Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya

Kompas.com, 26 Maret 2026, 09:54 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah merayakan Idulfitri, umat Islam kembali dihadapkan pada satu kewajiban yang tak kalah penting, yaitu menunaikan puasa qadha bagi yang memiliki utang puasa selama Ramadan.

Momentum pasca-Lebaran sering kali menjadi titik awal untuk menyempurnakan ibadah yang sempat tertunda.

Berdasarkan penetapan pemerintah, 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026. Artinya, puasa qadha sudah dapat mulai dilaksanakan sejak 22 Maret 2026 dan seterusnya hingga sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah kapan sebenarnya niat puasa qadha harus dilakukan, dan bagaimana ketentuan waktunya dalam Islam?

Makna Puasa Qadha dalam Perspektif Syariat

Dalam khazanah fikih Islam, qadha berarti mengganti ibadah wajib yang tertinggal di luar waktu pelaksanaannya.

Puasa qadha menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak menjalankan puasa Ramadan karena uzur syar’i, seperti sakit, safar, haid, nifas, maupun sebab lain yang dibenarkan.

Dasar hukum kewajiban ini termaktub dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan bahwa orang yang tidak berpuasa karena alasan tertentu wajib menggantinya di hari lain.

Ayat ini juga memberikan keringanan berupa fidyah bagi mereka yang benar-benar tidak mampu mengganti puasa.

Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, puasa qadha merupakan bentuk tanggung jawab ibadah yang tidak gugur hanya karena waktu telah berlalu. Kewajiban tersebut tetap melekat hingga ditunaikan.

Baca juga: Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama

Kapan Niat Puasa Qadha Dilakukan?

Niat menjadi unsur esensial dalam setiap ibadah, termasuk puasa qadha. Dalam praktiknya, niat puasa qadha harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.

Hal ini merujuk pada pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali yang menegaskan bahwa puasa wajib, termasuk qadha, tidak sah tanpa niat yang dilakukan sebelum fajar.

Pendapat ini juga dijelaskan dalam kitab Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazi, yang menyebutkan bahwa niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari sebagai bentuk ketegasan dalam ibadah.

Adapun bacaan niat puasa qadha adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT.”

Dalam konteks ini, niat tidak harus dilafalkan secara lisan, melainkan cukup dihadirkan dalam hati. Namun, melafalkan niat tetap dianjurkan untuk membantu menghadirkan kesungguhan.

Rentang Waktu Pelaksanaan Puasa Qadha

Puasa qadha dapat dilakukan kapan saja setelah Idulfitri hingga menjelang Ramadan berikutnya. Artinya, umat Islam memiliki waktu yang cukup panjang untuk menunaikannya.

Meski demikian, para ulama sepakat bahwa menyegerakan qadha lebih utama daripada menundanya.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menegaskan bahwa menyegerakan pelaksanaan qadha merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga kewajiban.

Menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga masuk Ramadan berikutnya dinilai sebagai kelalaian.

Bahkan, dalam sebagian pendapat ulama, seseorang yang menunda tanpa uzur tidak hanya wajib mengqadha, tetapi juga membayar fidyah sebagai bentuk konsekuensi.

Baca juga: Apakah Boleh Puasa Qadha Digabung Senin Kamis? Ini Penjelasan Ulama

Siapa Saja yang Wajib Mengqadha Puasa?

Tidak semua orang wajib mengganti puasa, melainkan hanya mereka yang memiliki uzur tertentu. Beberapa golongan yang diwajibkan qadha antara lain:

  • Orang sakit yang memiliki harapan sembuh
  • Musafir (orang yang sedang bepergian jauh)
  • Perempuan yang mengalami haid dan nifas
  • Orang yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan syar’i

Sementara itu, bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia atau penderita penyakit kronis, kewajibannya diganti dengan fidyah.

Dalam buku Fiqh Ibadah karya Yusuf al-Qaradawi dijelaskan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam ibadah, namun tetap menjaga prinsip tanggung jawab atas kewajiban yang ditinggalkan.

Lebih Baik Berturut-turut atau Terpisah?

Dalam pelaksanaannya, puasa qadha tidak harus dilakukan secara berurutan. Umat Islam diberikan fleksibilitas untuk melakukannya secara terpisah sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.

Namun, jika mampu, melaksanakan qadha secara berturut-turut dinilai lebih utama karena mencerminkan kesungguhan dalam menyelesaikan kewajiban. Hal ini juga selaras dengan prinsip fastabiqul khairat atau berlomba-lomba dalam kebaikan.

Baca juga: Puasa Qadha Hari Jumat, Bolehkah? Ini Dalil dan Hukumnya

Menyempurnakan Ramadan yang Telah Berlalu

Puasa qadha bukan sekadar kewajiban administratif dalam ibadah, melainkan bagian dari upaya menyempurnakan perjalanan spiritual selama Ramadan.

Ia menjadi refleksi bahwa ibadah dalam Islam tidak hanya bergantung pada momentum, tetapi juga pada komitmen jangka panjang.

Dengan memahami waktu niat dan ketentuan pelaksanaannya, umat Islam diharapkan tidak lagi menunda kewajiban qadha.

Justru, periode setelah Idulfitri dapat menjadi awal yang tepat untuk kembali mendisiplinkan diri dalam ibadah.

Pada akhirnya, qadha puasa adalah bentuk kesetiaan seorang hamba dalam menjaga hubungan dengan Allah, sekaligus bukti bahwa setiap kewajiban memiliki konsekuensi yang harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Usul Nilai Ketuhanan Masuk RUU Sisdiknas, Guru Agama hingga Pesantren Jadi Sorotan
Kemenag Usul Nilai Ketuhanan Masuk RUU Sisdiknas, Guru Agama hingga Pesantren Jadi Sorotan
Aktual
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
Aktual
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
Aktual
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Aktual
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Aktual
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
Aktual
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Aktual
?Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
?Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
Doa dan Niat
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com