Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPIH Ungkap 3 Keringanan Fikih untuk Jemaah Haji Haid saat Tawaf Ifadah

Kompas.com, 2 Mei 2026, 19:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menjelaskan sejumlah keringanan fikih bagi jemaah calon haji perempuan yang mengalami haid saat pelaksanaan tawaf ifadah.

Keringanan ini diberikan agar jemaah tetap dapat menjalankan rangkaian ibadah haji dengan sah dan sempurna.

PPIH menegaskan bahwa fikih haji telah mengatur berbagai solusi sesuai kondisi darurat yang dihadapi jamaah.

Karena itu, jemaah perempuan diminta tidak khawatir apabila mengalami menstruasi menjelang tawaf ifadah.

Baca juga: Cara Resmi Masuk Raudhah di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Wajib Tahu

PPIH Siapkan Tiga Solusi Fikih untuk Jemaah Haji yang Haid

Dilansir dari Antara, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, mengatakan tawaf ifadah merupakan rukun haji yang mensyaratkan kesucian.

Namun, menurutnya, ada sejumlah pilihan hukum untuk mempermudah jemaah sesuai tingkat kondisi darurat yang dihadapi.

Baca juga: Apa Itu Haji Mabrur? Ini Makna dan Ciri-cirinya yang Perlu Dipahami Jemaah

"Tawaf ifadah merupakan rukun yang mensyaratkan kesucian, namun ulama telah menyiapkan pilihan hukum yang mempermudah sesuai dengan tingkat kondisi darurat jemaah calon haji," kata Erti di Makkah, Sabtu (2/5/2026), seperti dilansir dari Antara.

Erti menjelaskan, terdapat tiga opsi keringanan fikih yang dapat dipilih jemaah calon haji perempuan menyesuaikan dengan kondisi dan jadwal kepulangan ke Tanah Air.

Opsi Pertama, Menunggu hingga Suci

Opsi pertama adalah menunggu hingga benar-benar suci dari haid. Solusi ini menjadi pilihan utama bagi jemaah yang masih memiliki waktu tinggal cukup lama di Makkah setelah melontar jumrah.

Jika jemaah mengalami haid setelah melontar jumrah dan masa tinggalnya masih panjang, maka ia wajib menunggu sampai suci sebelum melaksanakan tawaf ifadah.

Opsi Kedua, Memanfaatkan Jeda Berhentinya Darah Haid

Opsi kedua dapat dilakukan apabila jadwal kepulangan jemaah sudah dekat, tetapi siklus haid belum selesai sepenuhnya.

Dalam kondisi tersebut, jemaah diperbolehkan mencari rentang waktu ketika darah dipastikan berhenti sementara untuk melaksanakan tawaf ifadah.

Opsi Ketiga, Keringanan Darurat bagi Jemaah yang Segera Pulang

PPIH juga menjelaskan adanya keringanan dalam kondisi darurat tinggi, misalnya jemaah harus segera kembali ke Tanah Air keesokan harinya.

Dalam situasi tersebut, terdapat pendapat ulama yang memperbolehkan jemaah tetap melaksanakan tawaf ifadah dengan syarat menggunakan pelindung ekstra agar darah tidak merembes keluar selama tawaf berlangsung.

Jemaah Gelombang Kedua Bisa Ubah Niat Haji

Selain terkait tawaf ifadah, PPIH juga memberikan edukasi kepada jemaah calon haji gelombang kedua yang mengalami haid setibanya di Makkah hingga menjelang wukuf di Arafah.

Dalam kondisi tersebut, jemaah diperbolehkan mengubah niat dari haji tamattu menjadi haji qiran, yakni melaksanakan ibadah haji dan umrah dalam satu niat dan waktu bersamaan.

Jemaah Diingatkan Catat Siklus Haid

Erti juga mengingatkan jemaah calon haji perempuan agar disiplin mencatat siklus haid secara mandiri. Ia meminta jemaah tidak sembarangan mengonsumsi obat penunda haid tanpa pengawasan dokter kloter.

"Haid itu ketetapan dari Allah. Ibadah haji juga panggilan dari Allah. Tidak ada yang sulit, semuanya dipastikan sah dan sempurna," ujar Erti.

Sebagai informasi, tawaf ifadah merupakan rukun haji yang wajib dilakukan dengan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Ibadah ini biasanya dilaksanakan pada 10 Zulhijah setelah jemaah menjalani wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar Jumrah Aqabah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar