KOMPAS.com – Setiap memasuki bulan Muharram, satu pertanyaan yang hampir selalu muncul di tengah masyarakat adalah soal hukum menikah pada bulan tersebut.
Di sejumlah daerah, khususnya di Pulau Jawa, masih berkembang keyakinan bahwa pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Suro atau Muharram berpotensi mendatangkan kesialan, musibah, atau kehidupan rumah tangga yang tidak harmonis.
Akibatnya, tidak sedikit pasangan yang sengaja menunda akad nikah hingga bulan berikutnya karena khawatir dianggap melanggar tradisi yang telah diwariskan turun-temurun.
Namun benarkah Islam melarang pernikahan pada bulan Muharram? Apakah ada dalil Al-Qur'an atau hadis yang menyebut bulan ini sebagai waktu yang tidak baik untuk menikah?
Jika ditelusuri lebih dalam, jawaban Islam ternyata berbeda dari berbagai mitos yang berkembang di masyarakat.
Baca juga: Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Asalnya
Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah dan termasuk salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT.
Allah berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 36:
"Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan... di antaranya ada empat bulan haram."
Para ulama menjelaskan bahwa empat bulan haram tersebut adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Dalam kitab Tafsir Al-Misbah, karya M. Quraish Shihab, dijelaskan bahwa bulan-bulan haram memiliki kedudukan istimewa karena Allah mendorong manusia untuk memperbanyak amal saleh dan menjauhi segala bentuk kezaliman pada waktu tersebut.
Karena itu, Muharram justru dikenal sebagai bulan yang penuh keberkahan, bukan bulan yang membawa kesialan.
Baca juga: Sambut Muharram, Benarkah Ritual Malam 1 Suro Termasuk Takhayul? Ini Jawaban Ulama
Di Indonesia, terutama dalam tradisi Jawa, bulan Muharram dikenal sebagai bulan Suro.
Kepercayaan mengenai larangan menikah pada bulan ini telah hidup selama ratusan tahun dan menjadi bagian dari budaya masyarakat.
Dalam buku Misteri Bulan Suro: Perspektif Islam Jawa karya Muhammad Sholikhin dijelaskan bahwa tradisi tersebut sebenarnya tidak berangkat dari ajaran agama.
Masyarakat Jawa kuno memandang Suro sebagai bulan yang sangat sakral dan agung. Karena dianggap sebagai bulan milik Gusti Allah, sebagian masyarakat merasa tidak pantas mengadakan pesta besar atau hajatan yang bersifat duniawi pada waktu tersebut.
Seiring berjalannya waktu, pandangan itu berkembang menjadi keyakinan bahwa menikah di bulan Suro dapat mendatangkan berbagai kesulitan dalam rumah tangga.
Padahal, keyakinan tersebut lebih bersifat budaya daripada ajaran Islam.
Dalam syariat Islam, tidak ditemukan satu pun ayat Al-Qur'an maupun hadis sahih yang melarang akad nikah pada bulan Muharram.
Dalam buku 79 Hadits Populer Lemah dan Palsu karya Rachmat Morado Sugiarto dijelaskan bahwa berbagai anggapan mengenai larangan menikah pada bulan Muharram, termasuk pada Hari Asyura, tidak memiliki dasar hadis yang kuat.
Artinya, hukum menikah pada bulan Muharram sama seperti bulan-bulan lainnya, yaitu boleh dan sah selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan.
Bahkan para ulama sepakat bahwa seluruh bulan dalam Islam dapat digunakan untuk melangsungkan akad nikah.
Tidak ada bulan yang dianggap membawa sial atau keburukan bagi kehidupan rumah tangga.
Baca juga: Sejarah 1 Muharram Jadi Tahun Baru Islam, Ternyata Bukan Ditetapkan pada Masa Nabi
Islam sejak awal hadir untuk menghapus berbagai bentuk takhayul yang berkembang di masyarakat Arab jahiliah.
Pada masa itu, banyak orang meyakini bahwa hari, bulan, hewan, atau peristiwa tertentu dapat membawa keberuntungan maupun kesialan.
Rasulullah SAW kemudian meluruskan keyakinan tersebut melalui sabdanya:
"Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya, tidak ada tanda kesialan, tidak ada burung pembawa sial, dan tidak ada kesialan pada bulan Shafar." (HR Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menolak anggapan adanya waktu tertentu yang secara otomatis membawa nasib buruk.
Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadis tersebut bertujuan menjaga kemurnian tauhid agar manusia tidak menggantungkan nasib kepada selain Allah SWT.
Dalam kajian akidah, keyakinan bahwa suatu waktu membawa kesialan dikenal dengan istilah tathayyur.
Menurut penelitian Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Menikah pada Bulan Muharram karya Erwan Azizi Al-Hakim dari IAIN Jember, tathayyur merupakan bentuk keyakinan yang menghubungkan nasib baik atau buruk dengan tanda-tanda tertentu tanpa dasar syariat.
Islam memandang keyakinan semacam ini berbahaya karena dapat mengurangi ketergantungan seorang hamba kepada Allah.
Ketika seseorang yakin bahwa rumah tangganya akan gagal hanya karena menikah di bulan tertentu, maka secara tidak langsung ia telah mengaitkan takdir kepada sesuatu selain kehendak Allah SWT.
Baca juga: Sejarah 1 Muharram sebagai Awal Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Islam mengajarkan bahwa keberhasilan rumah tangga tidak ditentukan oleh bulan akad nikah, melainkan oleh kualitas pasangan yang menjalani pernikahan tersebut.
Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa tujuan utama pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, menjaga kehormatan diri, serta melahirkan generasi yang saleh.
Karena itu, faktor yang lebih penting untuk dipersiapkan sebelum menikah adalah:
Semua faktor tersebut jauh lebih menentukan masa depan keluarga dibanding persoalan memilih bulan tertentu.
Menariknya, Muharram merupakan salah satu bulan yang sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh.
Rasulullah SAW bersabda:
"Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah, yaitu Muharram." (HR Muslim)
Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa penyebutan Muharram sebagai "bulan Allah" menunjukkan kemuliaan yang sangat tinggi.
Karena itu, sulit dibayangkan Islam melarang pernikahan pada bulan yang justru disebut sebagai bulan penuh keberkahan.
Jika seseorang melangsungkan akad nikah pada Muharram dengan niat baik dan mengikuti syariat, maka tidak ada alasan untuk menganggap pernikahan tersebut kurang baik dibanding bulan lainnya.
Islam menghormati budaya selama tidak bertentangan dengan akidah dan syariat.
Apabila seseorang menunda pernikahan karena alasan teknis, tradisi keluarga, atau pertimbangan sosial, hal tersebut tentu diperbolehkan.
Namun yang perlu dihindari adalah keyakinan bahwa bulan Muharram secara intrinsik membawa kesialan atau dapat merusak kehidupan rumah tangga.
Sebab dalam Islam, tidak ada hari, bulan, maupun tanggal yang mampu menentukan nasib seseorang selain atas izin Allah SWT.
Keberkahan sebuah pernikahan lahir dari ketakwaan, doa, kesungguhan membangun keluarga, serta komitmen menjalankan ajaran agama.
Dengan demikian, hukum menikah pada bulan Muharram adalah boleh dan tidak ada larangan dalam Islam.
Anggapan bahwa bulan Suro membawa kesialan bagi pasangan pengantin lebih merupakan tradisi budaya yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur'an maupun hadis sahih.
Bagi umat Islam, Muharram justru menjadi momentum untuk memulai lembaran baru dengan optimisme, memperbanyak ibadah, dan membangun keluarga yang berlandaskan iman serta ketakwaan kepada Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang