Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasan Islam

Kompas.com, 11 Juni 2026, 14:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap memasuki bulan Muharram, satu pertanyaan yang hampir selalu muncul di tengah masyarakat adalah soal hukum menikah pada bulan tersebut.

Di sejumlah daerah, khususnya di Pulau Jawa, masih berkembang keyakinan bahwa pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Suro atau Muharram berpotensi mendatangkan kesialan, musibah, atau kehidupan rumah tangga yang tidak harmonis.

Akibatnya, tidak sedikit pasangan yang sengaja menunda akad nikah hingga bulan berikutnya karena khawatir dianggap melanggar tradisi yang telah diwariskan turun-temurun.

Namun benarkah Islam melarang pernikahan pada bulan Muharram? Apakah ada dalil Al-Qur'an atau hadis yang menyebut bulan ini sebagai waktu yang tidak baik untuk menikah?

Jika ditelusuri lebih dalam, jawaban Islam ternyata berbeda dari berbagai mitos yang berkembang di masyarakat.

Baca juga: Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Asalnya

Muharram adalah Bulan Mulia dalam Islam

Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah dan termasuk salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT.

Allah berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 36:

"Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan... di antaranya ada empat bulan haram."

Para ulama menjelaskan bahwa empat bulan haram tersebut adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Dalam kitab Tafsir Al-Misbah, karya M. Quraish Shihab, dijelaskan bahwa bulan-bulan haram memiliki kedudukan istimewa karena Allah mendorong manusia untuk memperbanyak amal saleh dan menjauhi segala bentuk kezaliman pada waktu tersebut.

Karena itu, Muharram justru dikenal sebagai bulan yang penuh keberkahan, bukan bulan yang membawa kesialan.

Baca juga: Sambut Muharram, Benarkah Ritual Malam 1 Suro Termasuk Takhayul? Ini Jawaban Ulama

Dari Mana Asal Mitos Larangan Menikah di Bulan Suro?

Di Indonesia, terutama dalam tradisi Jawa, bulan Muharram dikenal sebagai bulan Suro.

Kepercayaan mengenai larangan menikah pada bulan ini telah hidup selama ratusan tahun dan menjadi bagian dari budaya masyarakat.

Dalam buku Misteri Bulan Suro: Perspektif Islam Jawa karya Muhammad Sholikhin dijelaskan bahwa tradisi tersebut sebenarnya tidak berangkat dari ajaran agama.

Masyarakat Jawa kuno memandang Suro sebagai bulan yang sangat sakral dan agung. Karena dianggap sebagai bulan milik Gusti Allah, sebagian masyarakat merasa tidak pantas mengadakan pesta besar atau hajatan yang bersifat duniawi pada waktu tersebut.

Seiring berjalannya waktu, pandangan itu berkembang menjadi keyakinan bahwa menikah di bulan Suro dapat mendatangkan berbagai kesulitan dalam rumah tangga.

Padahal, keyakinan tersebut lebih bersifat budaya daripada ajaran Islam.

Apakah Ada Larangan Menikah pada Bulan Muharram?

Dalam syariat Islam, tidak ditemukan satu pun ayat Al-Qur'an maupun hadis sahih yang melarang akad nikah pada bulan Muharram.

Dalam buku 79 Hadits Populer Lemah dan Palsu karya Rachmat Morado Sugiarto dijelaskan bahwa berbagai anggapan mengenai larangan menikah pada bulan Muharram, termasuk pada Hari Asyura, tidak memiliki dasar hadis yang kuat.

Artinya, hukum menikah pada bulan Muharram sama seperti bulan-bulan lainnya, yaitu boleh dan sah selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan.

Bahkan para ulama sepakat bahwa seluruh bulan dalam Islam dapat digunakan untuk melangsungkan akad nikah.

Tidak ada bulan yang dianggap membawa sial atau keburukan bagi kehidupan rumah tangga.

Baca juga: Sejarah 1 Muharram Jadi Tahun Baru Islam, Ternyata Bukan Ditetapkan pada Masa Nabi

Rasulullah Menolak Keyakinan tentang Kesialan Waktu

Islam sejak awal hadir untuk menghapus berbagai bentuk takhayul yang berkembang di masyarakat Arab jahiliah.

Pada masa itu, banyak orang meyakini bahwa hari, bulan, hewan, atau peristiwa tertentu dapat membawa keberuntungan maupun kesialan.

Rasulullah SAW kemudian meluruskan keyakinan tersebut melalui sabdanya:

"Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya, tidak ada tanda kesialan, tidak ada burung pembawa sial, dan tidak ada kesialan pada bulan Shafar." (HR Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menolak anggapan adanya waktu tertentu yang secara otomatis membawa nasib buruk.

Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadis tersebut bertujuan menjaga kemurnian tauhid agar manusia tidak menggantungkan nasib kepada selain Allah SWT.

Tathayyur, Keyakinan yang Perlu Diwaspadai

Dalam kajian akidah, keyakinan bahwa suatu waktu membawa kesialan dikenal dengan istilah tathayyur.

Menurut penelitian Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Menikah pada Bulan Muharram karya Erwan Azizi Al-Hakim dari IAIN Jember, tathayyur merupakan bentuk keyakinan yang menghubungkan nasib baik atau buruk dengan tanda-tanda tertentu tanpa dasar syariat.

Islam memandang keyakinan semacam ini berbahaya karena dapat mengurangi ketergantungan seorang hamba kepada Allah.

Ketika seseorang yakin bahwa rumah tangganya akan gagal hanya karena menikah di bulan tertentu, maka secara tidak langsung ia telah mengaitkan takdir kepada sesuatu selain kehendak Allah SWT.

Baca juga: Sejarah 1 Muharram sebagai Awal Kalender Hijriah dan Keistimewaannya

Pernikahan dalam Islam Ditentukan oleh Kesiapan, Bukan Bulan

Islam mengajarkan bahwa keberhasilan rumah tangga tidak ditentukan oleh bulan akad nikah, melainkan oleh kualitas pasangan yang menjalani pernikahan tersebut.

Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa tujuan utama pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, menjaga kehormatan diri, serta melahirkan generasi yang saleh.

Karena itu, faktor yang lebih penting untuk dipersiapkan sebelum menikah adalah:

  • Kesiapan iman dan akhlak.
  • Kesiapan mental serta emosional.
  • Kemampuan menjalankan tanggung jawab rumah tangga.
  • Komitmen menjaga hubungan suami istri.
  • Kemampuan menyelesaikan konflik secara bijaksana.

Semua faktor tersebut jauh lebih menentukan masa depan keluarga dibanding persoalan memilih bulan tertentu.

Justru Muharram Adalah Bulan yang Penuh Keberkahan

Menariknya, Muharram merupakan salah satu bulan yang sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh.

Rasulullah SAW bersabda:

"Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah, yaitu Muharram." (HR Muslim)

Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa penyebutan Muharram sebagai "bulan Allah" menunjukkan kemuliaan yang sangat tinggi.

Karena itu, sulit dibayangkan Islam melarang pernikahan pada bulan yang justru disebut sebagai bulan penuh keberkahan.

Jika seseorang melangsungkan akad nikah pada Muharram dengan niat baik dan mengikuti syariat, maka tidak ada alasan untuk menganggap pernikahan tersebut kurang baik dibanding bulan lainnya.

Antara Budaya dan Syariat

Islam menghormati budaya selama tidak bertentangan dengan akidah dan syariat.

Apabila seseorang menunda pernikahan karena alasan teknis, tradisi keluarga, atau pertimbangan sosial, hal tersebut tentu diperbolehkan.

Namun yang perlu dihindari adalah keyakinan bahwa bulan Muharram secara intrinsik membawa kesialan atau dapat merusak kehidupan rumah tangga.

Sebab dalam Islam, tidak ada hari, bulan, maupun tanggal yang mampu menentukan nasib seseorang selain atas izin Allah SWT.

Keberkahan sebuah pernikahan lahir dari ketakwaan, doa, kesungguhan membangun keluarga, serta komitmen menjalankan ajaran agama.

Dengan demikian, hukum menikah pada bulan Muharram adalah boleh dan tidak ada larangan dalam Islam.

Anggapan bahwa bulan Suro membawa kesialan bagi pasangan pengantin lebih merupakan tradisi budaya yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur'an maupun hadis sahih.

Bagi umat Islam, Muharram justru menjadi momentum untuk memulai lembaran baru dengan optimisme, memperbanyak ibadah, dan membangun keluarga yang berlandaskan iman serta ketakwaan kepada Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar