Editor
KOMPAS.com - Masih banyak jemaah haji perempuan yang belum memahami ketentuan ibadah saat mengalami haid selama berada di Tanah Suci.
Padahal, terdapat beberapa rangkaian ibadah haji yang tetap dapat dilakukan meski sedang haid, sementara sebagian lainnya harus ditunda hingga suci.
Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) Haji Daerah Kerja Madinah, Lili Musfiroh, mengingatkan pentingnya pemahaman rukun haji agar jemaah perempuan tidak panik ketika mengalami haid saat menjalankan ibadah.
Baca juga: Jangan Panik Jika Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Haji
Pemahaman tersebut dinilai penting agar seluruh rangkaian ibadah haji tetap dapat dijalankan dengan benar dan sesuai ketentuan syariat.
Lili menjelaskan terdapat enam rukun haji, yakni ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadlah, sa’i, tahallul, dan tertib.
Baca juga: PPIH Ungkap 3 Keringanan Fikih untuk Jemaah Haji Haid saat Tawaf Ifadah
Menurutnya, perempuan yang sedang haid tetap wajib melaksanakan niat ihram seperti biasa.
“Untuk wanita yang haid, dia harus tetap melakukan niat ihram. Jadi tetap melakukan mandi sunnah kemudian niat haji,” ujar Lili di Madinah.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, perempuan yang sedang haid juga tetap diperbolehkan menjalankan ibadah karena tidak disyaratkan dalam keadaan suci.
“Dalam wukuf ini yang dilakukan adalah berzikir dan memperbanyak doa,” katanya.
Berbeda dengan ihram dan wukuf, Lili menegaskan tawaf ifadlah wajib dilakukan dalam kondisi suci.
Karena itu, jemaah perempuan yang sedang haid diminta menunda tawaf ifadlah hingga masa haid selesai.
“Jadi wanita yang haid, tunda dulu tawaf ifadlahnya. Ketika sudah suci, baru melakukan tawaf ifadah,” jelasnya.
Setelah menyelesaikan tawaf ifadlah, jemaah dapat melanjutkan ibadah sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah.
Dalam pelaksanaan sa’i, kondisi suci tidak menjadi syarat utama sehingga ibadah tetap dapat dilanjutkan meski haid datang kembali setelah tawaf selesai dilakukan.
“Misalnya saat tawaf dia dalam keadaan suci, kemudian ketika sa’i ternyata haidnya keluar lagi, maka tawafnya sudah sah dan sa’i tetap boleh dilakukan,” ujarnya.
Lili juga menjelaskan jemaah perempuan diperbolehkan mengonsumsi pil penunda haid selama menjalankan ibadah haji.
Namun, penggunaan obat tersebut harus melalui konsultasi medis agar aman bagi kondisi kesehatan jemaah.
“Jangan langsung minum sendiri. Harus konsultasi dengan dokter terkait cara penggunaannya,” katanya.
Ia kembali menegaskan perempuan yang masih mengalami haid tetap harus menunggu hingga suci sebelum melaksanakan tawaf ifadlah.
“Ya, dia harus tunggu suci dulu,” ujarnya.
Meski demikian, Lili mengatakan terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan jemaah tetap menyelesaikan tawaf ifadlah meski sedang haid, terutama jika jadwal kepulangan tidak dapat ditunda.
Namun, langkah tersebut harus dilakukan setelah berkonsultasi dengan pembimbing ibadah.
“Kalau memang tidak bisa lagi ditunda kepulangannya, maka dibolehkan mandi, memakai pembalut, lalu melakukan tawaf untuk menyempurnakan hajinya,” tutur Lili.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Sedang Berhalangan? Ini Panduan Ibadah Haji bagi Jemaah Perempuan yang Haid".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang