Editor
KOMPAS.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menjelaskan sejumlah keringanan fikih bagi jemaah calon haji perempuan yang mengalami haid saat pelaksanaan tawaf ifadah.
Keringanan ini diberikan agar jemaah tetap dapat menjalankan rangkaian ibadah haji dengan sah dan sempurna.
PPIH menegaskan bahwa fikih haji telah mengatur berbagai solusi sesuai kondisi darurat yang dihadapi jamaah.
Karena itu, jemaah perempuan diminta tidak khawatir apabila mengalami menstruasi menjelang tawaf ifadah.
Baca juga: Cara Resmi Masuk Raudhah di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Wajib Tahu
Dilansir dari Antara, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, mengatakan tawaf ifadah merupakan rukun haji yang mensyaratkan kesucian.
Namun, menurutnya, ada sejumlah pilihan hukum untuk mempermudah jemaah sesuai tingkat kondisi darurat yang dihadapi.
Baca juga: Apa Itu Haji Mabrur? Ini Makna dan Ciri-cirinya yang Perlu Dipahami Jemaah
"Tawaf ifadah merupakan rukun yang mensyaratkan kesucian, namun ulama telah menyiapkan pilihan hukum yang mempermudah sesuai dengan tingkat kondisi darurat jemaah calon haji," kata Erti di Makkah, Sabtu (2/5/2026), seperti dilansir dari Antara.
Erti menjelaskan, terdapat tiga opsi keringanan fikih yang dapat dipilih jemaah calon haji perempuan menyesuaikan dengan kondisi dan jadwal kepulangan ke Tanah Air.
Opsi pertama adalah menunggu hingga benar-benar suci dari haid. Solusi ini menjadi pilihan utama bagi jemaah yang masih memiliki waktu tinggal cukup lama di Makkah setelah melontar jumrah.
Jika jemaah mengalami haid setelah melontar jumrah dan masa tinggalnya masih panjang, maka ia wajib menunggu sampai suci sebelum melaksanakan tawaf ifadah.
Opsi kedua dapat dilakukan apabila jadwal kepulangan jemaah sudah dekat, tetapi siklus haid belum selesai sepenuhnya.
Dalam kondisi tersebut, jemaah diperbolehkan mencari rentang waktu ketika darah dipastikan berhenti sementara untuk melaksanakan tawaf ifadah.
PPIH juga menjelaskan adanya keringanan dalam kondisi darurat tinggi, misalnya jemaah harus segera kembali ke Tanah Air keesokan harinya.
Dalam situasi tersebut, terdapat pendapat ulama yang memperbolehkan jemaah tetap melaksanakan tawaf ifadah dengan syarat menggunakan pelindung ekstra agar darah tidak merembes keluar selama tawaf berlangsung.
Selain terkait tawaf ifadah, PPIH juga memberikan edukasi kepada jemaah calon haji gelombang kedua yang mengalami haid setibanya di Makkah hingga menjelang wukuf di Arafah.
Dalam kondisi tersebut, jemaah diperbolehkan mengubah niat dari haji tamattu menjadi haji qiran, yakni melaksanakan ibadah haji dan umrah dalam satu niat dan waktu bersamaan.
Erti juga mengingatkan jemaah calon haji perempuan agar disiplin mencatat siklus haid secara mandiri. Ia meminta jemaah tidak sembarangan mengonsumsi obat penunda haid tanpa pengawasan dokter kloter.
"Haid itu ketetapan dari Allah. Ibadah haji juga panggilan dari Allah. Tidak ada yang sulit, semuanya dipastikan sah dan sempurna," ujar Erti.
Sebagai informasi, tawaf ifadah merupakan rukun haji yang wajib dilakukan dengan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Ibadah ini biasanya dilaksanakan pada 10 Zulhijah setelah jemaah menjalani wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar Jumrah Aqabah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang