Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu

Kompas.com, 25 Juli 2026, 19:51 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Shalat merupakan ibadah wajib yang menjadi rukun Islam kedua sekaligus tiang agama.

Karena memiliki kedudukan yang sangat penting, pelaksanaannya harus memenuhi syarat, rukun, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Namun, masih banyak umat Islam yang belum mengetahui berbagai perkara yang dapat menyebabkan shalat tidak sah atau batal.

Baca juga: 6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah

Memahami hal-hal yang membatalkan shalat menjadi penting agar ibadah yang dikerjakan diterima dan bernilai di sisi Allah SWT.

Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah

Berikut sejumlah perkara yang dapat menyebabkan shalat menjadi tidak sah apabila terjadi saat ibadah berlangsung.

Baca juga: Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?

1. Murtad

Keislaman merupakan syarat utama sahnya seluruh ibadah, termasuk shalat. Karena itu, seseorang yang keluar dari Islam (murtad) gugur seluruh amal ibadahnya sehingga shalat yang dikerjakannya tidak sah.

2. Hilang Akal

Shalat hanya sah apabila dilakukan dalam keadaan sadar dan berakal. Orang yang kehilangan akal atau mengalami gangguan hingga tidak menyadari apa yang dikerjakannya tidak memenuhi syarat sah shalat.

3. Shalat Sebelum Masuk Waktu

Setiap shalat wajib memiliki waktu pelaksanaan yang telah ditentukan. Melaksanakan shalat sebelum waktunya tiba menyebabkan ibadah tersebut tidak sah dan wajib diulang ketika waktu shalat telah masuk.

4. Terdapat Najis pada Badan, Pakaian, atau Tempat

Kesucian badan, pakaian, dan tempat shalat merupakan syarat sah yang wajib dipenuhi. Apabila terdapat najis pada salah satu di antaranya dan tidak disucikan, maka shalat menjadi tidak sah.

5. Berhadats Kecil

Hadats kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, kentut, atau keluarnya wadi, membatalkan wudhu. Jika seseorang tetap melanjutkan shalat tanpa bersuci kembali, maka shalatnya tidak sah.

6. Berhadats Besar

Hadats besar, seperti haid, nifas, keluarnya mani, atau hubungan suami istri, mengharuskan seseorang mandi junub sebelum melaksanakan shalat. Tanpa bersuci dari hadats besar, shalat tidak sah.

7. Aurat Terbuka

Menutup aurat merupakan syarat sah shalat. Apabila aurat terbuka dalam waktu yang cukup lama saat shalat berlangsung, ibadah menjadi batal. Jika hanya terbuka sesaat lalu segera ditutup, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahannya.

8. Berpaling dari Arah Kiblat

Menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat. Apabila seseorang sengaja berpaling atau membelakangi kiblat tanpa uzur syar'i, maka shalatnya menjadi tidak sah.

9. Kehilangan Niat

Niat adalah rukun shalat yang harus tetap terjaga sejak takbiratul ihram hingga ibadah selesai. Mengubah niat atau berniat menghentikan shalat di tengah pelaksanaannya menyebabkan shalat batal.

10. Tidak Membaca Surah Al-Fatihah

Surah Al-Fatihah merupakan rukun dalam setiap rakaat shalat. Meninggalkan bacaan Al-Fatihah, baik dengan sengaja maupun tidak, dapat menyebabkan shalat tidak sah sesuai ketentuan fikih.

11. Meninggalkan Rukun Shalat

Rukun-rukun shalat, seperti rukuk, sujud, duduk tasyahud akhir, hingga salam pertama, wajib dilaksanakan. Jika salah satunya ditinggalkan, maka shalat menjadi tidak sah.

12. Tertawa Saat Shalat

Mengeluarkan suara tawa ketika shalat dapat membatalkan ibadah. Karena itu, seorang Muslim dianjurkan menjaga kekhusyukan dan menghindari hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi selama shalat.

13. Mengucapkan Salam Sebelum Shalat Selesai

Mengucapkan salam secara sengaja sebelum penutup shalat dipandang sebagai penghentian ibadah. Akibatnya, shalat menjadi batal dan harus diulang.

14. Berbicara di Luar Bacaan Shalat

Mengucapkan perkataan yang bukan bagian dari bacaan shalat, seperti menjawab salam atau berbicara kepada orang lain, membatalkan shalat apabila dilakukan dengan sengaja.

15. Melakukan Gerakan Berlebihan

Gerakan yang banyak, terus-menerus, dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan shalat dapat menghilangkan kekhusyukan serta membatalkan shalat. Contohnya berjalan tanpa keperluan atau berulang kali memainkan pakaian.

16. Makan dan Minum

Mengonsumsi makanan atau minuman, meskipun dalam jumlah sedikit, ketika sedang melaksanakan shalat menyebabkan ibadah menjadi batal.

17. Mendahului Gerakan Imam

Dalam shalat berjamaah, makmum wajib mengikuti gerakan imam. Mendahului imam secara sengaja dalam rukun-rukun shalat dapat menyebabkan shalat menjadi tidak sah.

18. Menemukan Air Setelah Bertayamum

Tayamum hanya diperbolehkan ketika tidak tersedia air atau terdapat uzur syar'i. Apabila air ditemukan saat shalat masih berlangsung, tayamum menjadi gugur sehingga shalat harus diulang dengan bersuci menggunakan air.

Penting Memahami Hal yang Membatalkan Shalat

Menjaga keabsahan shalat tidak cukup hanya dengan menghadirkan kekhusyukan, tetapi juga harus memastikan seluruh syarat, rukun, dan ketentuan syariat telah terpenuhi.

Dengan memahami berbagai perkara yang dapat membatalkan shalat, umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam beribadah sehingga shalat yang dikerjakan sah, sempurna, dan diterima di sisi Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar