Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?

Kompas.com, 24 Juli 2026, 20:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai hukum minum alkohol sedikit tetapi tidak sampai mabuk masih sering muncul di kalangan umat Islam.

Sebagian orang beranggapan bahwa minuman beralkohol hanya diharamkan apabila dikonsumsi hingga menyebabkan mabuk.

Padahal, mayoritas ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang tegas mengenai hukum minuman yang memabukkan dalam Islam.

Baca juga: LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen

Perbedaan pendapat memang ada, tetapi terbatas pada rincian tertentu dan tidak mengubah prinsip dasar larangan khamr.

Hukum Minum Alkohol dalam Islam

Hukum meminum khamr atau minuman yang memabukkan telah dijelaskan secara tegas dalam ajaran Islam.

Baca juga: MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya

Mayoritas ulama sepakat bahwa segala jenis minuman yang memiliki sifat memabukkan hukumnya haram, baik dikonsumsi dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Secara bahasa, khamr berarti "menutupi" atau "menyembunyikan", sebagaimana kata khimar digunakan untuk penutup kepala. Sementara menurut istilah syariat, khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, tanpa memandang bahan bakunya, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, maupun bahan lainnya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR. Muslim)

Hadis tersebut menjadi landasan utama bahwa keharaman khamr ditentukan oleh sifatnya yang memabukkan, bukan berdasarkan jenis atau bahan pembuatannya.

Pandangan Mayoritas Ulama tentang Minum Alkohol Walau Sedikit

Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa minuman yang memabukkan tetap haram meskipun hanya diminum dalam jumlah sedikit dan belum menyebabkan mabuk.

Pendapat tersebut didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW:

“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)

Berdasarkan hadis tersebut, mayoritas ulama menegaskan bahwa seseorang tetap berdosa apabila mengonsumsi sedikit minuman yang apabila diminum dalam jumlah banyak dapat menyebabkan mabuk.

Ketentuan ini juga berlaku terhadap berbagai jenis minuman hasil fermentasi yang memiliki sifat memabukkan, termasuk nabidz.

Perbedaan Pendapat Mazhab Hanafi

Berbeda dengan mayoritas ulama, mazhab Hanafi memiliki penjelasan yang lebih rinci mengenai jenis minuman yang memabukkan.

Imam Abu Hanifah dan sejumlah ulama Hanafiyah membedakan antara khamr dan nabidz. Menurut mereka, khamr adalah minuman memabukkan yang dibuat dari anggur, sedangkan nabidz merupakan minuman hasil fermentasi dari bahan lain seperti kurma atau kismis.

Dalam pandangan ini, nabidz tidak dihukumi haram selama belum dikonsumsi hingga mencapai kadar yang memabukkan.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang mengetahui bahwa tiga gelas nabidz akan membuatnya mabuk, maka dua gelas pertama dianggap masih diperbolehkan, sedangkan gelas yang menyebabkan mabuk menjadi haram.

Namun, pendapat tersebut mendapat kritik dari kalangan ahli hadis. Mereka menilai dalil yang dijadikan dasar tidak sekuat hadis-hadis tentang larangan khamr yang menjadi pegangan jumhur atau mayoritas ulama.

Sejumlah ulama juga menyebut riwayat yang membolehkan nabidz dalam kadar sedikit tidak mencapai derajat sahih jika dibandingkan dengan hadis-hadis larangan khamr yang lebih kuat.

Konsumsi Alkohol dalam Konteks Masa Kini

Pada era modern, minuman beralkohol diproduksi dalam berbagai jenis dan kadar, seperti wine, bir, tuak, ciu, hingga berbagai produk fermentasi lainnya.

Di sejumlah negara, misalnya Prancis, konsumsi alkohol dalam jumlah kecil bahkan telah menjadi bagian dari budaya masyarakat.

Sementara itu, kondisi di Indonesia berbeda. Konsumsi alkohol bukan merupakan kebiasaan umum masyarakat, melainkan lebih sering terjadi dalam situasi sosial tertentu.

Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko mabuk, penyalahgunaan alkohol, hingga berbagai dampak negatif yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Kesimpulan Hukum Minum Alkohol Sedikit

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama dan dalil-dalil yang menjadi landasannya, minuman yang memiliki sifat memabukkan tetap haram dikonsumsi meskipun hanya sedikit dan belum menyebabkan mabuk.

Adapun perbedaan pendapat dalam mazhab Hanafi lebih berkaitan dengan klasifikasi jenis minuman dan konteks sosial pada masa itu.

Dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, menghindari seluruh bentuk minuman beralkohol menjadi sikap yang lebih selaras dengan pendapat mayoritas ulama sekaligus dapat mencegah berbagai mudarat, baik dari sisi agama maupun kesehatan.

Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma'idah: 90)

Dengan demikian, mayoritas ulama berpendapat bahwa minuman yang memiliki sifat memabukkan tetap haram dikonsumsi, meskipun hanya dalam jumlah sedikit dan tidak sampai menyebabkan mabuk.

Karena itu, menjauhi segala bentuk minuman beralkohol merupakan pilihan yang lebih selamat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus upaya menjaga diri dari berbagai mudarat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Aktual
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Jangan Percaya Bulan Safar Membawa Sial, Gantungkan Takdir Hanya kepada Allah SWT
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Jangan Percaya Bulan Safar Membawa Sial, Gantungkan Takdir Hanya kepada Allah SWT
Aktual
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Aktual
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Aktual
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar