Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah 1 Muharram sebagai Awal Kalender Hijriah dan Keistimewaannya

Kompas.com, 10 Juni 2026, 17:50 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Bulan Muharram merupakan salah satu bulan paling mulia dalam Islam dan menjadi penanda dimulainya tahun baru Hijriah.

Bulan ini termasuk dalam empat bulan haram atau bulan yang dimuliakan Allah SWT bersama Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Rajab.

Selain memiliki kedudukan istimewa dalam syariat Islam, Muharram juga menyimpan sejarah penting terkait lahirnya kalender Hijriah yang digunakan umat Muslim hingga saat ini.

Baca juga: Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi: Dasar Perhitungan, Jumlah Hari, dan Awal Bulan

Sejarah Awal Kalender Hijriah

Dilansir dari MUIDigital, sejarah 1 Muharram disebut berkaitan dengan peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi.

Secara bahasa, Muharram berarti "yang diharamkan" atau "yang dilarang". Nama tersebut menunjukkan bahwa sejak masa Arab Jahiliyah, Muharram telah dikenal sebagai bulan yang dimuliakan dan tidak boleh digunakan untuk peperangan.

Baca juga: Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi, dari Sistem Perhitungan hingga Penentuan Awal Bulan

Dalam kitab Fathul-Baari, Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa lahirnya kalender Hijriah bermula ketika Gubernur Abu Musa Al-Asy'ari mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Khattab pada tahun 17 Hijriah.

Abu Musa mengeluhkan banyak surat resmi yang tidak mencantumkan tahun sehingga menyulitkan proses administrasi dan pengarsipan dokumen.

Pada masa itu, masyarakat Arab hanya menuliskan tanggal dan bulan tanpa menyebutkan tahun.

Menanggapi persoalan tersebut, Khalifah Umar kemudian membentuk tim yang terdiri dari Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, Sa'ad bin Abi Waqqash, dan Thalhah bin Ubaidillah untuk menyusun sistem kalender Islam.

Penetapan Tahun dan Bulan Pertama Kalender Hijriah

Dalam pembahasan tersebut muncul beberapa usulan mengenai penentuan awal tahun Islam.

Sebagian sahabat mengusulkan Tahun Gajah yang menjadi tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Ada pula yang mengusulkan tahun wafat Nabi atau tahun ketika beliau diangkat menjadi rasul.

Namun usulan Ali bin Abi Thalib yang menjadikan peristiwa hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah sebagai awal penanggalan Islam akhirnya disepakati.

Peristiwa hijrah dinilai sebagai tonggak penting yang menandai perubahan dari masa jahiliyah menuju masyarakat Islam yang berperadaban.

Setelah penetapan tahun pertama disepakati, pembahasan berlanjut pada penentuan bulan pertama dalam kalender Hijriah.

Saat itu muncul usulan agar Rabiul Awal dijadikan bulan pertama karena Rasulullah SAW berhijrah pada bulan tersebut. Namun usulan itu tidak diterima.

Khalifah Umar memilih Muharram sebagai bulan pertama dalam kalender Hijriah dan pendapat tersebut didukung oleh Utsman bin Affan.

Menurut Khalifah Umar, meskipun hijrah berlangsung pada bulan Rabiul Awal, proses dan tekad untuk berhijrah telah dimulai sejak bulan Muharram setelah Baiat Aqabah yang terjadi pada penghujung Dzulhijjah.

Karena itu, Muharram dipilih sebagai pembuka tahun Hijriah.

Keistimewaan Bulan Muharram

Menjadi bulan pembuka di Kalender Hijriah, berikut sederet keistimewaan bulan Muharram.

1. Muharram Termasuk Bulan Haram yang Dimuliakan

Muharram merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT.

Bahkan sebelum Islam datang, masyarakat Arab telah menghormati bulan ini dengan tidak melakukan peperangan dan pertumpahan darah.

Keutamaan Muharram sebagai bulan haram disebutkan dalam firman Allah SWT:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗ...

"Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram....."

Menurut Imam At-Thabari, empat bulan haram tersebut adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

2. Muharram Disebut Syahrullah atau Bulan Allah

Keistimewaan lain Muharram adalah disebut sebagai syahrullah atau bulan Allah.

Mengutip pendapat Al-Zamakhsyari yang dinukil dalam kitab Faidh al-Qadir karya Abd al-Ra'uf al-Munawi, penyandaran Muharram kepada lafaz Allah menunjukkan kemuliaan dan keagungan bulan tersebut.

"Bulan Muharram ini disebut syahrullah (bulan Allah), disandarkan pada lafazh jalalah 'Allah' untuk menunjukkan mulia dan agungnya bulan tersebut, sebagaimana pula kita menyebut 'Baitullah' (rumah Allah) atau 'Ahlullah' (keluarga Allah) ketika menyebut Quraisy."

Penyebutan khusus ini menunjukkan kedudukan Muharram yang sangat istimewa dibandingkan bulan-bulan lainnya.

3. Umat Muslim Dianjurkan Melakukan Puasa Tasu'a dan Asyura

Muharram juga memiliki keutamaan karena terdapat anjuran melaksanakan puasa Tasu'a dan Asyura.

Keutamaan puasa di bulan Muharram disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim:

"Puasa yang paling utama setelah Ramadhan ialah puasa di bulan Allah, Muharram.” (HR. Muslim)

Adapun anjuran melaksanakan puasa pada 9 dan 10 Muharram dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA:

"Ketika Rasulullah SAW berpuasa pada hari 'Asyura dan menyuruh para Sahabatnya juga berpuasa, maka mereka berkata: 'Wahai Rasulullah SAW, hari Asyura itu hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.' Maka Rasulullah SAW bersabda: 'Kalau demikian, Insya Allah tahun depan kita berpuasa pada hari yang kesembilan." (HR Muslim dan Abu Dawud).

Dengan memahami sejarah dan keutamaan Muharram, umat Islam diharapkan dapat memaknai tahun baru Hijriah sebagai momentum memperbaiki diri, memperbanyak amal saleh, dan menjauhi perbuatan zalim terhadap diri sendiri maupun orang lain.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar