Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya

Kompas.com, 25 Juli 2026, 17:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Adzan merupakan syiar Islam yang selalu mengiringi datangnya waktu shalat lima waktu.

Suara adzan yang berkumandang dari masjid bukan hanya menjadi penanda waktu ibadah, tetapi juga seruan kepada umat Islam untuk segera memenuhi panggilan Allah SWT.

Meski hampir setiap hari mendengarnya, masih banyak yang belum memahami makna, hukum, hingga dalil disyariatkannya adzan.

Baca juga: Bacaan Adzan Subuh Lengkap: Arab, Latin, Arti & Doa

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut bacaan dan pengertian adzan beserta kedudukannya dalam ajaran Islam.

Bacaan Lafadz Adzan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ada dua bacaan adzan, yaitu bacaan adzan pada waktu subuh yang berbeda dengan bacaan adzan Dhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya.

Baca juga: 5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang

Bacaan Adzan Subuh 

Bacaan adzan Subuh memiliki tambahan kalimat "Ash-sholaatu khairum minan-nauum" yang berarti "Shalat lebih baik daripada tidur." Kalimat ini dibaca dua kali setelah Hayya 'alal falah.

Arab:

(٢x) اَللهُ اَكْبَرُ،اَللهُ اَكْبَرُ
(٢x) أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلٰهَ إِلَّااللهُ
(٢x) اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
(٢x) حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
(٢x) حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
(٢x) اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
(١x) اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
(١x) لَا إِلَهَ إِلَّااللهُ

Latin:

Allaahu Akbar, Allaahu Akbar (2x)
Asyhadu allaa illaaha illallaah (2x)
Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah (2x)
Hayya 'alashsholaah (2x)
Hayya 'alalfalaah (2x)
Ash-sholaatu khairum minan-nauum (2x)
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar (1x)
Laa ilaaha illallaah (1x)

Artinya:

Allah Maha Besar.
Aku menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah.
Aku menyaksikan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Marilah shalat.
Marilah menuju kemenangan.
Shalat lebih baik daripada tidur.
Allah Maha Besar.
Tiada Tuhan selain Allah.

Bacaan Adzan Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya

Adapun bacaan adzan untuk shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya pada dasarnya sama, hanya tidak terdapat tambahan kalimat sebagaimana pada adzan Subuh.

Arab:

(٢x) اَللهُ اَكْبَرُ،اَللهُ اَكْبَرُ
(٢x) أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلٰهَ إِلَّااللهُ
(٢x) اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
(٢x) حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
(٢x) حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
(١x) اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
(١x) لَا إِلَهَ إِلَّااللهُ

Latin:

Allaahu Akbar, Allaahu Akbar (2x)
Asyhadu allaa illaaha illallaah (2x)
Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah (2x)
Hayya 'alashsholaah (2x)
Hayya 'alalfalaah (2x)
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar (1x)
Laa ilaaha illallaah (1x)

Artinya:

Allah Maha Besar.
Aku menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah.
Aku menyaksikan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Marilah shalat.
Marilah menuju kemenangan.
Allah Maha Besar.
Tiada Tuhan selain Allah.

Pengertian Adzan

Adzan adalah seruan yang dikumandangkan untuk mengajak umat Islam menunaikan shalat wajib. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adzan diartikan sebagai ajakan atau panggilan untuk melaksanakan shalat.

Secara umum, adzan dikumandangkan setiap kali memasuki waktu shalat wajib lima waktu, yaitu Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Orang yang bertugas mengumandangkan adzan disebut muadzin.

Dari sisi bahasa, adzan berasal dari kata Arab أَذَنَ (adzana) yang memiliki makna menyampaikan, memberitahukan, atau menyerukan. Akar kata tersebut memiliki padanan dengan kata نَادَى (nādā) yang disebutkan dalam Al-Qur'an dalam berbagai bentuk.

Dalam Al-Qur'an, makna kata tersebut bergantung pada konteks penggunaannya. Jika ditujukan kepada manusia, maknanya adalah panggilan atau seruan. Sementara jika ditujukan kepada Allah SWT, maknanya mengarah pada doa atau permohonan.

Makna adzan sebagai bentuk pemberitahuan juga dijelaskan dalam firman Allah SWT:

وَأَذَانٌ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الأَكْبَرِ أَنَّ اللّهَ بَرِيءٌ مِّنْ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِن تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُواْ أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُواْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya: "Dan (inilah) suatu permakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari Haji Akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Maka jika kamu bertaubat, itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (QS. At-Taubah: 3)

Selain itu, kata adzan juga digunakan dalam konteks seruan Nabi Ibrahim AS untuk mengajak manusia menunaikan ibadah haji.

وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Artinya: "Dan serukanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh." (QS. Al-Hajj: 27)

Hukum Mengumandangkan Adzan

Adzan merupakan pemberitahuan bahwa waktu shalat telah tiba dengan menggunakan lafaz-lafaz yang telah ditetapkan dalam syariat. Dalam artikel ini disebutkan bahwa hukum mengumandangkan adzan adalah wajib, sebagaimana didasarkan pada sejumlah hadis sahih.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ.

"Apabila waktu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan. Dan hendaklah yang paling tua di antara kalian menjadi imam." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan adanya perintah Rasulullah SAW untuk mengumandangkan adzan ketika waktu shalat telah masuk.

Dalam kaidah usul fikih, suatu perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban selama tidak terdapat dalil lain yang memalingkannya kepada hukum sunnah.

Dalil lain juga diriwayatkan dari Anas RA mengenai kebiasaan Rasulullah SAW ketika hendak mendatangi suatu kaum.

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا غَزَا قَوْمًا لَمْ يَغْزُ حَتَّى يُصْبِحَ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ، وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ.

"Bahwa Nabi SAW ketika hendak memerangi suatu kaum, beliau tidak langsung menyerang hingga pagi hari. Jika beliau mendengar adzan, maka beliau tidak menyerang mereka. Namun jika tidak mendengar adzan, maka beliau menyerbu mereka." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa adzan juga menjadi salah satu penanda keberadaan komunitas Muslim di suatu tempat.

Keutamaan Orang yang Mengumandangkan Adzan

Muadzin adalah orang yang mengumandangkan adzan sebagai seruan agar umat Islam menunaikan shalat.

Mengumandangkan adzan merupakan amalan yang memiliki keutamaan besar. Rasulullah SAW bersabda, “Muadzin diampuni sejauh jangkauan adzannya. Seluruh benda yang basah maupun yang kering yang mendengar adzannya, memohonkan ampunan untuknya.” (HR. Ahmad).

Besarnya pahala adzan membuat Rasulullah SAW menggambarkan bahwa apabila manusia mengetahui keutamaannya, mereka rela berebut kesempatan menjadi muadzin. Beliau bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui pahala yang terkandung pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mungkin mendapatkannya kecuali dengan cara mengadakan undian untuk itu, niscaya mereka akan melakukan undian.” (HR. Bukhari).

Selain itu, Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa setiap jin, manusia, batu, dan pohon yang mendengar adzan akan menjadi saksi bagi muadzin pada hari kiamat. Hal ini sebagaimana sabdanya, “Tidaklah adzan didengar oleh jin, manusia, batu, dan pohon kecuali mereka akan bersaksi untuknya.” (HR. Abu Ya'la).

Pahala Mengumandangkan Adzan

Seorang muadzin umumnya menjadi orang yang lebih dahulu datang ke masjid untuk mempersiapkan pelaksanaan shalat berjamaah. Melalui kumandang adzannya, kaum Muslimin berdatangan memenuhi panggilan Allah SWT sehingga masjid menjadi makmur.

Karena perannya tersebut, Rasulullah SAW bersabda, “Muadzin mendapatkan pahala seperti pahala orang yang shalat bersamanya.” (HR. Nasa'i).

Selain itu, dalam Lubab al-Hadits, Imam Jalaluddin as-Suyuthi mengutip sabda Nabi SAW, “Apabila adzan berkumandang, maka dibukalah pintu langit, dan dikabulkanlah doa. Dan apabila telah tiba waktu iqamah, maka doa seseorang tidak akan ditolak.”

Dengan berbagai keutamaan itu, menjadi muadzin merupakan amalan mulia yang memiliki pahala besar di sisi Allah SWT.

Adzan tidak hanya menjadi penanda masuknya waktu shalat, tetapi juga merupakan syiar Islam yang mengajak umat untuk mengingat Allah SWT dan menunaikan kewajiban ibadah.

Dengan memahami pengertian, hukum, serta bacaan adzan, umat Islam dapat semakin menghayati makna seruan suci yang dikumandangkan lima kali setiap hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar