengunjung.

Selain itu, otoritas juga memanfaatkan teknologi keamanan dan kecerdasan buatan untuk membantu pengelolaan kerumunan di area Masjidil Haram.

Langkah lainnya adalah mempermudah akses menuju kawasan pusat Masjidil Haram serta mengurangi kepadatan lalu lintas bus yang digunakan untuk mengangkut jemaah dari dan menuju lokasi ibadah.

Keamanan Diperketat di Makkah dan Madinah

Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil Arab Saudi juga memperkuat pengamanan di Makkah dan Madinah selama sepuluh hari terakhir Ramadhan.

Pengamanan dilakukan dengan mengerahkan patroli keselamatan dan unit tanggap cepat di berbagai titik strategis di kedua kota tersebut.

Petugas Pertahanan Sipil disiagakan untuk memastikan keselamatan para jemaah yang datang ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Otoritas tersebut menyatakan telah menyiapkan berbagai langkah untuk meningkatkan protokol keselamatan pencegahan, memastikan sistem perlindungan kebakaran berfungsi dengan baik, serta menjamin respons cepat dalam menghadapi situasi darurat.

Selain itu, pihak berwenang juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan akomodasi jemaah di kawasan sekitar dua masjid suci tersebut.

Titik-titik kumpul aman di luar area penginapan juga disiapkan guna meningkatkan keselamatan pengunjung dan jemaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar