Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Saat Tasu'a dan Asyura? Ini Hukumnya

Kompas.com, 11 Juni 2026, 15:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap kali bulan Muharram tiba, banyak umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan puasa sunnah Tasu'a dan Asyura.

Dua hari istimewa yang jatuh pada tanggal 9 dan 10 Muharram ini dikenal memiliki keutamaan besar di sisi Allah SWT.

Namun, di tengah semangat mengejar pahala sunnah tersebut, muncul satu pertanyaan yang hampir selalu ditanyakan setiap tahun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan?

Apakah ia boleh berpuasa Tasu'a dan Asyura? Ataukah harus mendahulukan qadha puasa? Lalu, bolehkah kedua niat itu digabungkan dalam satu puasa?

Pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan teknis ibadah, tetapi juga menyangkut pemahaman tentang prioritas antara ibadah wajib dan sunnah dalam Islam.

Para ulama sejak dahulu telah membahas persoalan ini secara rinci. Salah satu penjelasan yang banyak dirujuk masyarakat Indonesia datang dari Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah.

Keutamaan Puasa Tasu'a dan Asyura dalam Islam

Puasa Asyura merupakan salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW.

Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah bersabda:

"Puasa pada hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar dapat menghapus dosa setahun yang lalu."

Hadis ini menunjukkan betapa besar keutamaan puasa Asyura. Sementara puasa Tasu'a pada tanggal 9 Muharram dianjurkan sebagai pembeda dari tradisi puasa kaum Yahudi yang juga berpuasa pada tanggal 10 Muharram.

Dalam kitab Riyadhus Shalihin, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa puasa Tasu'a dan Asyura termasuk amalan sunnah yang sangat dianjurkan karena memiliki dasar yang kuat dari Rasulullah SAW.

Sementara itu, dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa tingkat kesunnahan puasa Asyura termasuk di antara puasa sunnah yang paling utama setelah puasa Arafah.

Karena itulah banyak Muslim berusaha untuk tidak melewatkan kesempatan beribadah pada hari-hari tersebut.

Baca juga: Kapan Tahun Baru Islam 2026? Catat Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 1448 Hijriah

Kewajiban Mengqadha Puasa Ramadhan

Di sisi lain, Islam juga memberikan perhatian besar terhadap puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur tertentu.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

"Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain."

Ayat ini menjadi dasar kewajiban qadha puasa bagi orang yang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan syariat.

Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa qadha puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sebelum datang Ramadhan berikutnya, kecuali terdapat uzur yang terus berlangsung.

Karena statusnya wajib, qadha puasa memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan ibadah sunnah.

Bolehkah Puasa Sunnah Jika Masih Punya Utang Ramadhan?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, Buya Yahya menyampaikan dalam salah satu kajiannya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, hukum melaksanakan puasa sunnah ketika masih memiliki utang puasa Ramadhan bergantung pada penyebab seseorang meninggalkan puasa tersebut.

Buya Yahya menjelaskan bahwa apabila seseorang sengaja meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan syar'i, maka ia harus segera membayar utang puasanya dan tidak sepatutnya mendahulukan puasa sunnah.

Sebab, kewajiban yang ditinggalkan secara sengaja harus segera ditunaikan.

Namun kondisinya berbeda bagi mereka yang meninggalkan puasa karena uzur syariat seperti haid, nifas, sakit, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh.

Dalam keadaan tersebut, seseorang diperbolehkan menjalankan puasa sunnah meskipun masih memiliki tanggungan qadha puasa, selama masih memiliki kesempatan untuk menggantinya di waktu lain.

Menurut Buya Yahya, puasa sunnah yang dilakukan dalam kondisi demikian tetap sah dan tidak menghilangkan kewajiban qadha yang harus ditunaikan.

Baca juga: Niat Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap Arab, Latin serta Artinya

Bolehkah Menggabungkan Niat Qadha dan Puasa Asyura?

Inilah bagian yang paling sering menjadi perdebatan.

Sebagian orang beranggapan bahwa satu kali puasa dapat diniatkan sekaligus sebagai qadha Ramadhan dan puasa Asyura agar mendapatkan dua pahala sekaligus.

Namun Buya Yahya menjelaskan bahwa niat puasa wajib dan puasa sunnah tidak boleh digabungkan dalam satu niat yang sama.

Menurut beliau, jika seseorang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin berpuasa pada tanggal 9 atau 10 Muharram, maka yang diniatkan adalah qadha puasa Ramadhan.

Ia tidak perlu menambahkan niat Tasu'a atau Asyura.

Meski demikian, karena pelaksanaannya bertepatan dengan hari yang memang dianjurkan untuk berpuasa sunnah, maka ia tetap berpeluang memperoleh keutamaan waktu tersebut.

Buya Yahya mengibaratkannya dengan istilah yang mudah dipahami masyarakat:

"Bayar satu dapat dua."

Maksudnya, seseorang membayar utang puasa Ramadhan, tetapi karena dilakukan tepat pada hari Tasu'a atau Asyura, ia tetap berharap memperoleh keberkahan dan pahala dari kemuliaan hari tersebut.

Penjelasan Ulama Fikih tentang Qadha yang Bertepatan dengan Hari Sunnah

Pendapat serupa juga ditemukan dalam berbagai kitab fikih.

Dalam kitab I'anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha dijelaskan bahwa seseorang yang melaksanakan ibadah wajib bertepatan dengan waktu ibadah sunnah dapat memperoleh keutamaan waktunya.

Hal yang sama dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.

Menurutnya, ibadah wajib tetap harus diniatkan sebagai ibadah wajib. Namun ketika dilakukan pada waktu yang memiliki keutamaan khusus, diharapkan pelakunya juga mendapatkan keberkahan dari waktu tersebut.

Pendapat ini banyak dipakai dalam praktik qadha puasa yang dilakukan pada hari Arafah, Asyura, maupun hari-hari sunnah lainnya.

Baca juga: Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya

Mengapa Niat Wajib Tidak Bisa Dicampur dengan Niat Sunnah?

Dalam ilmu fikih, ibadah wajib memiliki tujuan hukum yang berbeda dengan ibadah sunnah.

Puasa qadha bertujuan mengganti kewajiban yang belum ditunaikan. Sedangkan puasa Tasu'a dan Asyura merupakan ibadah tambahan yang sifatnya anjuran.

Dalam kitab Al-Asybah wa An-Nazhair karya Imam As-Suyuthi dijelaskan bahwa ibadah yang memiliki tujuan hukum berbeda tidak selalu dapat digabungkan dalam satu niat.

Karena itu para ulama lebih berhati-hati dalam persoalan penggabungan niat antara ibadah wajib dan ibadah sunnah.

Berbeda dengan Sesama Puasa Sunnah

Penggabungan niat justru diperbolehkan apabila sama-sama termasuk puasa sunnah. Misalnya:

  • Puasa Asyura bertepatan dengan hari Senin.
  • Puasa Tasu'a bertepatan dengan puasa Ayyamul Bidh.
  • Puasa Senin bertepatan dengan puasa Daud.

Dalam kondisi seperti ini, seseorang boleh menggabungkan niat karena seluruhnya termasuk kategori ibadah sunnah.

Buya Yahya menjelaskan bahwa kaidah ini berlaku pada banyak amalan sunnah lainnya.

Mana yang Lebih Utama Dilakukan?

Jika masih memiliki utang puasa Ramadhan, banyak ulama menyarankan agar qadha menjadi prioritas utama.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitab Lathaif Al-Ma'arif menjelaskan bahwa amalan wajib lebih dicintai Allah dibandingkan amalan sunnah.

Prinsip ini sejalan dengan hadis qudsi yang diriwayatkan Imam Bukhari:

"Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan kepadanya."

Karena itu, bagi mereka yang masih memiliki utang puasa, mengisi tanggal 9 dan 10 Muharram dengan qadha puasa Ramadhan menjadi pilihan yang sangat baik.

Selain menunaikan kewajiban, ia juga dapat memanfaatkan kemuliaan bulan Muharram yang disebut Rasulullah SAW sebagai "Syahrullah" atau bulan Allah.

Keberkahan di Bulan Mulia

Puasa Tasu'a dan Asyura merupakan ibadah sunnah yang memiliki keutamaan besar dalam Islam.

Namun bagi Muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, terdapat aturan yang perlu dipahami.

Menurut Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah dalam salah satu kajiannya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, seseorang yang memiliki utang puasa karena uzur syar'i tetap diperbolehkan menjalankan puasa sunnah.

Akan tetapi, niat qadha puasa Ramadhan tidak boleh digabung dengan niat puasa Tasu'a atau Asyura.

Jika ingin berpuasa pada tanggal 9 atau 10 Muharram, niatkanlah untuk qadha Ramadhan. Dengan demikian kewajiban tetap tertunaikan, dan insya Allah seseorang juga memperoleh keberkahan dari kemuliaan hari Tasu'a dan Asyura yang bertepatan dengan puasanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tangis Haru Nenek Jumaria Ikon Mecca Route, Tuntaskan Haji: Ingin Kembali Lagi ke Tanah Suci
Tangis Haru Nenek Jumaria Ikon Mecca Route, Tuntaskan Haji: Ingin Kembali Lagi ke Tanah Suci
Aktual
Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Saat Tasu'a dan Asyura? Ini Hukumnya
Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Saat Tasu'a dan Asyura? Ini Hukumnya
Aktual
PP Muhammadiyah Tambah 10 Kuota Beasiswa Al-Azhar Kairo Tahun 2026
PP Muhammadiyah Tambah 10 Kuota Beasiswa Al-Azhar Kairo Tahun 2026
Aktual
Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasan Islam
Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Sambut Muharram, Benarkah Ritual Malam 1 Suro Termasuk Takhayul? Ini Jawaban Ulama
Sambut Muharram, Benarkah Ritual Malam 1 Suro Termasuk Takhayul? Ini Jawaban Ulama
Aktual
Tafsir Surat Sad Ayat 54, Benarkah Rezeki Tak Selalu Berupa Harta?
Tafsir Surat Sad Ayat 54, Benarkah Rezeki Tak Selalu Berupa Harta?
Aktual
MUI Desak Aturan Khusus LGBT, Sebut Hukuman Harus Diperberat
MUI Desak Aturan Khusus LGBT, Sebut Hukuman Harus Diperberat
Aktual
Mengenal Masjid Tan'im atau Masjid Aisyah, Tempat Miqat di Makkah
Mengenal Masjid Tan'im atau Masjid Aisyah, Tempat Miqat di Makkah
Aktual
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Amanah dan Keadilan, Fondasi Kepemimpinan dalam Islam
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Amanah dan Keadilan, Fondasi Kepemimpinan dalam Islam
Aktual
Mengapa Arab Saudi Tak Pernah Dijajah Bangsa Eropa? Ini Sejarahnya
Mengapa Arab Saudi Tak Pernah Dijajah Bangsa Eropa? Ini Sejarahnya
Aktual
Petugas Haji Diminta Tak Kendur Meski Puncak Armuzna Selesai
Petugas Haji Diminta Tak Kendur Meski Puncak Armuzna Selesai
Aktual
Tak Hanya Tempat Ibadah, Masjid At-Taqwa Pamulang Ini Punya Gym Gratis untuk Jemaah
Tak Hanya Tempat Ibadah, Masjid At-Taqwa Pamulang Ini Punya Gym Gratis untuk Jemaah
Aktual
Dugaan Pelanggaran Dam dan Badal Haji di Jabar Diusut, Kemenhaj Periksa 7 Saksi
Dugaan Pelanggaran Dam dan Badal Haji di Jabar Diusut, Kemenhaj Periksa 7 Saksi
Aktual
Jemaah Haji Kelelahan Pasca-Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam
Jemaah Haji Kelelahan Pasca-Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam
Aktual
Kemenag Usulkan Rp 9,6 T untuk Kesejahteraan Guru Agama pada 2027
Kemenag Usulkan Rp 9,6 T untuk Kesejahteraan Guru Agama pada 2027
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com