Editor
KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai hukum minum alkohol sedikit tetapi tidak sampai mabuk masih sering muncul di kalangan umat Islam.
Sebagian orang beranggapan bahwa minuman beralkohol hanya diharamkan apabila dikonsumsi hingga menyebabkan mabuk.
Padahal, mayoritas ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang tegas mengenai hukum minuman yang memabukkan dalam Islam.
Baca juga: LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen
Perbedaan pendapat memang ada, tetapi terbatas pada rincian tertentu dan tidak mengubah prinsip dasar larangan khamr.
Hukum meminum khamr atau minuman yang memabukkan telah dijelaskan secara tegas dalam ajaran Islam.
Baca juga: MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Mayoritas ulama sepakat bahwa segala jenis minuman yang memiliki sifat memabukkan hukumnya haram, baik dikonsumsi dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Secara bahasa, khamr berarti "menutupi" atau "menyembunyikan", sebagaimana kata khimar digunakan untuk penutup kepala. Sementara menurut istilah syariat, khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, tanpa memandang bahan bakunya, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, maupun bahan lainnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR. Muslim)
Hadis tersebut menjadi landasan utama bahwa keharaman khamr ditentukan oleh sifatnya yang memabukkan, bukan berdasarkan jenis atau bahan pembuatannya.
Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa minuman yang memabukkan tetap haram meskipun hanya diminum dalam jumlah sedikit dan belum menyebabkan mabuk.
Pendapat tersebut didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW:
“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Berdasarkan hadis tersebut, mayoritas ulama menegaskan bahwa seseorang tetap berdosa apabila mengonsumsi sedikit minuman yang apabila diminum dalam jumlah banyak dapat menyebabkan mabuk.
Ketentuan ini juga berlaku terhadap berbagai jenis minuman hasil fermentasi yang memiliki sifat memabukkan, termasuk nabidz.
Berbeda dengan mayoritas ulama, mazhab Hanafi memiliki penjelasan yang lebih rinci mengenai jenis minuman yang memabukkan.
Imam Abu Hanifah dan sejumlah ulama Hanafiyah membedakan antara khamr dan nabidz. Menurut mereka, khamr adalah minuman memabukkan yang dibuat dari anggur, sedangkan nabidz merupakan minuman hasil fermentasi dari bahan lain seperti kurma atau kismis.
Dalam pandangan ini, nabidz tidak dihukumi haram selama belum dikonsumsi hingga mencapai kadar yang memabukkan.
Sebagai ilustrasi, apabila seseorang mengetahui bahwa tiga gelas nabidz akan membuatnya mabuk, maka dua gelas pertama dianggap masih diperbolehkan, sedangkan gelas yang menyebabkan mabuk menjadi haram.
Namun, pendapat tersebut mendapat kritik dari kalangan ahli hadis. Mereka menilai dalil yang dijadikan dasar tidak sekuat hadis-hadis tentang larangan khamr yang menjadi pegangan jumhur atau mayoritas ulama.
Sejumlah ulama juga menyebut riwayat yang membolehkan nabidz dalam kadar sedikit tidak mencapai derajat sahih jika dibandingkan dengan hadis-hadis larangan khamr yang lebih kuat.
Pada era modern, minuman beralkohol diproduksi dalam berbagai jenis dan kadar, seperti wine, bir, tuak, ciu, hingga berbagai produk fermentasi lainnya.
Di sejumlah negara, misalnya Prancis, konsumsi alkohol dalam jumlah kecil bahkan telah menjadi bagian dari budaya masyarakat.
Sementara itu, kondisi di Indonesia berbeda. Konsumsi alkohol bukan merupakan kebiasaan umum masyarakat, melainkan lebih sering terjadi dalam situasi sosial tertentu.
Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko mabuk, penyalahgunaan alkohol, hingga berbagai dampak negatif yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama dan dalil-dalil yang menjadi landasannya, minuman yang memiliki sifat memabukkan tetap haram dikonsumsi meskipun hanya sedikit dan belum menyebabkan mabuk.
Adapun perbedaan pendapat dalam mazhab Hanafi lebih berkaitan dengan klasifikasi jenis minuman dan konteks sosial pada masa itu.
Dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, menghindari seluruh bentuk minuman beralkohol menjadi sikap yang lebih selaras dengan pendapat mayoritas ulama sekaligus dapat mencegah berbagai mudarat, baik dari sisi agama maupun kesehatan.
Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma'idah: 90)
Dengan demikian, mayoritas ulama berpendapat bahwa minuman yang memiliki sifat memabukkan tetap haram dikonsumsi, meskipun hanya dalam jumlah sedikit dan tidak sampai menyebabkan mabuk.
Karena itu, menjauhi segala bentuk minuman beralkohol merupakan pilihan yang lebih selamat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus upaya menjaga diri dari berbagai mudarat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang