Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Tahun Baru Islam 2026? Catat Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 1448 Hijriah

Kompas.com, 10 Juni 2026, 19:35 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Tahun Baru Islam 1448 Hijriah menjadi momen penting bagi umat Muslim untuk memulai tahun baru dengan memperbanyak ibadah dan refleksi diri.

Pergantian tahun Hijriah sekaligus menandai dimulainya bulan Muharram, salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam.

Pada bulan ini, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak puasa sunnah, termasuk puasa Tasua dan Asyura yang memiliki keutamaan besar.

Baca juga: Sejarah 1 Muharram sebagai Awal Kalender Hijriah dan Keistimewaannya

Kapan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah?

Menurut Kalender Penanggalan Hijriah Indonesia 2026, Tahun Baru Islam 1448 Hijriah atau 1 Muharram 1448 H jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026.

Dalam kalender Islam, pergantian hari dimulai sejak matahari terbenam atau waktu Magrib. Karena itu, malam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah sudah dimulai sejak Senin, 15 Juni 2026 setelah Magrib.

Baca juga: Sejarah 1 Muharram Jadi Tahun Baru Islam, Ternyata Bukan Ditetapkan pada Masa Nabi

Momen pergantian tahun ini biasanya dimanfaatkan umat Islam untuk memperbanyak ibadah, berdoa, bermuhasabah, serta mengikuti berbagai kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat.

Kapan Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026?

Salah satu bentuk puasa yang dianjurkan pada bulan ini adalah puasa Tasua dan Asyura, yang masing-masing jatuh pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Kedua puasa ini mengandung banyak keutamaan dan nilai spiritual yang sangat tinggi.

Lalu, kapan jadwal puasa Tasu’a dan Asyura dalam penanggalan Masehi tahun 2026?

Puasa Tasua Jatuh pada 9 Muharram

Puasa Tasua merupakan puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram.

Berdasarkan konversi kalender Hijriah ke Masehi tahun 2026, puasa Tasua jatuh pada Rabu, 24 Juni 2026.

Puasa Asyura Jatuh pada 10 Muharram

Puasa Asyura dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram dan menjadi salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan.

Pada tahun 2026, puasa Asyura jatuh pada Kamis, 25 Juni 2026.

Puasa Asyura memiliki keutamaan yang sangat besar. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa puasa Asyura dapat menjadi sebab dihapuskannya dosa-dosa kecil selama satu tahun yang telah berlalu.

Keutamaan Puasa di Bulan Muharram

Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Selain menjadi bulan pertama dalam kalender Hijriah, Muharram juga dikenal sebagai waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah, termasuk puasa sunnah.

Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sabda Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعدَ الفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ. (رواه مسلم)

Artinya: Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yakni Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa puasa di bulan Muharram memiliki keutamaan yang sangat besar setelah puasa wajib Ramadhan.

Amalan Sunnah Lain di Bulan Muharram

Selain puasa Tasua dan Asyura, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak puasa sunnah sepanjang bulan Muharram.

Tidak ada tanggal khusus yang diwajibkan untuk menjalankan puasa Muharram. Umat Islam dapat melaksanakannya melalui puasa mutlak, Puasa Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, maupun Puasa Daud sesuai kemampuan masing-masing.

Karena itu, bulan Muharram menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus mengawali tahun baru Hijriah dengan berbagai amalan yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar